Sungailiat – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi. Perkara dengan nomor register Nomor 65/Pdt.G/2025/PN Sgl, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi PN Sungailiat.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, Arie Septi Zahara, yang berhasil mendampingi para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Pemasalahan yang disengketakan terkait hak asuh anak. Di mana kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan”, ucap Arie Septi Zahara.
Baca Juga: PN Sungailiat Berhasil Atasi Sengketa Tanah Melalui Mediasi
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen PN Sungailiat dalam mengedepankan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang cepat, efektif, dan efisien.
Baca Juga: Berjalan Sangat Alot, PN Sungailiat Akhirnya Berhasil Diversi Kasus Anak
“Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam mendorong penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan”, tegas Arie Septi Zahara.
Dengan keberhasilan mediasi ini, PN Sungailiat menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, tetapi juga mempromosikan perdamaian dan keharmonisan dalam Masyarakat. (Dharma Setiawan Negara/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI