Jakarta. Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil Tim Penilai Mutasi (TPM) pada Rabu, 24 September 2025, yang mencakup mutasi terhadap 760 hakim di seluruh Indonesia. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memperkuat tata kelola peradilan, menjaga independensi, serta memastikan pemerataan distribusi sumber daya manusia di lingkungan peradilan umum.
Mutasi tersebut mencakup berbagai level jabatan, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri (PN), Wakil Ketua PN, hingga Hakim biasa, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia — dari Sabang hingga Merauke. Beberapa mutasi strategis juga melibatkan penempatan hakim ke Pengadilan Tinggi (PT) serta penugasan khusus di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk di Biro Pengawasan (Bawas) dan Yustisial.
Mutasi ini juga mencerminkan komitmen Mahkamah Agung terhadap penyegaran kepemimpinan dan pencegahan stagnasi di lingkungan peradilan. Banyak hakim muda berprestasi diberi kesempatan memimpin pengadilan negeri di berbagai wilayah, termasuk di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Baca Juga: Promosi dan Mutasi Hakim Angkatan 8: Belajar, Berbagi, dan Bertumbuh
Dalam pengumuman resmi yang menyertai hasil TPM, Badilum menekankan bahwa seluruh hakim yang dimutasi wajib melengkapi data pribadi dan keluarga, termasuk data KP4 (Daftar Riwayat Hidup), informasi rekening bank, serta melaporkan e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung dalam waktu dua minggu sejak pengumuman.
“Apabila dalam waktu dua minggu belum melaporkan e-LHKPN, maka hasil mutasi akan ditinjau kembali,” demikian bunyi catatan resmi dalam dokumen TPM tersebut. ( Anandy Satrio Purnomo & Bintoro Wisnu Prasojo)
https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/4941/Hasil%20TPM%20tanggal%2024%20September%202025.pdf
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI