Belakangan ini,
satu kecenderungan yang problematik mulai menguat dalam praktik penegakan
hukum: setiap kebijakan pejabat publik yang berujung pada kerugian negara
dengan cepat ditarik ke ranah pidana. Seolah-olah, keberadaan kerugian negara
dengan sendirinya cukup untuk menjustifikasi adanya tindak pidana korupsi. Padahal,
persoalannya tidak sesederhana itu.
Dalam
banyak perkara, pejabat publik yang diproses secara pidana justru bertindak
dalam kerangka diskresi. Mereka tidak selalu berada dalam posisi “niat jahat”
sebagaimana diasumsikan dalam konstruksi hukum pidana klasik, melainkan berada
dalam ruang kebijakan yang menuntut pilihan dalam kondisi ketidakpastian. Hal
ini tercermin, misalnya, dalam pembelaan perkara impor gula yang menekankan
bahwa kebijakan diambil dalam forum koordinasi antar kementerian dan tidak
dimaksudkan untuk merugikan negara.[1]
Persoalan
utama kemudian bergeser: bukan lagi sekadar apakah terdapat kerugian negara,
melainkan apakah tindakan tersebut masih merupakan kesalahan administratif atau
telah mencapai kualitas sebagai perbuatan pidana.
Baca Juga: Menelisik Eksistensi Sanksi Tindakan dalam KUHP Nasional
Diskresi,
Penyalahgunaan Wewenang, dan Risiko Overcriminalization
Dalam
perspektif hukum administrasi, diskresi merupakan instrumen yang sah dan bahkan
diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, diskresi bukanlah ruang
bebas tanpa batas. Ia tetap tunduk pada tujuan pemberian kewenangan, asas
kepatutan, serta larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut
Ridwan HR, diskresi merupakan ruang kebebasan bertindak yang diberikan hukum
kepada pejabat, tetapi kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor Asas-asas
Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tujuan pemberian kewenangan.[2] Dengan
demikian, tidak setiap keputusan yang keliru dapat langsung dianggap sebagai
penyalahgunaan wewenang.
Lebih
jauh, Philipus M. Hadjon membedakan secara tegas antara tanggung jawab jabatan
dan tanggung jawab pribadi. Tanggung jawab jabatan berkaitan dengan keabsahan
tindakan dalam hukum administrasi, sedangkan tanggung jawab pribadi baru muncul
ketika terdapat penyimpangan dalam penggunaan kewenangan.[3] Pembedaan ini
menjadi penting, karena tidak setiap kesalahan dalam tindakan pemerintahan
secara otomatis menjadi kesalahan pidana pribadi.
Namun
dalam praktik, pembedaan ini sering diabaikan. Sebagaimana dicatat oleh
Marganda Aritonang, terjadi kecenderungan tarik-menarik yang tidak proporsional
antara hukum administrasi dan hukum pidana, di mana instrumen pidana digunakan
untuk merespons persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan dalam kerangka
administrasi.[4] Kondisi ini berpotensi melahirkan Overcriminalization
terhadap kebijakan publik.
Peran
PTUN dan Fondasi Pembuktian Pidana
Dalam
sistem hukum administrasi, pengujian terhadap penggunaan kewenangan tidak
dilakukan secara serampangan. Indroharto menegaskan bahwa PTUN berfungsi
sebagai forum untuk menguji legalitas tindakan pemerintahan, termasuk apakah
suatu keputusan mengandung penyalahgunaan wewenang atau tidak.[5]
Dalam
konteks ini, Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi
pejabat untuk meminta pengujian tersebut. Artinya, sebelum masuk ke wilayah
pidana, tersedia mekanisme untuk memastikan apakah suatu tindakan masih berada
dalam batas legalitas administratif.
Namun
yang sering terjadi justru sebaliknya: mekanisme ini dilewati.
Padahal,
sebagaimana dikemukakan oleh Hulu, pertanggungjawaban pidana atas diskresi
hanya dapat dikenakan apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang yang
disertai dengan tujuan tertentu, seperti menguntungkan diri sendiri atau pihak
lain.[6] Dengan kata lain, tidak setiap kesalahan dalam penggunaan diskresi
memiliki kualitas sebagai tindak pidana.
Di
titik ini, relasi antara hukum administrasi dan pidana menjadi krusial. Apabila
melalui pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) dan pengujian PTUN tidak ditemukan adanya
penyalahgunaan wewenang, maka fondasi untuk membangun tuduhan pidana menjadi
lemah. Unsur perbuatan (actus reus) dalam tindak pidana korupsi
kehilangan pijakan, karena konsep penyalahgunaan kewenangan dalam hukum pidana
tidak dapat dilepaskan dari konsep yang sama dalam hukum administrasi.
Lebih
jauh lagi, kondisi tersebut juga berdampak pada unsur sikap batin (mens rea).
Dalam hukum pidana dikenal asas actus non facit reum nisi mens sit rea,
yaitu bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya
sikap batin yang jahat. Dalam konteks pejabat publik, asas ini menegaskan bahwa
kerugian negara semata tidak cukup untuk membangun pertanggungjawaban pidana
apabila tidak dapat dibuktikan adanya penyimpangan kehendak dalam penggunaan
kewenangan.
Namun
demikian, hasil pengujian administratif tersebut tidak bersifat mengikat secara
absolut bagi hakim pidana. Akan tetapi, konsekuensinya jelas: beban pembuktian
menjadi lebih berat. Penuntut umum harus mampu menunjukkan bahwa meskipun
secara administratif tidak ditemukan penyimpangan, secara faktual tetap
terdapat penggunaan kewenangan yang menyimpang dengan itikad tidak baik.
Tanpa
itu, yang terjadi hanyalah kriminalisasi terhadap kesalahan administratif.
Kerugian
Negara: Akibat, Bukan Titik Awal
Salah
satu kekeliruan paling mendasar dalam praktik adalah menempatkan kerugian
negara sebagai titik awal kriminalisasi.
Padahal,
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016
telah menegaskan bahwa kerugian negara merupakan implikasi dari perbuatan
melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.[7] Hal ini dipertegas kembali
dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang menempatkan unsur perbuatan pada
penyalahgunaan kewenangan, sedangkan kerugian negara adalah akibatnya.[8]
Dengan
demikian, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara tidak
serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Pendekatan
ini juga sejalan dengan Article 17 dalam United Nations Convention
against Corruption 2003, yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dan
tujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah dalam perbuatan korupsi.[9]
Artinya, bahkan dalam standar internasional, tidak setiap kesalahan
administratif yang merugikan negara dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Menjaga
Batas antara Error dan Crime
Pada
akhirnya, batas antara sanksi administratif dan pidana tidak ditentukan oleh
ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan oleh kualitas penyimpangan dalam
penggunaan kewenangan.
Selama
tindakan pejabat masih berada dalam wilayah kekeliruan administratif, maka
koreksi melalui mekanisme administrasi adalah jalan yang tepat. Namun, ketika
kewenangan digunakan secara menyimpang, dengan itikad tidak baik dan tujuan
memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka hukum pidana menemukan relevansinya.
Di
sinilah pentingnya menjaga prinsip ultimum remedium. Hukum pidana tidak
boleh menjadi respon pertama terhadap setiap kesalahan kebijakan. Sebab jika
itu terjadi, maka yang dikorbankan bukan hanya pejabat yang bersangkutan,
tetapi juga rasionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Baca Juga: Mengenal Jenis Sanksi Hukum di Jawa Abad ke-18, dari Cambuk hingga Dibuang
Pada
akhirnya, hukum harus mampu membedakan antara kesalahan dan kejahatan. Karena
jika tidak, yang akan dihukum bukan lagi penyalahgunaan kekuasaan melainkan
keberanian untuk mengambil keputusan. (ldr)
Tulisan merupakan pendapat pribadi, dan ti dak mewakili lembaga/institusi.
CATATAN
KAKI
- [1]. Rifka
Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024). Penasihat Hukum Tom
Lembong Beri Kisi-Kisi 15 Poin Pledoi. https://www.hukumonline.com
- [2]. Ridwan
HR. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
- [3]. Hadjon,
P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya:
Bina Ilmu.
- [4]. Aritonang,
D. (2021). Kompleksitas Penegakan Hukum Administrasi Dan Pidana Di Indonesia. Jurnal
Legislasi Indonesia, 18(1), 45–58.
- [5]. Indroharto.
(1993). Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan.
- [6]. Hulu,
S. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Diskresi Pejabat
Pemerintahan Yang Berindikasi Adanya Penyalahgunaan Wewenang. Masalah-Masalah
Hukum, 47(2), 167. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.167-174
- [7]. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
- [8]. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024.
- [9]. Indonesia.
(2006). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI