Cari Berita

Bank BTPN Beri Keringanan: Sengketa dengan Kredit Macet Berakhir Damai

PN Jember - Dandapala Contributor 2025-12-11 08:45:24
Dok. Ist.

Jember, Jawa Timur - Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Rabu (10/12/2025) menghasilkan titik temu penting bagi para pihak dalam perkara Nomor 113/Pdt.G/PN.Jmr. Para Pihak akhirnya menempuh jalan damai.

Hakim Mediator Desbertua Naibaho telah berhasil memfasilitasi perdamaian antara Penggugat I Andy B. Triono dan Penggugat II Iswati berhasil dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN), Tbk selaku Tergugat I, serta PT Murni Aldana Manajemen selaku Tergugat II sekaligus pihak penerima pengalihan hak tagih.

“Sengketa berawal dari kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang telah dialihkan penagihannya kepada Tergugat II. Berdasarkan data tagihan, jumlah outstanding yang tercatat mencapai Rp 488.576.687, terdiri dari pokok Rp 261.199.909, bunga Rp 32.281.713, dan denda/penalti Rp 195.095.065. Nilai ini menjadi dasar posisi para pihak dalam proses mediasi yang telah dilakukan sebanyak empat kali pertemuan,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

Melalui dialog yang terbuka dan terukur, para pihak akhirnya menyepakati bahwa Penggugat akan melakukan pelunasan sebesar Rp165 juta sebagai pembayaran final dan mengikat. Pembayaran tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, dan wajib ditransfer ke rekening BCA nomor 5260905637 atas nama PT Murni Aldana Manajemen. Jumlah dan mekanisme pembayaran tersebut dinyatakan bersifat final, sehingga apabila dipenuhi tepat waktu, seluruh kewajiban Penggugat dianggap lunas.

Rilis tersebut menyampaikan, kesepakatan tersebut akan dituangkan secara resmi dalam Acta van Dading, sebagai bentuk perdamaian yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Dengan format demikian, para pihak sepakat bahwa apabila pembayaran terpenuhi sesuai kesepakatan, maka perkara dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali dengan alasan apa pun. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari timbulnya sengketa lanjutan terkait objek yang sama.

Namun, para pihak juga menyadari perlunya antisipasi apabila terjadi wanprestasi. Karena itu, kesepakatan memuat ketentuan tegas bahwa jika Penggugat gagal melakukan pembayaran hingga tenggat waktu, maka perjanjian perdamaian dianggap batal demi hukum. Dalam kondisi demikian, Tergugat II berhak melanjutkan seluruh proses penagihan berdasarkan perjanjian kredit dan instrumen jaminan yang ada, tanpa dibatasi oleh isi mediasi.

Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah

“Dengan tercapainya perdamaian ini, Pengadilan Negeri Jember kembali mencatat keberhasilan dalam mendorong resolusi non-litigasi. Proses ini tidak hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga memberi kepastian bagi kedua belah pihak mengenai arah penyelesaian kewajiban keuangan yang sebelumnya membebani hubungan hukum mereka,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…