Cari Berita

PN Mungkid Terapkan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Penipuan Bisnis Fisbak

article | Sidang | 2025-06-17 07:05:26

Mungkid- Keadilan restoratif kembali diterapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng_. Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor: 77/Pid.B/2025/PN Mkd tersebut, Majelis Hakim berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian menjatuhkan pidana percobaan kepada Wisnu Saputra dan Riski Miki Surya, yang dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Adi Arisman.“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak dilaksanakan selama masa percobaan 10 bulan”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tri Margono sebagai ketua majelis, pada persidangan yang digelar Senin (16/06/2025) di Gedung PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.Kasus ini berawal dari Wisnu Saputra dan Riski Miki Surya yang berniat untuk mencari tambahan modal untuk bisnis fisbak. Kemudian keduanya sepakat untuk menyewa sebuah kendaraan mobil Suzuki Pick Up milik korban Adi Arisman untuk digadaikan di daerah Temanggung. “Saat melakukan penyewaan kepada saksi korban Adi Arisman, Terdakwa I berbohong dengan mengatakan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengangkut barang guna kepentingan bisnis fisbak. Saksi korban Adi Arisman yang percaya kemudian menyewakan mobil Suzuki Pick Up tersebut kepada Terdakwa I”, ungkap Tri Margono dengan didampingi oleh hakim anggota, Asri dan Alfian Wahyu Pratama.Setelah mobil berada dalam kekuasaan Wisnu Saputra, ia lalu mengajak Riski Miki Surya untuk menggadaikannya kepada saksi Suwardi di Temanggung senilai Rp30 juta. Selanjutnya korban Adi Arisman yang merasa mobilnya tidak kunjung kembali mencoba menghubungi Wisnu Saputra, yang kembali berbohong dengan mengatakan jika mobil tersebut digadaikan di Temanggung karena mengalami kecelakaan menabrak warga setempat. Kemudian korban Adi Arisman yang merasa dirugikan melaporkannya kepada Kepolisian. Para Terdakwa kemudian didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Penggelapan. Selama persidangan, Majelis Hakim menerapkan keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan antara Para Terdakwa dan Korban dengan mengupayakan perdamaian. Para pihak kemudian berdamai, di mana dalam kesepakatannya Para Terdakwa meminta maaf dan memberikan ganti rugi sebesar Rp16 juta, yang telah diterima korban Adi Arisman pada tanggal 20 Februari 2025. Atas kesepakatan tersebut Korban Adi Arisman pada akhirnya bersedia untuk memaafkan dan meminta agar Para Terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya. Sementara untuk barang bukti berupa 1 unit KBM Suzuki Pick Up No. Pol : AA - 8719 – T telah diketemukan dan dikembalikan kepada Korban Adi Arisman.“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Para Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat. Sementara untuk alasan meringankan, Para Terdakwa dan Korban yang telah saling memaafkan dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalur perdamaian dalam kerangka keadilan restoratif”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan kondusif. Selama persidangan berlangsung Para Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, Para Terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SEG, AL)

Perluas Jangkauan Layanan, PN Mungkid Gandeng Pemda Magelang

article | Berita | 2025-03-28 14:10:27

Kabupaten Magelang - Mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan layanan pengadilan, pada Rabu (26/03/2025), di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, PN Mungkid menandatangani kerja sama dengan Pemda setempat. Penandatangan kerja sama ini merupakan langkah nyata PN Mungkid dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya di Kabupaten Magelang dengan memperluas jangkauan layanan. Dalam sambutannya Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih menyampaikan “Dengan bergabungnya PN Mungkid, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi publik dan pembuatan surat keterangan kepada masyarakat”, ujarnya. “Semakin luas jangkauan, maka akan semakin mempermudah masyarakat memperoleh akses layanan pengadilan”, tambah Ita. Sementara itu Bupati Kabupaten Magelang, Grengseng Pamuji menyampaikan “Kehadiran PN Mungkid dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) diharapkan dapat membuat pelayanan informasi kepada masyarakat Kabupaten Magelang lebih mudah dan transparan”. “Semoga kedepannya akan semakin banyak kerja sama yang dilakukan PN Mungkid dengan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam rangka meningkatkan layanan”, tutup Grengseng Pamuji. (AL)

Semarak Ramadhan : PN Mungkid Gelar Kegiatan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

article | Berita | 2025-03-27 11:05:52

Magelang – Masih dalam kegiatan mempertingati HUT IKAHI Ke-72 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1446 H, PN Mungkid pada Jumat (21/03/2025), bertempat di Gedung PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, menggelar acara pembagian takjil dan buka bersama.Mengusung tema “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas”, acara ini dimulai dengan kegiatan buka puasa bersama yang dihadiri oleh seluruh keluarga besar PN Mungkid, dan dilanjutkan dengan pembagian takjil kepada masyarakat sekitar yang sedang menjalankan ibadah puasa.“Acara ini dilaksanakan sebagai rangkaian acara untuk memperingati HUT IKAHI Ke-72 sekaligus menyemarakkan bulan Ramadhan 1446 H”, ucap Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih. Ita juga menyampaikan penyelenggaraan kegiatan pembagian takjil juga ditujukan untuk meningkatkan kepedulian kepada masyarakat sekitar “Sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan terlebih di bulan Ramadhan”, lanjutnya.Dalam kesempatan tersebut, PN Mungkid juga melaksanakan acara silahturahmi dengan pensiunan yang pernah mengabdi di PN Mungkid. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempererat tali persaudaraan dan mengenang jasa-jasa para pensiunan yang telah berkontribusi besar dalam perkembangan lembaga peradilan di Mungkid. “Untuk menjaga ukuwah dan rasa kekeluargaan, maka dalam rangkaian kegiatan ini kami juga melaksanakan silaturahmi dengan para pensiunan”, ungkap Ita.Semangat kebersamaan dan kekeluargaan sangat terasa sepanjang rangkaian acara ini, yang diharapkan dapat memperkuat solidaritas antar sesama warga PN Mungkid. (AL)

Tingkatkan Layanan Bagi Disabilitas, PN Mungkid Jalin Kerja Sama dengan SIGAB

article | Berita | 2025-03-27 08:50:26

Magelang – Dalam rangka meningkatkan komitmennya untuk memberikan layanan yang prima kepada kaum rentan, khususnya penyandang disabilitas, PN Mungkid, Magelang, Jawa Tengah pada Senin (24/03/2025) kembali mengadakan kegiatan penandatangan kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Magelang, serta Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, di Ruang Sidang Utama PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr. Sunaryo, Plt. Kepala SLB Kota Magelang, Ina Sulanti, Direktur Eksekutif SIGAB Indonesia, M. Joni Yulianto, serta seluruh Aparatur PN Mungkid.“Kerja sama ini berkaitan dengan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan peradilan yang inklusif dan ramah bagi semua pihak”, ungkap Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih, saat diwawancarai Tim Dandapala.Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia merupakan organisasi non pemerintah yang bersifat independen, nirlaba, dan non-partisan. SIGAB didirikan di Yogyakarta, pada tanggal 5 Mei 2003, dengan tujuan untuk membela dan memperjuangkan hak-hak difabel di seluruh Indonesia hingga terwujud kehidupan yang setara dan inklusif.Penandatanganan MoU ini juga merupakan komitmen bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan berbagai program yang mendukung aksesibilitas hukum bagi penyandang disabilitas, termasuk penyediaan fasilitas yang ramah bagi difabel.“Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan layanan yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat”, pungkas Ita. (AL)

Tandatangani MoU dengan SAPDA, Wujud Komitmen PN Mungkid Ciptakan Akses Keadilan Inklusif

article | Berita | 2025-03-10 15:50:52

Kabupaten Magelang – Berfokus pada penguatan kerja sama dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, serta anak di lingkungan peradilan, PN Mungkid melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA), pada Jumat (07/03/2025) di Ruang Sidang Utama PN Mungkid.Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih, perwakilan dari SAPDA, Wakil Ketua PN Mungkid, Tri Margono, para hakim, serta aparatur PN Mungkid. Di sela-sela acara, Tim Dandapala berkesempatan mewawancarai Ketua PN Mungkid yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan “Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta akses keadilan yang lebih inklusif serta pelayanan yang lebih ramah bagi kelompok retan”, ungkapnya. SAPDA merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, serta anak. Berdiri sejak tahun 2005, LSM ini mempunyai visi untuk mewujudkan keadilan, kebebasan, kesejahteraan dan kesetaraan untuk pemenuhan dan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas dan anak di dalam masyarakat inklusif atas dasar persamaan Hak Asasi Manusia. Hal mana sejalan dengan misi PN Mungkid yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penandatanganan MoU ini juga merupakan komitmen bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan berbagai program yang mendukung aksesibilitas hukum bagi perempuan, difabel, dan anak, termasuk penyediaan fasilitas yang lebih ramah disabilitas, serta pelatihan bagi aparatur pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. “Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat”, pungkas Ita. (AL)

Terbukti Lecehkan 4 Santriwati, Pimpinan Pondok Pesantren Diganjar 15 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-04 10:20:19

Mungkid – Majelis Hakim PN Mungkid menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pembayaran restitusi sejumlah Rp240 juta kepada Achmad Labib, S.E., M.M., bin Asrori Ahmad. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Pimpinan Pengasuh Pesantren dan Pendidik di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Kabupaten Magelang tersebut, terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap 4 orang santriwatinya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat dan hubungan keadaan, memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan seseorang, dengan penyesatan menggerakan orang itu, untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh pendidik yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan dan perlindungan, oleh pengurus terhadap orang yang dipercayakan dan diserahkan padanya untuk dijaga, sebanyak lebih dari 1 (satu) kali dan dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan membebani restitusi sebesar Rp240.465.000,00,”  ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (03/02/2025).Kasus bermula ketika Terdakwa melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual kepada 4 orang Santriwati di Pondok Pesantren yang dipimpinnya. Di mana dalam kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Maret 2024 tersebut, Terdakwa telah menyetubuhi, meraba-raba, memeluk, dan mencium bagian tubuh dari para korban tersebut secara berulang kali.“Perbuatan Terdakwa menyebabkan para saksi korban mengalami gangguan psikologis yang lazim dijumpai pada korban kekerasan berupa Reaksi Stres Akut, dan robeknya selaput dara karena kekerasan benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum Psychiatrum dari Rumah Sakit Soerojo dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Merah Putih,” tutur Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota, Aldarada Putra, S.H., dan Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H.“Dampak fisik maupun psikis yang disebabkan perbuatan Terdakwa tersebut, juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan tuntutan restitusi sejumlah Rp290 juta yang diajukan oleh para korban. Di mana sebelum pembacaan putusan, Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp50 juta kepada pihak Kejaksaan,” jelas Asri selaku Jurubicara PN Mungkid kepada Dandapala.com.Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai kedudukan Terdakwa sebagai seorang alim yang mengetahui hukum-hukum agama, serta perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan korban dan mencoreng nama baik ulama, santri dan pondok pesantren menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Majelis Hakim juga menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan perbuatan Terdakwa.“Meskipun jalan persidangan perkara ini selalu dihadiri oleh ratusan massa dari Ormas Gerakan Pemuda Ka’bah yang memberi dukungan kepada para korban dan diliputi oleh media massa, namun proses persidangan sampai dengan pembacaan putusan berjalan tertib, lancar, dan tidak ada kendala,” lanjut Asri.“Pikir-pikir”, ucap Achmad Labib dan Penuntut Umum menjawab pertanyaan Hakim Ketua atas putusan yang telah dibacakan. (SEG, AL)