article | Berita | 2025-09-10 15:30:31
Pasuruan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Bangil berhasil damaikan sengketa perdata terkait tanah dan rumah seluas 210 meter persegi di Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Bil. Para pihak sepakat menyudahi konflik panjang melalui mediasi di hadapan hakim mediator, Hidayat Sarjana pada Selasa, 9 September 2025.Gugatan awal diajukan oleh S bin K selaku penggugat, yang menilai adanya perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan dan peralihan hak atas tanah peninggalan keluarga. S menggugat P binti S, SA, R binti R alias R, A K, A R, dan SA bin Ssebagai tergugat. Dua pihak lain, yakni Notaris/PPAT AHH serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, turut digugat sebagai pihak terkait.Dalam proses mediasi, para pihak akhirnya mencapai titik temu. Berdasarkan akta kesepakatan perdamaian, objek sengketa yang sempat tercatat dalam Letter C No. 1236 a.n. R dikembalikan ke posisi semula sesuai Letter C No. 168 a.n. KS dan diakui sebagai milik sah penggugat. Sebagai jalan tengah, para tergugat menyetujui tanah tersebut dijual oleh Tergugat II, SA, seharga Rp100 juta secara tunai. Hasil penjualan sepenuhnya akan diserahkan kepada penggugat.Selain itu, Tergugat VI, S A bin S, juga sepakat memberikan kompensasi sebesar Rp30 juta kepada penggugat sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada keluarganya. Kedua pembayaran tersebut diberikan tenggang waktu hingga 28 Februari 2026. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, para tergugat bersedia dituntut secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan dalam kesepakatan.Dalam kesepakatan yang ditandatangani di PN Bangil, para pihak juga sepakat menanggung biaya perkara bersama-sama serta meminta majelis hakim menguatkan perdamaian tersebut dalam akta perdamaian.Perdamaian ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang. Dengan adanya kesepakatan ini, konflik keluarga yang sempat menegang kini menemukan jalan damai yang mengikat secara hukum. (IKAW)