Cari Berita

Mendikdasmen Segera Terbitkan SE Pindah Sekolah Jalur Mutasi Bagi Anak Hakim

article | Berita | 2025-03-20 10:45:59

Jakarta- Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dan Wamen Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yang dipimpin Ketua Umum Dr Yasardin. Dalam pertemuan itu,  Abdul Mu’ti menjanjikan mengeluarkan peraturan pindah sekolah jalur mutasi bagi anak-anak hakim.“Kementerian Dikdasmen RI telahresmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murib Baru (SPMB). Ada 4 jalur penerimaan murib baru yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti.Hal itu tertuang dalam poin-poin audiensi PP IKAHI-Mendikdasmen yang dikutip DANDAPALA, Kamis (20/3/2025). Audiensi itu digelar pada Senin (17/3) lalu. Dari PP IKAHI hadir juga Ketua II Dr Abdul Manaf, Ketua III Brigjen (Purn) Hidayat Manao, Bendahara Umum Mien Trisnawaty, Bendahara I Dr Saiful, Sekretaris I dan Oenoen Pratiwi. Ikut juga Ketua Komisi III IKAHI Dr Sudharmawatiningsih, Ketua Komisi IV IKAHI Dr Sobandi, Anggota IKAHI Abu Jahid Atmojo dan dari Sekretariat Dr Ilham Hasjim.“Fenomena anak pindah mengikuti orang tua juga dialami oleh profesi lain selain Hakim yakni, Polisi, Jaksa, Pegawai BUMN, dan lainnya,” ujar Abdul Mu’ti.Atas dasar itu, Kementerian Dikdasmen RI akan membuat Surat Edaran (SE) berkaitan dengan penerimaan murid jalur mutasi, khususnya bagi anak Hakim dan profesi lainnya yang sering mutasi. “Kebijakan ini berlaku nasional dan dapat diterapkan di seluruh Indonesia,” tegas Abdul Mu’ti.Dalam pertemuan itu, Dr Yasardin menyampaikan salah satu program kerja PP IKAHI adalah soal kebutuhan pendidikan bagi anak setiap anggota IKAHI yang berkualitas. Program rutin yang dialami setiap hakim adalah berpindah tugas karena mutasi ataupun promosi setiap 2 hingga 5 tahun. “Tahun 2024 terjadi proses mutasi Anggota IKAHI sejumlah 2.572 orang hakim pada 4 lingkungan peradilan, yaitu 1.237 orag hakim di lingkungan peradilan umum, 1182 orang hakim di lingkungan peradilan agama, 34 orang hakim lingkungan peradilan militer dan 119 orang hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara, yang secara tidak langsung berdampak pada proses pendidikan anak-anak hakim, khususnya di tingkat dasar dan menengah,” ucap Dr Yasardin.“Amanat pimpinan Mahkamah Agung RI agar dalam setiap mutasi, Hakim dapat mengikutsertakan keluarga (istri dan anak) ke tempat tugas yang baru, agar dalam menjalankan tugas Hakim bisa optimal dengan kondisi psikologis yang stabil,” sambung Dr Yasardin.

Komisi III DPR Dukung Anggaran Pindah Tugas Hakim Dinaikkan

article | Berita | 2025-03-13 11:50:14

Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil mendukung anggaran pindah tugas hakim dinaikkan. Sebab, apabila lama tidak dirooling dikhawatirkan akan membuat hal yang tidak diinginkan.Hal itu menanggapi paparan Dirjen Badilum Bambang Myanto.“Itu penting. Misalnya hakim-hakim terlalu lama di pengadilan, tidak hanya tingkat promosi yang harusnya naik, kalau terlalu lama, ada sesuatu yang kita hindari. Jangan terlalu lama di suatu tempat,” kata Andi Muzakkir Aqil.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3/2025). “Jadi ini suatu yang penting Pak Ketua (Ketua Komisi III DPR-red). Ini mngkin bisa dibantu untuk penambahan anggaran dalam hal mutasi,” ucap Andi Muzakkir Aqil.Meski demikian, Andi Muzakkir Aqil tetap meminta promosi dan mutasi nantinya tetap memperhatikan merit sistem.“Kita liha juga bagaimana prestasinya. Bagaimana tahap putusan-putusannya, apakah sudah memberikan kepastian hukum kepada pelaku, masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” beber Andi Muzakkir Aqil.Sebelumnya, Bambang Myanto mencontohkan saat ini ada 925 calon hakim yang akan ditempatkan di pelosok negeri. Maka dibutuhkan biaya penempatan yang tidak sedikit.“Kami harusnya membutuhkan Rp 9.250.000.000. Tapi kini hanya Rp 3 miliar saja,” tutur Bambang Myanto.Karena keterbatasan anggaran uang pindah itu, maka ada hakim yang ditugaskan di pelosok Indonesia bertahun-tahun. Akibatnya, menimbulkan macetnya jenjang promosi dan lainnya.“Sudah lama, ada yang sudah hampir 5 tahun, 700 orang hakim lebih. Sehingga membutuhkan anggaran sekitar Rp 7 miliar,” ujar Bambang Myanto.Karena keterbatasan anggaran, maka pola promosi dan mutasi menjadi lambat. Padahal idealnya tiga tahun sudah pindah tugas.“Pergerakan hakim kita akui sangat lambat. Dengan angka Rp 7 miliar, asumsinya hanya untuk 700 hakim. Sementara hakim kita 4 ribu lebih,” beber Bambang Myanto.Hingga berita ini diturunkan, RDP masih berlangsung. Sejumlah anggota Komisi III DPR sedang mengajukan sejumlah pertanyaan dan masukan.

Terkendala Biaya, Sudah 5 Tahun Ada Hakim di Pelosok Belum Pindah Tugas

article | Berita | 2025-03-13 11:35:12

Jakarta- Anggaran Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya sepenuhnya ditanggung APBN. Namun karena anggaran tidak selaras dengan beban, maka promosi dan mutasi hakim terkendala.Pindah tugas hakim itu biasa dikenal istilah TPM atau Tim Promosi dan Mutasi (TPM). Tapi kini biaya pindah berkurang sehingga promosi dan mutasi hakim juga sudah lama tidak dilakukan.“Kini hanya Rp 3 miliar. Ada pemotongan anggaran dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 3 miliar,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3/2025). Bambang Myanto mencontohkan saat ini ada 925 calon hakim yang akan ditempatkan di pelosok negeri. Maka dibutuhkan biaya penempatan yang tidak sedikit.“Kami harusnya membutuhkan Rp 9.250.000.000. Tapi kini hanya Rp 3 miliar saja,” tutur Bambang Myanto.Karena keterbatasan anggaran uang pindah itu, maka ada hakim yang ditugaskan di pelosok Indonesia bertahun-tahun. Akibatnya, menimbulkan macetnya jenjang promosi dan lainnya.“Sudah lama, ada yang sudah hampir 5 tahun, 700 orang hakim lebih. Sehingga membutuhkan anggaran sekitar Rp 7 miliar,” ujar Bambang Myanto.Karena keterbatasan anggaran, maka pola promosi dan mutasi menjadi lambat. Padahal idealnya tiga tahun sudah pindah tugas.“Pergerakan hakim kita akui sangat lambat. Dengan angka Rp 7 miliar, asumsinya hanya untuk 700 hakim. Sementara hakim kita 4 ribu lebih,” beber Bambang Myanto.Hingga berita ini diturunkan, RDP masih berlangsung. Sejumlah anggota Komisi III DPR sedang mengajukan sejumlah pertanyaan dan masukan.