Mungkid- Keadilan restoratif kembali diterapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng_. Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor: 77/Pid.B/2025/PN Mkd tersebut, Majelis Hakim berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian menjatuhkan pidana percobaan kepada Wisnu Saputra dan Riski Miki Surya, yang dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Adi Arisman.
“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak dilaksanakan selama masa percobaan 10 bulan”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tri Margono sebagai ketua majelis, pada persidangan yang digelar Senin (16/06/2025) di Gedung PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kasus ini berawal dari Wisnu Saputra dan Riski Miki Surya yang berniat untuk mencari tambahan modal untuk bisnis fisbak. Kemudian keduanya sepakat untuk menyewa sebuah kendaraan mobil Suzuki Pick Up milik korban Adi Arisman untuk digadaikan di daerah Temanggung.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
“Saat melakukan penyewaan kepada saksi korban Adi Arisman, Terdakwa I berbohong dengan mengatakan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengangkut barang guna kepentingan bisnis fisbak. Saksi korban Adi Arisman yang percaya kemudian menyewakan mobil Suzuki Pick Up tersebut kepada Terdakwa I”, ungkap Tri Margono dengan didampingi oleh hakim anggota, Asri dan Alfian Wahyu Pratama.
Setelah mobil berada dalam kekuasaan Wisnu Saputra, ia lalu mengajak Riski Miki Surya untuk menggadaikannya kepada saksi Suwardi di Temanggung senilai Rp30 juta. Selanjutnya korban Adi Arisman yang merasa mobilnya tidak kunjung kembali mencoba menghubungi Wisnu Saputra, yang kembali berbohong dengan mengatakan jika mobil tersebut digadaikan di Temanggung karena mengalami kecelakaan menabrak warga setempat. Kemudian korban Adi Arisman yang merasa dirugikan melaporkannya kepada Kepolisian. Para Terdakwa kemudian didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Penggelapan.
Selama persidangan, Majelis Hakim menerapkan keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan antara Para Terdakwa dan Korban dengan mengupayakan perdamaian. Para pihak kemudian berdamai, di mana dalam kesepakatannya Para Terdakwa meminta maaf dan memberikan ganti rugi sebesar Rp16 juta, yang telah diterima korban Adi Arisman pada tanggal 20 Februari 2025. Atas kesepakatan tersebut Korban Adi Arisman pada akhirnya bersedia untuk memaafkan dan meminta agar Para Terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya. Sementara untuk barang bukti berupa 1 unit KBM Suzuki Pick Up No. Pol : AA - 8719 – T telah diketemukan dan dikembalikan kepada Korban Adi Arisman.
Baca Juga: Semarak Ramadhan : PN Mungkid Gelar Kegiatan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Para Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat. Sementara untuk alasan meringankan, Para Terdakwa dan Korban yang telah saling memaafkan dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalur perdamaian dalam kerangka keadilan restoratif”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.
Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan kondusif. Selama persidangan berlangsung Para Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, Para Terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SEG, AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI