Cari Berita

Didakwa Cuci Uang Rp 119 Miliar, Driver Ojek Online Dituntut 3 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-14 15:25:25

Surabaya- Seorang driver ojek online (ojol) Ahmad Sopian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 119 miliar! Belakangan, ia dituntut 3 tahun penjara.Berikut tuntutan JPU sebagaimana DANDAPALA kutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (14/5/2025):1.    Menyatakan terdakwa AHMAD SOPIAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan  melanggar Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Dakwaan Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP2.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  3 tahun  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan .3.    Pidana denda Rp 10 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.Dijadwalkan hari ini adalah agenda pembacaan duplik oleh Penasihat Hukum terdakwa.Bagaimana Bisa Ahmad Sopian Didakwa Mencuci Uang Ratusan Miliar Rupiah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan, dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa. (asp/asp) 

Korupsi Berjamaah, Kades & 7 Aparat Desa di Jatim Ini Ramai-ramai Masuk Penjara

article | Sidang | 2025-04-28 12:00:18

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman penjara Kades Sawoo, Ponorogo, dan sejumlanh pamong desanya. Pangkalnya, mereka menarik uang segel dari warga dengan dalih untuk memperlancar proses pembuatan SHM.Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah:Kades Sawoo SarionoSekdes Sawoo, SuyitnoKasi Pemerintahan Desa Sawoo, SujadiKamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko SiswantoKamituwo Dukuh Kleso, MudjionoKamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar SusenoKamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo WidodoKamituwo Dukuh Kocor, Djemuri“Dalam kurun waktu tahun 2021 dan tahun 2022, perangkat Desa Sawoo mengajak masyarakat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo melalui kamituwo di lima dukuh untuk membuat segel tanah,” demikian bunyi pertimbangan putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (28/4/2025).Pungutan itu dengan dalih segel tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan program PTSL untuk pembuatan sertifikat masal/PTSL. Sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk membuat segel terhadap tanah miliknya.“Baik itu untuk tanah yang didapat dari hibah, jual beli atau waris dan untuk mengetahui persyaratan dalam pembuatan segel tersebut masyarakat desa menghubungi para kamituwo setempat,” ungkap majelis.Menimbang, bahwa setelah berkas pemohonan segel terkumpul maka Suyitno selaku Sekretaris Desa Sawo melakukan cek kelengkapannya dan meneliti persyaratan permohonan apakah sudah benar atau belum. Nilai sudah benar sesuai ketentuan maka surat segel tersebut dibuat sekaligus diberi nomor register. Lalu diproses untuk disidangkan.“Dalam acara sidang segel tersebut, Kepala Desa membacakan hasil ketikan surat segel. Sebelumnya masyarakat yang akan mengurus segel telah menyiapkan uang yang dimasukkan dalam amplop dengan jumlah bervariasi,” beber majelis.Di persidangan, masing-masing  terdakwa mengakui telah menerima uang dari masyarakat Desa Sawoo yang mengajukan permohonan segel dengan jumlah nominal yang berbeda. Yaitu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.“Pemberian uang dari masyarakat pemohon segel di Desa Sawoo tersebut atas inisiatif dari masyarakat dan tidak ada paksaan dari pihak Perangkat Desa Sawoo karena masyarakat beranggapan dan menyadari benar bahwa pemberian tersebut karena ada hubungannya dengan jabatan Perangkat Desa Sawoo termasuk Para Terdakwa selaku Kamituwo dan Staff Kamituwo, dan pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan Masyarakat Desa Sawoo yang menganggap setiap mengajukan segel atau surat yang lain harus memberikan sejumlah uang kepada perangkat desa agar permohonannya dapat diproses,” urai majelis.Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan melanggar pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akhirnya mereka dijatuhi hukuman selama:Kades Sawoo Sariono dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Sekdes Sawoo, Suyitno dihukum 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kasi Pemerintahan Desa Sawoo, Sujadi dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko Siswanto dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kleso, Mudjiono dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar Suseno dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo Widodo dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kocor, Djemuri dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Untuk lima terdakwa terakhir, diadili oleh ketua majelis Darwanto dengan anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono. Adapun panitera pengganti Sikan. (asp/asp)

Saat Driver Ojek Online Didakwa Mencuci Uang Rp 119 Miliar!

article | Berita | 2025-04-03 07:20:43

Surabaya- Seorang driver ojek online (ojol) Ahmad Sopian mungkin tidak menyangka bila duduk di kursi pesakitan dengan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 119 miliar! Bagaimana bisa?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan yang dilansir SIPP PN Surabaya, Kamis (2/4/2025), dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa.Oleh sebab itu, Ahmad Sopian didakwa dengan:PERTAMA:PrimerPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  SubsidairPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPLebih SubsidairPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1)UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPLebih Subsidair LagiPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPDan KEDUAPrimair:Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPSubsidair:Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPerkara ini masih berlangsung di PN Surabaya. Sidang perdana sudah digelar pada 18 Maret 2025 lalu. Dijadwalkan sidang selanjutnya akan digelar pada 14 April 2025. (asp)

Peroleh Uang Korupsi 29 Juta, Pria Ini Dihukum 3 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-13 19:40:19

Surabaya- Pria asal Madion, Jawa Timur (Jatim) Arip Wibowo (40) dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab Arip dkk dalam kasus korupsi proyek pembangunan talud sawah Rp 121 juta. Bagaimana ceritanya?Kasus bermula saat Pokmas Waru Manunggal Desa Wanurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun mengajukan proposal pembangunan drainase sawah pada 2020. Proposal diajukan ke Pemprov Jawa Timur.Awalnya proposal yang diminta sebanyak Rp 800 juta tapi yang disetujui Rp 300 juta. Lalu dana disalurkan ke Pokmas Waru Manunggal. Dalam pengerjaan proyek tersebut, terjadi selisih anggaran sehingga Rp 121 juta. Akhirnya lima orang diproses secara, yaitu Taufik Pria Kurniawan, Arip Wibowo, Fonny Agita Rizjki, Sumarsono dan Suwarno.Kelimanya diadili secara terpisah. Adapun Taufik Pria Kurniawan, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki diadili bersama-sama. Di persidangan terungkap bila ketiganya berdasarkan laporan BPKP sebesar Rp 121.098.000.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan, Terdakwa II Arip Wibowo, dan Terdakwa III Fonny Agita Rizjki oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (13/1/2025).Putusan itu diketok pada 9 Januari 2025 oleh ketua majelis Ferdinand arcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni. Adapun panitera pengganti Suparman. Majelis hakim meyakini ketiganya melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nah, di persidangan juga terungkap ketiganya memperoleh bocoran anggaran beragam, yaitu:1. Taufik Pria Kurniawan selaku pemegang dana hibah menerima dan menikmati Rp 30 juta.2. Arip sebagai pelaksana lapangan menerima dan menikmati sebesar Rp 29.098.0003. Fonny selaku pemilik CV Mulya Rizki menerima dan menikmati sebesar Rp 55 juta.Atas hal itu, ketiganya diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke negara.“Menghukum pidana tambahan membayar uang pengganti kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa II Arip Wibowo, sebesar Rp 29.098.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), Terdakwa III Fonny Agita Rizjki  sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan,” putus majelis hakim.Adapun Sumarson dan Suwarsono dihukum 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus Suwaryoso juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7 juta.