Cari Berita

Sadar Anti Gratifikasi, Ribuan Aparatur Peradilan Ikuti E-Learning Gratifikasi

article | Berita | 2025-09-27 15:00:32

Jakarta - Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Mahkamah Agung RI menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi 3.454 aparatur di seluruh lingkungan peradilan yang mengikuti program e-learning “Peningkatan Pemahaman Gratifikasi” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya integritas serta meneguhkan komitmen peradilan terhadap prinsip zero tolerance terhadap gratifikasi.“Peradilan Umum mencatatkan 1.395 peserta, Peradilan Agama 1.745, Peradilan Militer 77, Peradilan Tata Usaha Negara 140, dan Unit Eselon I sebanyak 97 peserta,” rilis UPG MA melalui media sosial resminya.Distribusi peserta menunjukkan antusiasme tinggi dari berbagai lingkungan peradilan. Capaian tertinggi di lingkungan Peradilan Umum dicatatkan wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, dengan PN Semarapura mencapai 87,5% dan PN Bangli 82,2% partisipasi pegawai. Meski demikian, sejumlah satuan kerja di wilayah hukum lain masih ada yang belum terlibat sama sekali, membuka peluang perluasan pembelajaran antigratifikasi secara merata di seluruh Indonesia.Program e-learning “Peningkatan Pemahaman Gratifikasi” yang diselenggarakan KPK ini menjadi sarana penting untuk memperluas pengetahuan aparatur peradilan tentang berbagai aspek gratifikasi. Melalui pre-test dan post-test, peserta dapat menilai perkembangan pemahaman mereka, sekaligus mengukur efektivitas pembelajaran.Materi yang disajikan mencakup lima tema pokok. Pertama, membedakan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Kedua, mengulas dampak gratifikasi terhadap kepercayaan publik dan integritas institusi. Ketiga, menjelaskan mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, menekankan peran pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam pengendalian gratifikasi. Dan terakhir, menggali nilai-nilai antigratifikasi dalam perspektif budaya serta agama.Dampak dari pelatihan ini mulai terasa nyata. Dengan meningkatnya pemahaman, banyak aparatur kini lebih menyadari bahwa gratifikasi bukan sekadar pemberian biasa, melainkan pintu masuk yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik. Kesadaran ini membuat aparatur tidak hanya berani menolak, tetapi juga memahami tata cara melaporkan gratifikasi yang diterima atau ditolak.Sebagaimana diatur dalam SK Kabawas No. 29/BP/SK.PW1/V/2025, UPG MA secara berkala setiap triwulan mengumumkan laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi yang disampaikan melalui aplikasi GOL KPK maupun UPG Pusat.Sesuai ketentuan tersebut, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan langsung ke KPK paling lama 30 hari kerja sejak peristiwa terjadi, dengan tembusan ke UPG. Sementara itu, bagi aparatur di lingkungan Eselon I Mahkamah Agung, laporan dapat disampaikan melalui UPG Pusat dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima.“Setiap laporan gratifikasi diterima, dianalisis, dan diproses secara administratif oleh UPG MA untuk memastikan kepatuhan dan akuntabilitas aparatur,” demikian tertuang dalam SK Kabawas tersebut.Dengan pemahaman ini, e-learning bukan hanya menambah pengetahuan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku. Aparatur peradilan kini lebih siap mengambil sikap tegas terhadap gratifikasi, karena tahu apa yang harus dilakukan dan ke mana harus melapor. Inilah wujud nyata penguatan budaya integritas yang sedang dibangun di seluruh lingkungan peradilan. (al/fac)

Antusiasnya Masyarakat Dapati Public Campaign Anti Gratifikasi PN Cianjur

article | Berita | 2025-03-19 11:00:11

Cianjur- Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menggelar public campaign di depan halaman kantor, Selasa (18/3) kemrin. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Cianjur terkait layanan pengadilan yang menjujung tinggi nilai-nilai integritas demi terwujudnya peradilan yang bersih, transparan dan bebas dari gratifikasi. Kegiatan tersebut ditandai dengan pembagian stiker anti gratifikasi dan takjil kepada masyarakat yang melintas. Aksi ini dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, di saat lalu lintas di depan pengadilan sedang ramai oleh para pengendara. Para hakim dan aparatur pengadilan turun langsung ke jalan untuk membagikan paket takjil kepada para pengguna jalan, sekaligus memberikan dan menempelkan stiker bertuliskan anti-gratifikasi pada kendaraan yang berhenti. Stiker ini diberikan dengan tujuan sebagai pengingat kepada masyarakat, ketika sedang menerima layanan di pengadilan, agar tidak memberikan segala bentuk gratifikasi kepada aparatur pengadilan.Ketua PN Cianjur Rudita Setya Hermawan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk melakukan pencegahan dini terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan. “Kami ingin menunjukkan komitmen dan kesungguhan dalam memberikan pelayanan berkualitas tanpa pamrih kepada seluruh pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Cianjur”, ungkap Rudita Setya Hermawan.Dalam kegiatan ini, ratusan paket takjil dan stiker anti-gratifikasi dibagikan kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pengendara yang dengan sukarela berhenti untuk menerima takjil dan menerima stiker anti gratifikasi. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat memberikan keberkahan dan manfaat kepada masyarakat.  (asp, rb)

Wujudkan Peradilan Bersih, PN Jeneponto Gelar Public Campaign Anti-Gratifikasi

article | Berita | 2025-03-16 16:10:33

Jeneponto - Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap peradilan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi, Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menggelar public campaign dengan membagikan stiker anti-gratifikasi serta takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di depan kantor PN Jeneponto dan mendapat sambutan positif dari masyarakat yang melintas pada Jumat, (14/3/2025).Aksi ini dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, saat lalu lintas di sekitar pengadilan ramai oleh pengendara dan pejalan kaki. Para Hakim dibantu aparatur pengadilan turun langsung ke jalan untuk membagikan paket takjil kepada pengguna jalan, sekaligus memberikan dan menempelkan stiker bertuliskan pesan anti-gratifikasi pada kendaraan mereka. Stiker ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan publik kepada aparatur pengadilan.Ketua PN Jeneponto Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam menciptakan sistem peradilan yang transparan dan berintegritas. “Kami ingin menunjukkan bahwa peradilan bersih adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya stiker ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa gratifikasi sekecil apa pun bisa berdampak negatif terhadap sistem hukum yang adil, selain”, ungkap KPN.Dalam kegiatan ini, ratusan paket takjil dan stiker anti-gratifikasi dibagikan kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pengendara yang dengan sukarela berhenti untuk menerima takjil dan menerima stiker anti gratifikasi. Stiker yang ditempelkan di kendaraan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa layanan publik, termasuk di pengadilan harus berjalan tanpa adanya unsur gratifikasi.Selain berbagi takjil dan menempelkan stiker pada kendaraan, PN Jeneponto juga memberikan edukasi singkat kepada masyarakat mengenai dampak negatif gratifikasi serta pentingnya menanamkan budaya integritas di lingkungan kerja dan kehidupan sehari-hari.Dengan suksesnya kegiatan ini, PN Jeneponto berharap dapat terus melakukan sosialisasi serupa guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peradilan yang bersih dan bebas dari gratifikasi. Public campaign ini menjadi langkah konkret dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mendorong terciptanya budaya hukum yang lebih baik di masyarakat.