Dalam praktik penegakan hukum,
tidak jarang sengketa internal perseroan bersinggungan dengan instrumen hukum
pidana. Konflik antara pemegang saham dan Direksi, khususnya yang berkaitan
dengan pembagian dividen atau transparansi laporan keuangan, dalam sejumlah
kasus dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Fenomena ini menimbulkan kebutuhan untuk menegaskan batas antara rezim hukum
korporasi dan hukum pidana.
Permasalahan
tersebut pada dasarnya terletak pada penentuan karakter perbuatan, yaitu apakah
masih berada dalam kerangka pengurusan perseroan atau telah berkembang menjadi
perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi.
Secara
normatif, hubungan antara pemegang saham dan Direksi diatur dalam Undang-Undang
Perseroan Terbatas. Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan.[1]
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Direksi bertindak sebagai representasi badan
hukum sebagaimana dikemukakan dalam doktrin hukum perseroan.[2] Oleh karena
itu, tindakan Direksi dalam kapasitas jabatannya pada prinsipnya merupakan
tindakan perseroan, sebagaimana ditegaskan dalam literatur hukum perusahaan.[3]
Baca Juga: Implementasi Business Judgment Rule dalam Menghadapi Risiko Bisnis
Salah
satu isu yang sering dipersoalkan adalah tidak dibagikannya dividen. Untuk
memahami secara tepat posisi hak pemegang saham dalam konteks ini, perlu
terlebih dahulu ditinjau hakikat saham dalam hukum perseroan. Saham merupakan
bukti kepemilikan atas perseroan yang memberikan hak kepada pemegangnya, antara
lain hak untuk memperoleh dividen dan hak suara dalam RUPS.[4]
Namun
demikian, kepemilikan atas saham harus dibedakan dari kepemilikan atas aset
perseroan. Modal yang disetor oleh pemegang saham ke dalam perseroan pada
hakikatnya telah beralih menjadi kekayaan perseroan sebagai badan hukum yang
terpisah. Dengan demikian, sejak saat penyetoran modal, pemegang saham tidak
lagi memiliki hak langsung atas kekayaan tersebut, melainkan hanya memiliki hak
tidak langsung yang terwujud dalam bentuk saham sebagaimana dijelaskan dalam
doktrin hukum perseroan.[2][3]
Konsekuensi
yuridis dari prinsip pemisahan kekayaan tersebut adalah bahwa pemegang saham
tidak dapat secara serta-merta menuntut pembagian keuntungan perseroan sebagai
hak individual yang berdiri sendiri. Hak atas dividen bersifat kondisional,
yakni bergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.[4] Dengan demikian,
tidak dibagikannya dividen tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai
perbuatan melawan hukum, apalagi sebagai tindak pidana.
Penilaian
terhadap hal tersebut harus terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme
internal perseroan, khususnya melalui forum RUPS yang memiliki kewenangan untuk
menentukan apakah laba perseroan akan dibagikan sebagai dividen atau ditahan
untuk kepentingan perseroan.
Dalam
konteks ini, sengketa mengenai dividen pada dasarnya merupakan konsekuensi dari
hubungan hukum korporasi antara pemegang saham dan perseroan, bukan hubungan
kepemilikan langsung atas aset. Oleh karena itu, pendekatan pidana terhadap
permasalahan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip dasar pemisahan kekayaan
badan hukum dan karakter kolektif dari pengambilan keputusan dalam perseroan.
Sejalan
dengan itu, kewajiban penyampaian laporan tahunan dan laporan keuangan juga
merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang
saham melalui RUPS.[5] Apabila mekanisme tersebut tidak berjalan optimal,
persoalan tersebut pada dasarnya berada dalam ranah tata kelola perseroan
sebagaimana diuraikan dalam literatur hukum perseroan.[6]
Undang-Undang
Perseroan Terbatas menyediakan mekanisme korektif yang memadai, antara lain
melalui gugatan pemegang saham,[7] permintaan penyelenggaraan RUPS,[8] serta
instrumen pemeriksaan perseroan melalui pengadilan. Permohonan pemeriksaan
perseroan tersebut dalam praktik juga dipahami sebagai bagian dari mekanisme
kontrol terhadap tindakan Direksi sebagaimana dikemukakan dalam doktrin.[9]
Selain itu, Pasal 138 memberikan dasar normatif bagi pemeriksaan tersebut guna
menguji dugaan perbuatan melawan hukum oleh perseroan atau organ perseroan.[10]
Dalam
perspektif hukum perusahaan modern, Direksi terikat pada prinsip fiduciary
duty yang menuntut itikad baik, kehati-hatian, dan loyalitas terhadap
kepentingan perseroan.[11] Prinsip ini berkaitan erat dengan konsepsi tanggung
jawab Direksi dalam hukum perusahaan.[12] Perlindungan terhadap Direksi atas
keputusan bisnis kemudian dikembangkan melalui doktrin Business Judgment
Rule yang memberikan ruang bagi Direksi untuk mengambil keputusan bisnis
tanpa ancaman pertanggungjawaban sepanjang memenuhi kriteria tertentu.[13]
Doktrin ini juga dibahas secara luas dalam perkembangan hukum perusahaan
modern.[14][15]
Namun
demikian, perlindungan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Pertanggungjawaban
pidana secara pribadi hanya dapat dibenarkan apabila terbukti adanya
penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang melampaui
kewenangan. Dalam doktrin hukum perusahaan, kondisi ini dikenal sebagai piercing
the corporate veil, yang penerapannya bersifat terbatas dan harus
didasarkan pada pembuktian yang ketat.[16]
Dari
perspektif hukum pidana, penarikan suatu peristiwa ke dalam ranah pidana harus
memperhatikan asas ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana merupakan
sarana terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak memadai. Selain itu, asas
culpabilitas menuntut adanya kesalahan pribadi (schuld) yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada pelaku. Dengan demikian, dalam konteks Direksi,
pertanggungjawaban pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada jabatan atau
kerugian yang timbul, melainkan harus didasarkan pada adanya kesalahan personal
berupa penyalahgunaan kewenangan.
Dengan
demikian, batas antara ranah perdata dan pidana terletak pada sifat perbuatan.
Selama tindakan Direksi masih berada dalam kerangka pengurusan perseroan dan
dapat diuji melalui mekanisme hukum korporasi, maka penyelesaiannya berada
dalam ranah perdata. Sebaliknya, apabila tindakan tersebut telah berubah
menjadi penyalahgunaan jabatan untuk menguasai aset perseroan secara melawan
hukum, maka pertanggungjawaban pidana secara individual menjadi relevan.
Batas
konseptual tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga telah memperoleh
penegasan dalam praktik peradilan. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1689
K/Pid/2015 yang telah menjadi Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 pada pokoknya
menegaskan bahwa tidak setiap kegagalan pelaksanaan kewajiban yang lahir dari
suatu hubungan hukum dapat serta-merta ditarik ke dalam ranah pidana[17].
Penilaian
terhadap suatu perbuatan tidak semata-mata didasarkan pada adanya kerugian atau
tidak terpenuhinya prestasi, melainkan harus ditelusuri pada karakter
perbuatannya sejak awal, khususnya mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan
keadaan, rekayasa, atau niat untuk merugikan pihak lain. Dengan kata lain,
hukum pidana hanya relevan apabila sejak awal hubungan hukum tersebut telah
disusupi oleh iktikad buruk yang mengarah pada penyimpangan tujuan hubungan
hukum itu sendiri.
Dengan
demikian, kaidah yang dibangun dalam yurisprudensi tersebut tidak berhenti pada
pembedaan antara wanprestasi dan penipuan, melainkan menegaskan prinsip yang
lebih mendasar, yaitu bahwa hukum pidana tidak dimaksudkan untuk mengintervensi
setiap kegagalan dalam hubungan hukum privat, kecuali apabila kegagalan
tersebut merupakan manifestasi dari kesalahan personal yang bersifat menyimpang
dan melampaui kerangka hubungan hukum yang sah.
Pendekatan
ini menempatkan unsur kesalahan subjektif (mens rea) sebagai titik
pembeda utama, sehingga tidak setiap kerugian yang timbul dari suatu hubungan
hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian adanya
penyimpangan kehendak sejak awal.
Dalam
konteks perseroan, kaidah tersebut memperkuat bahwa kerugian yang timbul dari
pengelolaan perseroan atau tidak terpenuhinya ekspektasi pemegang saham,
termasuk dalam hal pembagian dividen, pada dasarnya merupakan bagian dari
dinamika hubungan hukum korporasi.
Oleh
karena itu, penarikan persoalan tersebut ke dalam ranah pidana tanpa pembuktian
adanya penyalahgunaan kewenangan atau iktikad buruk sejak awal berpotensi
mengaburkan batas antara tanggung jawab korporasi dan pertanggungjawaban pidana
individual.
Dalam
konteks perseroan, kaidah tersebut memperkuat bahwa kerugian yang timbul dari
pengelolaan perseroan atau tidak terpenuhinya ekspektasi pemegang saham,
termasuk dalam hal pembagian dividen, pada dasarnya merupakan bagian dari
dinamika hubungan hukum korporasi.
Pertanggungjawaban
pidana hanya dapat dibenarkan apabila terbukti bahwa sejak awal terdapat
penyalahgunaan kewenangan atau itikad buruk untuk menguasai atau merugikan
kepentingan perseroan.
Pendekatan
ini sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional sebagaimana tercermin
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Pasal 51 menegaskan bahwa
hukum pidana berfungsi untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan,
dan menghadirkan rasa damai dalam masyarakat.[18] Selanjutnya, Pasal 52
menekankan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan penderitaan
atau merendahkan martabat manusia.[19] Adapun Pasal 54 mengatur bahwa dalam
menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, dan latar
belakang perbuatan.[20]
Ketentuan
tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak ditempatkan sebagai instrumen
yang digunakan secara otomatis terhadap setiap peristiwa yang memenuhi unsur
delik secara formil, melainkan harus mempertimbangkan konteks dan karakter
perbuatannya secara menyeluruh. (ldr/asn)
Baca Juga: Paradigma Baru Keuangan Negara dalam UU BUMN
Catatan
Kaki
- [1]. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92.
- [2]. M.
Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
- [3]. Rudhi
Prasetya, Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika,
2022.
- [4]. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 71.
- [5]. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 66 dan Pasal 69.
- [6]. Adrian
Sutedi, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Raih Asa Sukses,
2015
- [7]. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 61.
- [8]. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 79 dan Pasal 80.
- [9]. Gunawan
Widjaja, Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris, dan Pemilik PT,
Jakarta: Forum Sahabat, 2008
- [10]. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 138
- [11]. Abiyyu
Paras Syakir Arifin dan Sodikin (2025), Penerapan Prinsip Fiduciary duty
untuk Mewujudkan Good Corporate Governance dalam Perseroan Terbatas, Journal
of Contemporary Law Studies, Vol. 2, No. 2. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3583
- [12]. Sentosa
Sembiring, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Bandung: CV.
Nuansa Aulia, 2012
- [13]. Hendra
Setiawan Boen, Bianglala Business Judgment Rule, Jakarta: Tatanusa, 2008.
- [14]. Munir
Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017
- [15]. Robert
Prayoko, Doktrin Business Judgment Rule: Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan
Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
- [16].
Dewi, S. (2018). Perkembangan
Penerapan Prinsip Piercing the corporate veil Dalam Pelanggaran Fiduciary
duty yang Dilakukan Direksi Perseroan Terbatas. Aktualita, Vol. 1, (No.
2), p.350- 368. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3959
- [17]. Biro
Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 2018, Himpunan
Yurispridensi Mahkamah Agung sampai dengan Tahun 2018 Edisi Pertama,
4/Yur/Pid/2018
- [18]. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 51
- [19]. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, Pasal 52
- [20]. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 54
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI