Cari Berita

Bimtek Restorative Justice Maret 2025: Korban Bebas Keluarkan Uneg-Uneg Sepuasnya

Novritsar Hasintongan Pakpahan - Dandapala Contributor 2025-03-18 18:35:28
Tangkapan Layaar Bimtek Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Dok. Istimewa)

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mengadakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 17-18 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, membuka bimbingan teknis dengan menekankan pentingnya penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam peradilan umum. Ia juga menyoroti penggunaan teknologi Badilum Learning Center (BLC) yang dikembangkan oleh SIGANIS BADILUM sebagai sarana pembelajaran bagi hakim dan tenaga teknis.

Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Prof. Dr. Anthon F. Susanto (Universitas Pasundan), Dr. Erni Mustikasari (Kemenpolhukam), Dr. Hj. Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah), dan Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi (Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya). Mereka memberikan materi terkait implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Dalam sesi diskusi, para peserta yang mayoritas adalah hakim menyampaikan kendala penerapan keadilan restoratif, terutama terkait proses di tahap penyidikan dan penuntutan yang dapat mempersulit pengungkapan fakta di persidangan. Selain itu, pengadilan masih menghadapi tantangan dalam memahami teknis penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Paradigma Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Modern

Salah satu sesi utama bimbingan teknis membahas praktik penyusunan kesepakatan perdamaian dan putusan berbasis keadilan restoratif, yang dipandu oleh Nirwana dan Dewi. Diskusi mencakup aspek legalitas kesepakatan perdamaian dalam amar putusan serta kemungkinan memasukkan pidana kerja sosial dalam putusan keadilan restoratif.

Kegiatan ditutup dengan pesan dari Diah Sulastri Dewi yang mengingatkan para peserta untuk menginternalisasi nilai-nilai keadilan restoratif dalam persidangan guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. (NP)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum