Cari Berita

Bertahun-tahun Berselisih, Keluarga di Pasuruan Akhirnya Berdamai

article | Berita | 2025-09-10 15:30:31

Pasuruan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Bangil berhasil damaikan sengketa perdata terkait tanah dan rumah seluas 210 meter persegi di Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Bil. Para pihak sepakat menyudahi konflik panjang melalui mediasi di hadapan hakim mediator, Hidayat Sarjana pada Selasa, 9 September 2025.Gugatan awal diajukan oleh S bin K selaku penggugat, yang menilai adanya perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan dan peralihan hak atas tanah peninggalan keluarga. S menggugat P binti S, SA, R binti R alias R, A K, A R, dan SA bin Ssebagai tergugat. Dua pihak lain, yakni Notaris/PPAT AHH serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, turut digugat sebagai pihak terkait.Dalam proses mediasi, para pihak akhirnya mencapai titik temu. Berdasarkan akta kesepakatan perdamaian, objek sengketa yang sempat tercatat dalam Letter C No. 1236 a.n. R dikembalikan ke posisi semula sesuai Letter C No. 168 a.n. KS dan diakui sebagai milik sah penggugat. Sebagai jalan tengah, para tergugat menyetujui tanah tersebut dijual oleh Tergugat II, SA, seharga Rp100 juta secara tunai. Hasil penjualan sepenuhnya akan diserahkan kepada penggugat.Selain itu, Tergugat VI, S A bin S, juga sepakat memberikan kompensasi sebesar Rp30 juta kepada penggugat sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada keluarganya. Kedua pembayaran tersebut diberikan tenggang waktu hingga 28 Februari 2026. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, para tergugat bersedia dituntut secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan dalam kesepakatan.Dalam kesepakatan yang ditandatangani di PN Bangil, para pihak juga sepakat menanggung biaya perkara bersama-sama serta meminta majelis hakim menguatkan perdamaian tersebut dalam akta perdamaian.Perdamaian ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang. Dengan adanya kesepakatan ini, konflik keluarga yang sempat menegang kini menemukan jalan damai yang mengikat secara hukum. (IKAW)

Sepakati Pembayaran Hutang 330 Juta, PN Kandangan Berhasil Damaikan Para Pihak

article | Berita | 2025-09-10 15:00:25

Kandangan, Kalsel - Pengadilan Negeri (PN) Kandangan melalui Hakim Mediator Cep Yusuf Suparman, S.H. berhasil memfasilitasi Para Pihak mencapai kesepakatan perdamaian pada Senin (08/09/2025). Pada awal mediasi, Mediator telah menjelaskan kepada Para Pihak mengenai manfaat dari mediasi adalah Penyelesaian Cepat dan Efisien dan Hemat Biaya. ”Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang. Adapun jalannya proses mediasi berlangsung dengan baik, Para Pihak menunjukkan sikap terbuka dengan penuh itikad baik untuk mencari jalan tengah,” cerita Mediator Cep Yusuf sebagaimana dikutip dari Rilis Berita PN Kandangan.Disamping itu, Para Pihak telah menyadari bahwa proses mediasi memungkinkan para pihak untuk memulihkan hubungan, dan merumuskan solusi yang memenuhi kepentingan bersama, bukan hanya mencari siapa yang menang atau kalah.”Amun rabit ditambal, mun pagat disambung, artinya jika ada masalah atau kesalahan, harus segera diperbaiki dan jika ada hubungan yang terputus, harus disambung kembali,” ucap Cep Yusuf menirukan Falsafah yang diyakini Para Pihak, yang merupakan Masyarakat Banjar. Proses mediasi ini telah berlangsung selama 21 hari kerja, dan akhirnya para pihak mencapai kesepakatan untuk melakukan perdamaian. Kesepakatan perdamaian tersebut berisi mengenai kesepakatan pembayaran hutang piutang sejumlah 330 juta rupiah. Selain mencatumkan dalam kesepakatan perdamaian tersebut, Para Pihak juga bersepakat untuk menguatkannya melalui Akta Perdamaian;Proses mediasi ini merupakan cara penyelesaian sengketa diluar persidangan/ligitasi yang tujuannya adalah dengan melibatkan para pihak yang bersengketa untuk merumuskan kesepakatan yang hasil akhirnya adalah Win-Win Solution bagi Para Pihak. ”Dengan adanya mediasi berhasil ini tentunya membawa dampak positif bagi Para Pihak yang awalnya bersengketa menjadi dapat merajut hubungan baik kembali sebelum terjadi persengketaan,” bunyi Rilis Berita PN Kandangan. (ayt/zm)

PN Sungailiat Berhasil Damaikan Sengketa Hak Asuh Anak

article | Berita | 2025-09-10 12:30:56

Sungailiat – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi. Perkara dengan nomor register Nomor 65/Pdt.G/2025/PN Sgl, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi PN Sungailiat.Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, Arie Septi Zahara, yang berhasil mendampingi para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. “Pemasalahan yang disengketakan terkait hak asuh anak. Di mana kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan”, ucap Arie Septi Zahara.Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen PN Sungailiat dalam mengedepankan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang cepat, efektif, dan efisien. “Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam mendorong penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan”, tegas Arie Septi Zahara.Dengan keberhasilan mediasi ini, PN Sungailiat menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, tetapi juga mempromosikan perdamaian dan keharmonisan dalam Masyarakat. (Dharma Setiawan Negara/al)