Cari Berita

Dirjen Badilum: Laksanakan Tugas Dengan Baik

article | Berita | 2025-06-13 17:00:49

Jakarta Pusat – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) H. Bambang Myanto memberikan pembinaan kepada 921 orang calon hakim di lingkungan Peradilan Umum di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/05). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan setelah para calon hakim dikukuhkan oleh Presiden Prabowo sehari sebelumnya.Dalam arahannya, Dirjen Badilum menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Hakim merupakan representasi Mahkamah Agung di daerah, oleh karenanya harus dijaga dengan baik kepercayaan yang telah diberikan,” ujarnya.Ia juga mengingatkan agar para calon hakim menjauhi praktik pelayanan yang bersifat transaksional. “Gaji Bapak/Ibu sudah besar, jangan pernah sekali-kali melakukan pelayanan yang bersifat transaksional,” tegas Bambang.Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengukuhkan sebanyak 1.451 calon hakim dari empat lingkungan badan peradilan umum dalam upacara yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/05).

Sst! Ditjen Badilum Wanti-wanti Jangan Memanipulatif Data EIS

article | Berita | 2025-03-24 12:05:39

Jakarta- Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) mengapresiasai kepatuhan penyelesaian perkara tepat waktu meningkat, yaitu dari 92,5 persen menjadi 96,59 persen. Tapi, Ditjen Badilum menemukan sejumlah kekurangan. Apa  itu?Indikasi itu tertuang dalam Evaluasi Implementasi SIPP (EIS). EIS adalah aplikasi yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi dan Ditjen Badilum untuk menilai kinerja dan tingkat kepatuhan serta kelengkapan pengisian data dalam SIPP. EIS ini sebagai tolok ukur kesiapan pengadilan dalam mengimplementasikan register elektronik. “Penginputan perkara tepat waktu dari 80 persen menjadi 99,8 persen. Kepatuhan upload berita acara sidang dari 7 persen menjadi 98 persen. Penyelesaian perkara tepat waktu dari 92,5 persen menjadi 96,59 persen,” kata Dirjen Badilum, Bambang Myanto dalam Rakor Ditjen Badilum dengan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, Senin (24/3/2025).Meski demikian, Bambang Myanto menemukan sejumlah jejak tidak sedap. Berdasarkan informasi, ditemukan satuan kerja yang menginput data secara tidak benar.“Antara lain menginput tanggal pengiriman banding padahal berkas perkara banding belum dikirim,” ujar Bambang Myanto.Selain itu, ditemukan pula satuan kerja yang menginput tanggal BHT padahal perkara belum BHT dan tanggal minutasi padahal berkas perkara belum diminutasi.“Serta ditemukannya beberapa satuan kerja yang menginput BAP fiktif (hanya blanko BAP),” ungkap Bambang Myanto.Untuk mencegah terjadinya Tindakan manipulatif oleh Pengadilan Negeri (PN), Dirjen Badilum telah melakukan sejumlah langkah, yaitu: Mengeluarkan surat Nomor 731/DJU/ HM.02.3/7/2020 tanggal 6 Juli 2020 perihal teguran terkait manipulasi data terhadap pengadilan negeri yang diketahui melakukan perubahan data untuk mendongkrak nilai EIS.Mengeluarkan surat Nomor 320/DJU/HM.02.3/3/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal himbauan kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia terkait manipulasi data pada aplikasi EIS.Ditjen Badilum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengadilan negeri yang mendapatkan penghargaan nilai EIS terbaik untuk memastikan bahwa nilai yang dicapai sesuai dengan kondisi riil di lapangan.Memastikan Hakim Tinggi melakukan pengawasan secara berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (SIPAPU) dengan melaksanakan uji petik perkara melalui sistem evaluasi kinerja.

Bimtek Restorative Justice Maret 2025: Korban Bebas Keluarkan Uneg-Uneg Sepuasnya

article | Berita | 2025-03-18 18:35:28

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mengadakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 17-18 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, membuka bimbingan teknis dengan menekankan pentingnya penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam peradilan umum. Ia juga menyoroti penggunaan teknologi Badilum Learning Center (BLC) yang dikembangkan oleh SIGANIS BADILUM sebagai sarana pembelajaran bagi hakim dan tenaga teknis.Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Prof. Dr. Anthon F. Susanto (Universitas Pasundan), Dr. Erni Mustikasari (Kemenpolhukam), Dr. Hj. Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah), dan Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi (Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya). Mereka memberikan materi terkait implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.Dalam sesi diskusi, para peserta yang mayoritas adalah hakim menyampaikan kendala penerapan keadilan restoratif, terutama terkait proses di tahap penyidikan dan penuntutan yang dapat mempersulit pengungkapan fakta di persidangan. Selain itu, pengadilan masih menghadapi tantangan dalam memahami teknis penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024.Salah satu sesi utama bimbingan teknis membahas praktik penyusunan kesepakatan perdamaian dan putusan berbasis keadilan restoratif, yang dipandu oleh Nirwana dan Dewi. Diskusi mencakup aspek legalitas kesepakatan perdamaian dalam amar putusan serta kemungkinan memasukkan pidana kerja sosial dalam putusan keadilan restoratif.Kegiatan ditutup dengan pesan dari Diah Sulastri Dewi yang mengingatkan para peserta untuk menginternalisasi nilai-nilai keadilan restoratif dalam persidangan guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. (NP)

Kali Pertama Ditjen Badilum Gelar Bimtek Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dengan Blended Learning (BLC)

article | Berita | 2025-02-25 07:45:12

Semarang- Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) menggelar Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum,Bimtek ini di awali dengan Blended Learning pada Badilum Learning Center (BLC). Bimtek ini merupakan Program Nasional Pemerintah tahun 2025."Yang menjadi komponen penilaian bimtek, yaitu quiz, kedisiplinan, keaktifan, tes kompetensi," kata Dirjen Badilum, Bambang Myanto kepada DANDAPALA,  Senin (24/2/2025).Bimtek kali ini digelar pada 24-26 Februari 2025 di Semarang. Pesertanya adalah hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan PT Yogyakarta.  Total peserta sebanyak 107 orang."Program BLC menjadi relevan dengan adanya efisiensi anggaran 2025," ujarnya.Hadir dalam forum tersebut Dirbinganis Ditjen Badilum Hasanuddin. Juga Ketua PT Jateng, M Hatta."Ke depan bimtek akan diadakan full online, dengan berbagai materi Terkini," pungkasnya.

Saat Ketua Pengadilan Ramai-ramai Kunjungi Ditjen Badilum yang Penuh Inovasi

article | Berita | 2025-02-20 15:15:35

Jakarta - Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA) tampak ramai siang ini. Bukan tanpa alasan, seluruh pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum, mulai tingkat banding dan pertama melakukan lawatan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum).Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto menerima secara langsung  kunjungan para pimpinan pengadilan tersebut, di Kantor Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Jakpus, Kamis (20/2/2025).Para pimpinan pengadilan melakukan room tour ke masing-masing ruang kerja di lingkungan Ditjen Badilum. Kegiatan room tour dilakukan dengan maksud mengetahui sarana dan prasarana serta kebijakan-kebijakan terbaru Dirjen Badilum.Pada kegiatan tersebut, Ditjen Badilum memperkenalkan inovasi Ruang Tamu Virtual. Melalui aplikasi ini, para hakim yang bertugas jauh tidak perlu datang ke Ditjen Badilum hanya untuk meminta mutasi, cukup melalui aplikasi ruang tamu virtual di tempat kerja sehingga hemat biaya dan tenaga.Menurutnya, inovasi ini dirancang agar memudahkan pelayanan Ditjen Badilum kepada para hakim di daerah.“Inovasi Ruang Tamu Virtual dibentuk agar memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Dirjen Badilum Bambang Myanto di hadapan para Ketua Pengadilan Tinggi ketika memperkenalkan Ruang Tamu Virtual yang tersedia di PTSP Ditjen Badilum. Selain itu, para pimpinan pengadilan memperoleh penjelasan terkait aplikasi SATU JARI. “Melalui aplikasi ini kami mengetahui informasi profil hakim mulai saat ia dilantik sampai saat ini. Dari majelis hakimnya, jumlah perkara yang telah diadili, hingga riwayat mutasi,” ungkapnya.Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukamakmue, Nagan Raya, Aceh, Asraruddin Anwar sangat senang dan mengapresiasi kegiatan kunjungan ini, ujarnya kepada Tim Dandapala.“Saya sangat senang karena bisa mengetahui sarana dan prasarana serta kebijakan-kebijakan terbaru Ditjen Badilum,” ungkap Asraruddin Anwar.Kegiatan room tour diakhiri dengan silaturahmi Dirjen Badilum kepada seluruh peserta kunjungan.

Ditjen Badilum Gelar Fit and Proper Test Calon Panitera Kelas lA dan Kelas 1A Khusus

article | Berita | 2025-02-05 10:35:42

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar fit and proper test calon Panitera Kelas 1A dan Kelas 1A Khusus.  Ujian ini diikuti oleh 24 peserta secara offline. "Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan Ditjen Badilum secara offline," kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum Mahkamah Agung (MA) Hasanudin SH MH di sela-sela acara kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).Kegiatan dilaksanakan sejak hari ini hingga lusa (5-7/2/2025) di Grand Mercure Kemayoran dengan total 24 peserta Panitera. Mereka diuji dengan sejumlah pertanyaan dan rangkaian sesi ujian lainnya."Ujian ini dilaksanakan 120 menit dengan 100 soal," ucap Hasanudin.Uji Kelayakan dan Kepatuhan itu menjadi salah satu upaya  untuk meningkatan kapasitas calon Panitera Kelas I A dan I A khusus. Sejumlah materi diujikan, tidak hanya soal materi hukum juga soal penganggaran."Adapun, materi yang diujikan yaitu Pidana, Perdata, Administrasi Peradilan, Eksekusi, Akuntabilitas, Teknologi Informasi dan Anggaran DIPA 03," beber Hasanuddin.Sebagaimana diketahui, Panitera adalah Pejabat Pengadilan yang dalam struktural membantu Pimpinan yaitu Pengadilan dan memimpin di bidang Kepaniteraan. Serta menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.Peran panitera yaitu memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding.  Selain itu Panitera juga memiliki peran yaitu sebagai berikut:Melaksanakan kegiatan kepaniteraan pengadilan setempat dengan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registerasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang isi perkara yang bersangkutan.Membuat salinan putusan menurut Undang-Undang yang berlaku.Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan.Melaksanakan putusan pengadilan.Menerima dan menyimpan dengan sebaik-baiknya di kantor kepaniteraan tempatnya bertugas berupa Berkas perkara, Putusan, Dokumen, Akta-akta, Buku-buku daftar, Uang pembayaran ongkos perkara, Uang titipan pihak ketiga (konsinyasi), Surat-surat berharga, dan Barang-barang bukti perkara.

Pembinaan Dirjen Badilum: Kurangi Seremoni, Sesuaikan Anggaran yang Ada

article | Pembinaan | 2025-01-14 16:05:34

Jakarta - Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto SH MH mengingatkan jajarannya agar mengurangi kegiatan seremoni dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Hal itu sesuai amanat Ketua MA Prof Sunarto."Dan kurangi acara seremonial. Setiap kegiatan dilaksanakan menyesuaikan dengan anggaran yang ada," tutur Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam sambutan pembinaan acara Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Bersama, Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Dirjen Badilum 2025 di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).Bambang Myanto juga menyampaikan bahwa rezeki tertinggi adalah kesehatan. Sedangkan rezeki terendah adalah uang. Oleh sebab itu, Bambang meminta agar seluruh jajaran di Ditjen Badan Peradilan Umum jangan mengorbankan rezeki tertinggi untuk mendapatkan rezeki terendah.“Rejeki tertinggi adalah sehat, rejeki terendah yaitu uang. Maka jangan mengorbankan rejeki tertinggi untuk mendpatkan rezeki terendah," kata Bambang Myanto.Bambang Myanto juga terus mengingatkan agar aparat pengadilan terus meningkatkan kualitas kinerja dan kedisiplinan kerja. "Jangan menatasnamankan dirjen untuk kepentingan pribadi karena badilum merupakan instansi pembina," tegas Bambang Myanto.Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengaku sangat prihatin bila ada anak buahnya ada yang harus kena sanksi. Ia berharap hal itu itu tidak terjadi lagi."Panitera yang dicopot menjadi staf, sungguh sangat memprihatinkan untuk lembaga peradilan," tutur mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.