Tana Toraja-Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara sengketa rumah adat tongkonan pada perkara perdata nomor 272/Pdt.G/2025/PN Mak (11/12) di Ruang Mediasi PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
”Para Pihak memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian”, demikian isi kesepakatan para pihak dalam mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Muhammad Larry Izmi.
Dalam perkara tersebut Agustina Pa’lalang dan Johana Pa’lalang selaku para penggugat menggugat Cicilia Tulak Andilolo, Melanesis Pa’lalang, Herla Sartika Pa’lalang, Soar Patriks Pa’lalang, Andipa Klais dan Ririn Andilolo selaku para tergugat.
Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum
Para tergugat adalah istri dan anak-anak dari saudara kandung para penggugat, Yohanis Pa’lalang yang telah meninggal dunia tahun 2020. Para penggugat dan Yohanis Pa’lalang mempunyai satu tongkonan milik orang tua mereka yang ditinggali secara bersama oleh para penggugat dan Yohanis Pa’lalang beserta keluarga mereka masing-masing. Dalam adat masyarakat toraja, di dalam tanah tongkonan biasanya berdiri pula rumah adat tongkonan yang berfungsi sebagai pusat kehidupan komunal, warisan leluhur sekaligus identitas keluarga pemilik tongkonan.
Masalah timbul ketika para tergugat bermaksud membangun pemakaman serta beberapa bangunan lain untuk kepentingan keluarga mereka di area tanah tongkonan tanpa izin para penggugat. Para penggugat berpendapat tindakan para tergugat menyalahi fungsi tanah tongkonan dan telah melanggar kepemilikan komunal atas sebuah tongkonan. Merasa dirugikan, para penggugat melayangkan gugatan ke PN Makale.
Baca Juga: Sempat Ricuh, PN Makale Tuntaskan Eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja
Dalam proses mediasi, diadakan dialog dari hati ke hati antara para pihak dengan dipandu mediator. Dialog tersebut mampu menyadarkan para pihak bahwa mereka berasal dari satu leluhur. Pada akhirnya para pihak memilih jalan damai untuk menjaga warisan leluhur mereka. Tergugat bersedia memindahkan makam yang telah dibangun ke luar area tongkonan dan bangunan lain yang sudah dibangun di atas tongkonan akan difungsikan untuk kepentingan bersama. Selanjutnya, para pihak sepakat menguatkan kesepakatan perdamaian antara mereka ke dalam akta perdamaian.
”Keberhasilan mediasi ini menjadi kabar menyejukan dan patut disyukuri, PN Makale berkomitmen untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat terutama terhadap perkara yang menyangkut nilai-nilai adat masyarakat toraja”, ujar tim humas PN Makale saat dikonfirmasi Dandapala. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI