Cari Berita

Korupsi Berjamaah, Kades & 7 Aparat Desa di Jatim Ini Ramai-ramai Masuk Penjara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-04-28 12:00:18
Ilustrasi (dok.dandapala)

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman penjara Kades Sawoo, Ponorogo, dan sejumlanh pamong desanya. Pangkalnya, mereka menarik uang segel dari warga dengan dalih untuk memperlancar proses pembuatan SHM.

Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah:

  1. Kades Sawoo Sariono
  2. Sekdes Sawoo, Suyitno
  3. Kasi Pemerintahan Desa Sawoo, Sujadi
  4. Kamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko Siswanto
  5. Kamituwo Dukuh Kleso, Mudjiono
  6. Kamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar Suseno
  7. Kamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo Widodo
  8. Kamituwo Dukuh Kocor, Djemuri

“Dalam kurun waktu tahun 2021 dan tahun 2022, perangkat Desa Sawoo mengajak masyarakat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo melalui kamituwo di lima dukuh untuk membuat segel tanah,” demikian bunyi pertimbangan putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (28/4/2025).

Pungutan itu dengan dalih segel tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan program PTSL untuk pembuatan sertifikat masal/PTSL. Sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk membuat segel terhadap tanah miliknya.

Baca Juga: Saat PN Sintang Berhasil Terapkan Restorative Justice Kasus Kades vs Warga

“Baik itu untuk tanah yang didapat dari hibah, jual beli atau waris dan untuk mengetahui persyaratan dalam pembuatan segel tersebut masyarakat desa menghubungi para kamituwo setempat,” ungkap majelis.

Menimbang, bahwa setelah berkas pemohonan segel terkumpul maka Suyitno selaku Sekretaris Desa Sawo melakukan cek kelengkapannya dan meneliti persyaratan permohonan apakah sudah benar atau belum. Nilai sudah benar sesuai ketentuan maka surat segel tersebut dibuat sekaligus diberi nomor register. Lalu diproses untuk disidangkan.

“Dalam acara sidang segel tersebut, Kepala Desa membacakan hasil ketikan surat segel. Sebelumnya masyarakat yang akan mengurus segel telah menyiapkan uang yang dimasukkan dalam amplop dengan jumlah bervariasi,” beber majelis.

Di persidangan, masing-masing  terdakwa mengakui telah menerima uang dari masyarakat Desa Sawoo yang mengajukan permohonan segel dengan jumlah nominal yang berbeda. Yaitu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Baca Juga: Jubir PN Donggala: Aspirasi Masyarakat adalah Vitamin bagi Institusi

“Pemberian uang dari masyarakat pemohon segel di Desa Sawoo tersebut atas inisiatif dari masyarakat dan tidak ada paksaan dari pihak Perangkat Desa Sawoo karena masyarakat beranggapan dan menyadari benar bahwa pemberian tersebut karena ada hubungannya dengan jabatan Perangkat Desa Sawoo termasuk Para Terdakwa selaku Kamituwo dan Staff Kamituwo, dan pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan Masyarakat Desa Sawoo yang menganggap setiap mengajukan segel atau surat yang lain harus memberikan sejumlah uang kepada perangkat desa agar permohonannya dapat diproses,” urai majelis.

Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan melanggar pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akhirnya mereka dijatuhi hukuman selama:

  1. Kades Sawoo Sariono dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  2. Sekdes Sawoo, Suyitno dihukum 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  3. Kasi Pemerintahan Desa Sawoo, Sujadi dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  4. Kamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko Siswanto dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  5. Kamituwo Dukuh Kleso, Mudjiono dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  6. Kamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar Suseno dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  7. Kamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo Widodo dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
  8. Kamituwo Dukuh Kocor, Djemuri dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Untuk lima terdakwa terakhir, diadili oleh ketua majelis Darwanto dengan anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono. Adapun panitera pengganti Sikan. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum