article | Berita | 2025-08-29 12:20:42
Yogyakarta. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan bertajuk Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang bertempat di Platinum Hotel Yogyakarta, Jumat (29/8).Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum) sebagai narasumber utama. Hasanudin menegaskan bahwa seorang hakim ad hoc yang ideal harus memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni serta integritas moral yang kuat. “Selain itu, ia juga menguraikan syarat-syarat untuk menjadi hakim ad hoc PHI, mekanisme penerimaan dan penempatan, hingga tantangan yang kerap dihadapi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.Ia juga menyampaikan sejumlah materi penting terkait Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Harapannya, ke depan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diwujudkan secara cepat, tepat, adil, dan murah sesuai prinsip-prinsip keadilan sosial. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain pejabat struktural dan fungsional bidang hubungan industrial Kemnaker, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY, kalangan akademisi, anggota LKS Tripartit daerah, pekerja dan manajemen perusahaan, serta perwakilan Lembaga Bantuan Hukum di wilayah DIY.Dirbingganis selanjutya menjelaskan mengenai peran Kemnaker dan MA dalam proses penerimaan Hakim Ad-Hoc. “Penerimaan ini dilakukan melalui dua tahap utama, dimana tahap awal akan dilakukan oleh Kemnaker melalui proses seleksi administrasi. Pada seleksi ini akan disaring calon-calon Hakim Ad-Hoc yang memenuhi syarat seperti minimal berpengalaman 5 tahun di bidang hubungan Industrial, lanjutnyanya.Lebih lanjut, Hasanudin menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi hakim ad hoc PHI, antara lain: Keterikatan moral kepada pihak pengusul, mengingat calon hakim ad hoc PHI diajukan oleh organisasi pengusaha atau serikat pekerja. Tekanan organisasi, sebab hakim ad hoc dapat diberhentikan berdasarkan usulan organisasi pengusul. Perbedaan keterampilan yudisial, karena hakim ad hoc umumnya berasal dari kalangan praktisi hubungan industrial, sehingga perlu beradaptasi dan belajar dari hakim karier yang telah berpengalaman puluhan tahun di dunia peradilan yang akan menjadi rekan kerja di pengadilan nanti. Melalui pemaparan ini, diharapkan para peserta mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai peran dan tantangan hakim ad hoc PHI, sekaligus memperkuat kapasitas tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. “Bagi calon yang lulus, kemudian diusulkan oleh Kemnaker kepada Mahkamah Agung untuk selanjutkan dilakukan tes tertulis, psikotes wawancara sampai dengan pengumuman akhir kelulusan,” tutup Dirbinganis Badilum. (ldr)