Jember,
Jawa Timur
- Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Jember
pada Rabu (10/12/2025) menghasilkan titik temu penting bagi para pihak dalam
perkara Nomor 113/Pdt.G/PN.Jmr. Para
Pihak akhirnya menempuh jalan damai.
Hakim
Mediator Desbertua Naibaho
telah berhasil memfasilitasi perdamaian antara Penggugat I Andy B. Triono dan Penggugat II Iswati berhasil dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN), Tbk
selaku Tergugat I, serta PT Murni
Aldana Manajemen selaku Tergugat II sekaligus pihak penerima pengalihan
hak tagih.
“Sengketa berawal dari kewajiban
pembayaran fasilitas kredit yang telah dialihkan penagihannya kepada Tergugat
II. Berdasarkan data tagihan, jumlah outstanding yang tercatat mencapai Rp 488.576.687, terdiri dari pokok Rp 261.199.909, bunga Rp 32.281.713, dan denda/penalti Rp 195.095.065. Nilai
ini menjadi dasar posisi para pihak dalam proses mediasi yang telah dilakukan
sebanyak empat kali pertemuan,”
kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Melalui dialog yang terbuka dan
terukur, para pihak akhirnya menyepakati bahwa Penggugat akan melakukan
pelunasan sebesar Rp165 juta
sebagai pembayaran final dan mengikat. Pembayaran tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, dan
wajib ditransfer ke rekening BCA nomor
5260905637 atas nama PT Murni Aldana Manajemen. Jumlah dan mekanisme
pembayaran tersebut dinyatakan bersifat final, sehingga apabila dipenuhi tepat
waktu, seluruh kewajiban Penggugat dianggap lunas.
Rilis tersebut menyampaikan, kesepakatan
tersebut akan dituangkan secara resmi dalam Acta van Dading, sebagai bentuk perdamaian yang memiliki kekuatan
hukum eksekutorial. Dengan format demikian, para pihak sepakat bahwa apabila
pembayaran terpenuhi sesuai kesepakatan, maka perkara dinyatakan selesai dan
tidak dapat diajukan kembali dengan alasan apa pun. Hal ini penting untuk
memastikan kepastian hukum dan menghindari timbulnya sengketa lanjutan terkait
objek yang sama.
Namun, para pihak juga menyadari
perlunya antisipasi apabila terjadi wanprestasi. Karena itu, kesepakatan memuat
ketentuan tegas bahwa jika Penggugat
gagal melakukan pembayaran hingga tenggat waktu, maka perjanjian
perdamaian dianggap batal demi hukum.
Dalam kondisi demikian, Tergugat II berhak melanjutkan seluruh proses penagihan
berdasarkan perjanjian kredit dan instrumen jaminan yang ada, tanpa dibatasi
oleh isi mediasi.
Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah
“Dengan tercapainya perdamaian ini,
Pengadilan Negeri Jember kembali mencatat keberhasilan dalam mendorong resolusi
non-litigasi. Proses ini tidak hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga memberi
kepastian bagi kedua belah pihak mengenai arah penyelesaian kewajiban keuangan
yang sebelumnya membebani hubungan hukum mereka,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI