Kandangan, Kalsel - Pengadilan Negeri (PN) Kandangan melalui Hakim Mediator Cep Yusuf Suparman, S.H. berhasil memfasilitasi Para Pihak mencapai kesepakatan perdamaian pada Senin (08/09/2025). Pada awal mediasi, Mediator telah menjelaskan kepada Para Pihak mengenai manfaat dari mediasi adalah Penyelesaian Cepat dan Efisien dan Hemat Biaya.
”Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang. Adapun jalannya proses mediasi berlangsung dengan baik, Para Pihak menunjukkan sikap terbuka dengan penuh itikad baik untuk mencari jalan tengah,” cerita Mediator Cep Yusuf sebagaimana dikutip dari Rilis Berita PN Kandangan.
Disamping itu, Para Pihak telah menyadari bahwa proses mediasi memungkinkan para pihak untuk memulihkan hubungan, dan merumuskan solusi yang memenuhi kepentingan bersama, bukan hanya mencari siapa yang menang atau kalah.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
”Amun rabit ditambal, mun pagat disambung, artinya jika ada masalah atau kesalahan, harus segera diperbaiki dan jika ada hubungan yang terputus, harus disambung kembali,” ucap Cep Yusuf menirukan Falsafah yang diyakini Para Pihak, yang merupakan Masyarakat Banjar.
Proses mediasi ini telah berlangsung selama 21 hari kerja, dan akhirnya para pihak mencapai kesepakatan untuk melakukan perdamaian. Kesepakatan perdamaian tersebut berisi mengenai kesepakatan pembayaran hutang piutang sejumlah 330 juta rupiah. Selain mencatumkan dalam kesepakatan perdamaian tersebut, Para Pihak juga bersepakat untuk menguatkannya melalui Akta Perdamaian;
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
Proses mediasi ini merupakan cara penyelesaian sengketa diluar persidangan/ligitasi yang tujuannya adalah dengan melibatkan para pihak yang bersengketa untuk merumuskan kesepakatan yang hasil akhirnya adalah Win-Win Solution bagi Para Pihak.
”Dengan adanya mediasi berhasil ini tentunya membawa dampak positif bagi Para Pihak yang awalnya bersengketa menjadi dapat merajut hubungan baik kembali sebelum terjadi persengketaan,” bunyi Rilis Berita PN Kandangan. (ayt/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI