Cari Berita

Tampilan Wajah Bersahabat PN Jayapura di Bulan Penuh Rahmat

article | Berita | 2025-03-15 07:15:15

Jayapura - Ada yang berbeda tampilan wajah PN Jayapura selama ramadan 1446 H. Sejak awal ramadan (1/3/2025), meski jam kerja usai jam 3 sore, suasana kantor tetap ramai hingga waktu berbuka tiba.“Menunggu berbuka, kajian keagamaan hingga berbagi takjil,” kata Saleman Latupono, Panmud Pidana PN Jayapura. Didapuk menjadi ketua panitia, mengisi bulan penuh rahmat dengan menampilkan wajah pengadilan bersahabat.Antusiasme aparatur begitu terlihat. “Bahu membahu, dari jadwal bertugas hingga penggalangan dana, semua terlibat,” ungkapnya kepada Dandapala, Jumat (14/3/2025).Kegiatan menarik perhatian, tidak saja pengunjung sidang tetapi juga masyarakat sekitar. Takjil yang disiapkan sendiri aparatur peradilan, ludes dalam waktu singkat. “Alhamdulilah, sudah separuh ramadan selalu habis,” jelas Saleman Lutupono.Apresiasi diberikan Derman P Nababan, Ketua PN Jayapura. “Salut, ramadan tampilan wajah pengadilan makin bersahabat,” ujarnya.Putra Siborongborong, Tapanuli Utara itu terharu dengan sikap bahu membahu aparatur PN Jayapura yang lintas agama menyiapkan pembagian takjil. “Wujud nyata toleransi, sudah tahun ketiga saya menyaksikan,” jelasnya lebih lanjut. Hakim yang telah 32 tahun bertugas tersebut, baru di PN Jayapura menemukan pembagian takjil selama ramadan. “Banyak hikmah, wajah pengadilan makin bersahabat, terlebih di bulan penuh rahmat,” kata Ketua PN Jayapura. (SEG).

Perkara Korupsi Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Disidangkan di PN Jayapura

article | Berita | 2025-02-04 10:10:21

Jayapura - Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX Papua Tahun 2021 masih menyisakan persoalan hukum. Setelah empat tahun berlalu, perkara korupsi event besar nasional tersebut mulai disidangkan di PN Jayapura pada Senin (3/2/2025).Sebagaimana disampaikan Zaka Talpatty, Humas PN Jayapura kepada DANDAPALA, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh Derman P. Nababan, Ketua PN Jayapura dengan anggota Lidia Awinero dan Andi Mattalatta. Duduk di kursi pesakitan R. Reky Douglas Ambrau (57), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, bersama tiga orang lainnya, yaitu Roy Letlore (54), Theodorus Rumbiak (64), dan Vera Parinussa (48).Ketiganya, oleh Ricky Raymond Biere, jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua didakwa melakukan korupsi dalam penyelenggaraan PON XX Papua Tahun 2021.  Rangkaian kegiatan yang merupakan event besar nasional tersebut telah berlangsung pada tanggal 2-15 Oktober 2021 di Jayapura.Disebutkan, untuk menyelenggarakan PON XX 2020 Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menetapkan Panitia Besar (PB) pelaksana kegiatan. Duduk dalam kepanitiaan, Gubernur Papua sebagai Ketua Umum, Yunus Wonda sebagai Ketua Harian, Terdakwa Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara, Roy Letlora sebagai Ketua II, Reky Douglas Ambrau selaku Koordinator Bidang Transportasi, dan Terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Revenue. Dalam kegiatan tersebut, terdapat dana Hibah sejumlah Rp2,581 triliun yang berasal dari ABPD Provinsi Papua. Sebagian digunakan biaya operasional, dan sebagian dikelola oleh Terdakwa Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua. Dalam surat dakwaan disebutkan, para Terdakwa bersama dengan Yunus Wonda dan Saksi Thercia Eka Kambuaya, dalam menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). Akibat penyimpangan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp204,375 miliar. Perhitungan kerugian merujuk pada Laporan Pemeriksaan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.“Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” ucap JPU ketika membacakan dakwaan. Para Terdakwa menyatakan telah mengerti. “Kami tidak mengajukan keberatan Yang Mulia, mohon persidangan dilanjutkan”, ujar Penasihat Hukum yang mendampingi Para Terdakwa. “Sidang dilanjutkan satu minggu ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi” ujar Derman P. Nababan menutup persidangan. (SEG)

Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Keerom Diganjar 8 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-20 09:50:29

Jayapura-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Trisiswanda Indra N (49). Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom non aktif tersebut juga diganjar membayar uang pengganti Rp1,12 milyar karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan” ucap Lidia Awinero didampingi dua hakim adhoc Nova Claudia De Lima, dan Andi Mattalatta di PN Jayapura, Jumat (17/1/2025).Kasus bermula, saat anggaran bansos di Kabupaten Keerom tahun 2018 sejumlah Rp3,8 miliar, diubah dan direvisi menjadi Rp24,7 miliar pada tanggal 26 November 2018. Trisiswanda Indra yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian pada tahun 2021 diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat Muh. Markum (alm) selaku Bupati Keerom tidak menetapkan terlebih dahulu daftar penerima dan besaran bansos, namun Trisiswanda Indra tetap memerintahkan bendahara, yaitu Irwan Gani dan Rahmat Saputra, mencairkan dan menggunakan anggaran bansos mencapai Rp24,12 miliar“Hanya sebagian kecil dana diterima yang berhak, selebihnya atas perintah Terdakwa saksi-saksi Irwan Gani, Rahmat Saputra, Melkias Joumilena, dan Robert Rumbewas membuat pertanggungjawaban fiktif sebanyak 335 penerima bantuan,” ucap Lidia Awinero ketika membacakan pertimbangan.”Akibatnya, Pemda Keerom mengalami kerugian Rp18,201 miliar, sesuai dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua,” ucapnya melanjutkan.Di persidangan terungkap, Terdakwa Trisiswanda Indra menikmati hasil korupsi sebesar Rp1,12 milyar. Selebihnya mengalir ke berbagai pihak, termasuk Bupati Keerom (Alm) Muh. Markum yang mencapai Rp12,62 miliar.Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur Dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana rilis yang disampaikan Zaka Talpatty, Humas PN Jayapura kepada DANDAPALA.“Tidak mendukung pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan, sedangkan terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan,” ucap Lidia Awinero.“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia” ucap lirih Trisiswanda Indra yang didampingi Penasihat Hukumnya Marojahan Panggabean. Sikap yang sama diambil JPU pada Kejari Jayapura.