Cari Berita

Susul Budi Said, Vonis Eks GM Antam Diperberat dari 4 Jadi 16 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-26 20:15:39

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan GM UBPP Antam Pulogadung, Abdul Hadi Aviciena (52) dari 4 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Abdul Hadi Aviciena terbukti bersama-sama konglomerat Budi Said membobol Antam hingga Rp 1 triliun lebih.Awalnya, Abdul Hadi Aviciena hanya dihukum 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lalu ia diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Istiningsih Rahayu, Sri Andini, Hotma Maya Marbun dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Hotma dan Margareta adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.“Menetapkan masa penahanan yang telahdi jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis yang dibacakan pada Selasa (25/5) kemarin. 
Alasan PT Jakarta memperberat yaitu karena pada kurun waktu tahun 2018 Terdakwa menjabat sebagai General Manajer PT Antam Tbk Unit Bisnis Logam Mulia, namun sebagai General Manajer Terdakwa tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku sehingga kerugian negara semakin bertambah, dengan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Budi Said yang seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram.“Atau seolah-olah Budi Said masih memiliki hak untuk memperoleh penerimaan emas dari PT Antam Tbk sebanyak 1.136 kilogram,” beber Artha Theresia dkk.Berikut pertimbangan lain mengapa PT Jakarta memperberat hukuman Abdul Hadi Aviciena:Sebagaimana dalam fakta persidangan terbukti bahwa kesalahan dan peranan Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018 bersama-sama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, Misdianto, Budi Said dan Eksi Anggraeni dengan memberikan peluang yang sangat besar kepada Budi Said untuk menyetujui permintaan Budi Said yang disampaikan hanya melalui telepon oleh Eksi Anggreani untuk memenuhi permintaan emas sebanyak 100 kilogram yang dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang seharusnya permintaan opname emas oleh BELM Surabaya 01 diawali dengan adanya permintaan yang dilakukan oleh saksi Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala Butik BELM Surabaya 01 yang diajukan melalui sistem ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam di Pulo Gadung melalui Manager Retail yang dijabat oleh Saksi Nuning Septi Wahyuningtyas; Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa dilakukan berdasarkan permintaan secara tidak sah dan menyalahi prosedur yang dengan sepengetahuan Terdakwa telah mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram dan telah diterima oleh Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni melalui Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01, padahal senyatanya berdasarkan faktur resmi yang telah diterbitkan oleh BELM Surabaya 01, menyatakan bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh Budi Said sejumlah Rp 25.251.979.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah) adalah untuk pembayaran emas sejumlah 41,865 kilogram, sehingga Budi Said telah menerima kelebihan emas sejumlah 58,135 kilogram yang tidak dibayar oleh Budi Said kepada BELM Surabaya 01; Menimbang bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama dengan Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto adalah sangat besar dimana telah terdapat kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820,00 (sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana juga tertuang (diperkuat) dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penjualan Emas Pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S- 415/D5/01/2024 tanggal 26 April 2024.Sebelumnya, hukuman Budi Said juga diperberat PT Jakarta yaitu dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Tidak hanya itu, Budi Said juga wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 triliun lebih.

Apa Itu Uang Pengganti Rp 1 T yang Dijatuhkan ke Terdakwa Korupsi Budi Said?

article | Berita | 2025-02-24 10:30:02

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman konglomerat Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara karena membobol Antam. Selain itu, Budi Said juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 triliun. Lalu apa itu Uang Pengganti?Sebagaimana dikutip dari salinan Putusan PT Jakarta Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dikutip DANDAPALA, Senin (24/2/2025), berikut amar yang dijatuhkan Budi Said:- Menyatakan Terdakwa BUDI SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair. - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI SAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; - Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebanyak 58,841Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 (tiga puluh lima miliar lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan rupiah),  1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00 (satu triliun tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi. Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)) tahun Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono dan Budi Said dibela oleh advokat Hotma Paris Hutapea.  Putusan 16 tahun penjara itu selaras dengan tuntutan jaksa. Lalu Apa itu Uang Pengganti?Uang Pengganti adalah jenis pidana tambahan yang bersifat khusus (tidak diatur dalam KUH)) yaitu diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi.Adapun tujuan pidana uang pengganti adalah untuk memulihkan keuangan negara yang terdampak tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, pengaturan Uang Pengganti diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5/2014 tentang PIdana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.Apakah Uang Pengganti Bisa Diakumulatif dengan Pidana Pokok?
Tidak. Contoh, bila pidana pokok terdakwa dihukum 16 tahun dan pidana tambahan Uang Pengganti diganti 10 tahun penjara, maka tidak bisa total hukuman terdakwa selama 26 tahun penjara.Berapa lama penjara pengganti dalam Uang Pengganti?Bila terdakwa tidak mau membayar uang pengganti maka hartanya dilelang. Tapi bila uangnya hasil lelang tidak cukup, maka diganti penjara.Nah, lama penjara tidak boleh melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan Contoh:Terdakwa dalam pidana pokoknya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang mana ancaman maksimal hukuman adalah 20 tahun penjara. Oleh sebab itu, di terdakwa bisa dikenakan penjara pengganti maksimal 20 tahun penjara juga.Apakah Uang Pengganti Dapat Dijatuhkan Tanggung Renteng?Tidak. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan diadili secara berbarengan, maka pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng. Bagaimana Bila Tidak Diketahui dengan Pasti Jumlah Harta Benda yang Diperoleh Masing-masing Terdakwa?Uang pengganti secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya.Bagaimana Bila Harta Benda Dialihkan ke Orang Lain?Dalam berbagai kasus, ada terdakwa korupsi yang menggeser uang hasil korupsi ke orang lain.  Maka, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap  pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana tindak korupsi, maupun tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang.Apakah Korporasi Dapat Dijatuhi Uang Pengganti?Ya, dapat. Apakah korporasi yang dijatuhi Uang Pengganti, dapat dijatuhi penjara pengganti atas uang pengganti?
 Tidak dapat

PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Bui dan UP Rp 1 Triliun!

article | Berita | 2025-02-21 10:10:32

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Budi Said dihukum terkait kasus korupsi emas Antam yang mencapai kerugian negara sampai Rp 1 triliun.Kasus bermula saat Budi Said melakukan pembelian emas Antam berton-ton pada 2017-2018  lalu. Ternyata terjadi main mata antara Budi Said dengan pejabat Antam sehingga emas Antam bobol dengan nilai Rp 1 triliun lebih. Kasus ini lalu bergulir ke pengadilan.Pada 27 Desember 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Budi Said dan Uang Pengganti Rp 35 miliar. Atas kasus itu, jaksa mengajukan banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (21/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.  Putusan 16 tahun penjara itu selaras dengan tuntutan jaksa. Adapun Budi Said dibela oleh advokat Hotman Paris Hutapea.Majelis juga menghukum Budi Said agar membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1 triliun lebih atau tepatnya Rp1.073.786.839.584. Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” putus majelis dalam sidang pada Kamis (20/2) kemarin.Prof Herri Swantoro dkk menolak argumen kubu Budi Said yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus itu. Sebab menurut majelis banding, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air serta sumber-sumber alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga jika dalam pengelolaannya terdapat pelanggaran-pelanggaran aturan, maka Negara bertanggung-jawab menuntut pengembaliannya untuk memulihkan baik secara perdata maupun pidana.“Dan berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara,” tegas majelis.