Yogyakarta. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan
kegiatan bertajuk Multiplikasi
Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang bertempat
di Platinum Hotel Yogyakarta, Jumat (29/8).
Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan
Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum) sebagai narasumber utama.
Hasanudin menegaskan bahwa seorang
hakim ad hoc yang ideal harus memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni serta integritas moral yang kuat.
Baca Juga: Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan
“Selain itu, ia juga menguraikan
syarat-syarat untuk menjadi hakim ad hoc PHI, mekanisme penerimaan dan
penempatan, hingga tantangan yang kerap dihadapi dalam menjalankan tugas,”
tegasnya.
Ia juga menyampaikan sejumlah materi
penting terkait Hakim Ad Hoc
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai
langkah strategis untuk meningkatkan jumlah tenaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial. Harapannya, ke depan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dapat diwujudkan secara cepat,
tepat, adil, dan murah sesuai prinsip-prinsip keadilan sosial.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur
pemangku kepentingan, antara lain pejabat struktural dan fungsional bidang hubungan
industrial Kemnaker, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Daerah
Istimewa Yogyakarta, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY, kalangan
akademisi, anggota LKS Tripartit daerah, pekerja dan manajemen perusahaan,
serta perwakilan Lembaga Bantuan Hukum di wilayah DIY.
Dirbingganis selanjutya menjelaskan
mengenai peran Kemnaker dan MA dalam proses penerimaan Hakim Ad-Hoc.
“Penerimaan ini dilakukan melalui dua
tahap utama, dimana tahap awal akan dilakukan oleh Kemnaker melalui proses
seleksi administrasi. Pada seleksi ini akan disaring calon-calon Hakim Ad-Hoc
yang memenuhi syarat seperti minimal berpengalaman 5 tahun di bidang hubungan
Industrial, lanjutnyanya.
Lebih lanjut, Hasanudin menjelaskan
beberapa kendala yang dihadapi
hakim ad hoc PHI, antara lain:
- Keterikatan moral kepada pihak pengusul,
mengingat calon hakim ad hoc PHI diajukan oleh organisasi pengusaha atau
serikat pekerja.
- Tekanan organisasi, sebab hakim ad hoc dapat
diberhentikan berdasarkan usulan organisasi pengusul.
- Perbedaan keterampilan yudisial, karena hakim
ad hoc umumnya berasal dari kalangan praktisi hubungan industrial,
sehingga perlu beradaptasi dan belajar dari hakim karier yang telah
berpengalaman puluhan tahun di dunia peradilan yang akan menjadi rekan
kerja di pengadilan nanti.
Melalui pemaparan ini, diharapkan para
peserta mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai peran dan
tantangan hakim ad hoc PHI, sekaligus memperkuat kapasitas tenaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Baca Juga: Panitera Pengganti PN Semarang Kiki Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor
“Bagi calon yang lulus, kemudian
diusulkan oleh Kemnaker kepada Mahkamah Agung untuk selanjutkan dilakukan tes
tertulis, psikotes wawancara sampai dengan pengumuman akhir kelulusan,” tutup
Dirbinganis Badilum. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI