Cari Berita

Sengketa Internal Perseroan & Batas Pertanggungjawaban Pidana bagi Direksi

Guntur Pambudi Wijaya -Ketua PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-04-10 07:35:05
Dok. Penulis.

Dalam praktik penegakan hukum, tidak jarang sengketa internal perseroan bersinggungan dengan instrumen hukum pidana. Konflik antara pemegang saham dan Direksi, khususnya yang berkaitan dengan pembagian dividen atau transparansi laporan keuangan, dalam sejumlah kasus dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Fenomena ini menimbulkan kebutuhan untuk menegaskan batas antara rezim hukum korporasi dan hukum pidana.

Permasalahan tersebut pada dasarnya terletak pada penentuan karakter perbuatan, yaitu apakah masih berada dalam kerangka pengurusan perseroan atau telah berkembang menjadi perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi.

Secara normatif, hubungan antara pemegang saham dan Direksi diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan.[1] Dalam menjalankan fungsi tersebut, Direksi bertindak sebagai representasi badan hukum sebagaimana dikemukakan dalam doktrin hukum perseroan.[2] Oleh karena itu, tindakan Direksi dalam kapasitas jabatannya pada prinsipnya merupakan tindakan perseroan, sebagaimana ditegaskan dalam literatur hukum perusahaan.[3]

Baca Juga: Implementasi Business Judgment Rule dalam Menghadapi Risiko Bisnis

Salah satu isu yang sering dipersoalkan adalah tidak dibagikannya dividen. Untuk memahami secara tepat posisi hak pemegang saham dalam konteks ini, perlu terlebih dahulu ditinjau hakikat saham dalam hukum perseroan. Saham merupakan bukti kepemilikan atas perseroan yang memberikan hak kepada pemegangnya, antara lain hak untuk memperoleh dividen dan hak suara dalam RUPS.[4]

Namun demikian, kepemilikan atas saham harus dibedakan dari kepemilikan atas aset perseroan. Modal yang disetor oleh pemegang saham ke dalam perseroan pada hakikatnya telah beralih menjadi kekayaan perseroan sebagai badan hukum yang terpisah. Dengan demikian, sejak saat penyetoran modal, pemegang saham tidak lagi memiliki hak langsung atas kekayaan tersebut, melainkan hanya memiliki hak tidak langsung yang terwujud dalam bentuk saham sebagaimana dijelaskan dalam doktrin hukum perseroan.[2][3]

Konsekuensi yuridis dari prinsip pemisahan kekayaan tersebut adalah bahwa pemegang saham tidak dapat secara serta-merta menuntut pembagian keuntungan perseroan sebagai hak individual yang berdiri sendiri. Hak atas dividen bersifat kondisional, yakni bergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.[4] Dengan demikian, tidak dibagikannya dividen tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi sebagai tindak pidana.

Penilaian terhadap hal tersebut harus terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme internal perseroan, khususnya melalui forum RUPS yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah laba perseroan akan dibagikan sebagai dividen atau ditahan untuk kepentingan perseroan.

Dalam konteks ini, sengketa mengenai dividen pada dasarnya merupakan konsekuensi dari hubungan hukum korporasi antara pemegang saham dan perseroan, bukan hubungan kepemilikan langsung atas aset. Oleh karena itu, pendekatan pidana terhadap permasalahan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip dasar pemisahan kekayaan badan hukum dan karakter kolektif dari pengambilan keputusan dalam perseroan.

Sejalan dengan itu, kewajiban penyampaian laporan tahunan dan laporan keuangan juga merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham melalui RUPS.[5] Apabila mekanisme tersebut tidak berjalan optimal, persoalan tersebut pada dasarnya berada dalam ranah tata kelola perseroan sebagaimana diuraikan dalam literatur hukum perseroan.[6]

Undang-Undang Perseroan Terbatas menyediakan mekanisme korektif yang memadai, antara lain melalui gugatan pemegang saham,[7] permintaan penyelenggaraan RUPS,[8] serta instrumen pemeriksaan perseroan melalui pengadilan. Permohonan pemeriksaan perseroan tersebut dalam praktik juga dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap tindakan Direksi sebagaimana dikemukakan dalam doktrin.[9] Selain itu, Pasal 138 memberikan dasar normatif bagi pemeriksaan tersebut guna menguji dugaan perbuatan melawan hukum oleh perseroan atau organ perseroan.[10]

Dalam perspektif hukum perusahaan modern, Direksi terikat pada prinsip fiduciary duty yang menuntut itikad baik, kehati-hatian, dan loyalitas terhadap kepentingan perseroan.[11] Prinsip ini berkaitan erat dengan konsepsi tanggung jawab Direksi dalam hukum perusahaan.[12] Perlindungan terhadap Direksi atas keputusan bisnis kemudian dikembangkan melalui doktrin Business Judgment Rule yang memberikan ruang bagi Direksi untuk mengambil keputusan bisnis tanpa ancaman pertanggungjawaban sepanjang memenuhi kriteria tertentu.[13] Doktrin ini juga dibahas secara luas dalam perkembangan hukum perusahaan modern.[14][15]

Namun demikian, perlindungan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Pertanggungjawaban pidana secara pribadi hanya dapat dibenarkan apabila terbukti adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang melampaui kewenangan. Dalam doktrin hukum perusahaan, kondisi ini dikenal sebagai piercing the corporate veil, yang penerapannya bersifat terbatas dan harus didasarkan pada pembuktian yang ketat.[16]

Dari perspektif hukum pidana, penarikan suatu peristiwa ke dalam ranah pidana harus memperhatikan asas ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana merupakan sarana terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak memadai. Selain itu, asas culpabilitas menuntut adanya kesalahan pribadi (schuld) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku. Dengan demikian, dalam konteks Direksi, pertanggungjawaban pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada jabatan atau kerugian yang timbul, melainkan harus didasarkan pada adanya kesalahan personal berupa penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, batas antara ranah perdata dan pidana terletak pada sifat perbuatan. Selama tindakan Direksi masih berada dalam kerangka pengurusan perseroan dan dapat diuji melalui mekanisme hukum korporasi, maka penyelesaiannya berada dalam ranah perdata. Sebaliknya, apabila tindakan tersebut telah berubah menjadi penyalahgunaan jabatan untuk menguasai aset perseroan secara melawan hukum, maka pertanggungjawaban pidana secara individual menjadi relevan.

Batas konseptual tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga telah memperoleh penegasan dalam praktik peradilan. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1689 K/Pid/2015 yang telah menjadi Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 pada pokoknya menegaskan bahwa tidak setiap kegagalan pelaksanaan kewajiban yang lahir dari suatu hubungan hukum dapat serta-merta ditarik ke dalam ranah pidana[17].

Penilaian terhadap suatu perbuatan tidak semata-mata didasarkan pada adanya kerugian atau tidak terpenuhinya prestasi, melainkan harus ditelusuri pada karakter perbuatannya sejak awal, khususnya mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan keadaan, rekayasa, atau niat untuk merugikan pihak lain. Dengan kata lain, hukum pidana hanya relevan apabila sejak awal hubungan hukum tersebut telah disusupi oleh iktikad buruk yang mengarah pada penyimpangan tujuan hubungan hukum itu sendiri.

Dengan demikian, kaidah yang dibangun dalam yurisprudensi tersebut tidak berhenti pada pembedaan antara wanprestasi dan penipuan, melainkan menegaskan prinsip yang lebih mendasar, yaitu bahwa hukum pidana tidak dimaksudkan untuk mengintervensi setiap kegagalan dalam hubungan hukum privat, kecuali apabila kegagalan tersebut merupakan manifestasi dari kesalahan personal yang bersifat menyimpang dan melampaui kerangka hubungan hukum yang sah.

Pendekatan ini menempatkan unsur kesalahan subjektif (mens rea) sebagai titik pembeda utama, sehingga tidak setiap kerugian yang timbul dari suatu hubungan hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian adanya penyimpangan kehendak sejak awal.

Dalam konteks perseroan, kaidah tersebut memperkuat bahwa kerugian yang timbul dari pengelolaan perseroan atau tidak terpenuhinya ekspektasi pemegang saham, termasuk dalam hal pembagian dividen, pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika hubungan hukum korporasi.

Oleh karena itu, penarikan persoalan tersebut ke dalam ranah pidana tanpa pembuktian adanya penyalahgunaan kewenangan atau iktikad buruk sejak awal berpotensi mengaburkan batas antara tanggung jawab korporasi dan pertanggungjawaban pidana individual.

Dalam konteks perseroan, kaidah tersebut memperkuat bahwa kerugian yang timbul dari pengelolaan perseroan atau tidak terpenuhinya ekspektasi pemegang saham, termasuk dalam hal pembagian dividen, pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika hubungan hukum korporasi.

Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibenarkan apabila terbukti bahwa sejak awal terdapat penyalahgunaan kewenangan atau itikad buruk untuk menguasai atau merugikan kepentingan perseroan.

Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional sebagaimana tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Pasal 51 menegaskan bahwa hukum pidana berfungsi untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menghadirkan rasa damai dalam masyarakat.[18] Selanjutnya, Pasal 52 menekankan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan penderitaan atau merendahkan martabat manusia.[19] Adapun Pasal 54 mengatur bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, dan latar belakang perbuatan.[20]

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak ditempatkan sebagai instrumen yang digunakan secara otomatis terhadap setiap peristiwa yang memenuhi unsur delik secara formil, melainkan harus mempertimbangkan konteks dan karakter perbuatannya secara menyeluruh. (ldr/asn)

Baca Juga: Paradigma Baru Keuangan Negara dalam UU BUMN

 

Catatan Kaki

  • [1].      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92.
  • [2].      M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
  • [3].      Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
  • [4].      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 71.
  • [5].      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 66 dan Pasal 69.
  • [6].      Adrian Sutedi, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015
  • [7].      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 61.
  • [8].      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 79 dan Pasal 80.
  • [9].      Gunawan Widjaja, Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris, dan Pemilik PT, Jakarta: Forum Sahabat, 2008
  • [10].   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 138
  • [11].   Abiyyu Paras Syakir Arifin dan Sodikin (2025), Penerapan Prinsip Fiduciary duty untuk Mewujudkan Good Corporate Governance dalam Perseroan Terbatas, Journal of Contemporary Law Studies, Vol. 2, No. 2. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3583
  • [12].   Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2012
  • [13].   Hendra Setiawan Boen, Bianglala Business Judgment Rule, Jakarta: Tatanusa, 2008.
  • [14].   Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017
  • [15].   Robert Prayoko, Doktrin Business Judgment Rule: Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
  • [16].   Dewi, S. (2018). Perkembangan Penerapan Prinsip Piercing the corporate veil Dalam Pelanggaran Fiduciary duty yang Dilakukan Direksi Perseroan Terbatas. Aktualita, Vol. 1, (No. 2), p.350- 368. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3959
  • [17].   Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 2018, Himpunan Yurispridensi Mahkamah Agung sampai dengan Tahun 2018 Edisi Pertama, 4/Yur/Pid/2018
  • [18].   Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 51
  • [19].   Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 52
  • [20].   Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 54

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…