Cari Berita

PN Teluk Kuantan Gugurkan Praperadilan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kehutanan

article | Berita | 2025-03-26 20:15:59

Teluk Kuantan- PN Teluk Kuantan, Riau menggugurkan permohoanan praperadilan AP. Pemohon merupakan tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi atau mengagalkan Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau melakukan intimidasi dan ancaman, terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di Desa Sungai Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Praperadilan diajukan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi. Pemohon meminta hakim agar menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.Selanjutnya tersangka didampingi oleh Penasihat hukum meminta dipulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena berdampak terhadap kehidupan pribadi, sosial dalam bermasyarakat, dan profesional selaku Anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Kuantan. Permohonan masuk di hari Rabu (12/03/2025) dan terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tlk. Setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung maraton, praperadilan itu kandas. “Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur,” ujar hakim tunggal, Samuel Pebrianto Marpaung di Ruang sidang PN Teluk Kuantan saat membacakan putusan, Rabu (26/03/2025).

Larikan Truck dari Riau hingga Kaltim, Terdakwa Dibui 18 Bulan

article | Berita | 2025-03-19 10:00:35

Kota Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada Joko Sarwono (36). Terdakwa terbukti menggelapkan 1 unit mobil dump truck milik saksi Subri. “Menyatakan Terdakwa Joko Sarwono alias Joko bin Darman (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim Faiq Irfan Rofii dengan didampingi Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama dan Yosep Butar Butar di Ruang Sidang PN Teluk Kuantan, Senin (17/03/2025). Kasus bermula ketika pada hari Minggu (10/03/2024), sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi Subri dan saksi Ida Royani yang terletak di Jalur Banjar Pasar Selasa, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun tujuan Terdakwa datang kepada saksi Subri untuk meminta pekerjaan, kemudian disepakati Terdakwa bekerja dengan membawa 1 unit mobil dump truk warna kuning Nopol BM 9593 KU milik saksi Subri untuk mengangkut buah sawit di peron blok C, Desa Giri Sako, Kab. Kuantan Singingi. Sementara Terdakwa memberikan setoran kepada saksi Subri sejumlah Rp 10 juta per bulan. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, Terdakwa berangkat ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan membawa truk itu. selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa sudah sampai di Kaltim kemudian bekerja memuat material di daerah Rantau Pulung selama kurang lebih 1 bulan.Lalu sekira tanggal 20 Juli 2024, Terdakwa ditelepon oleh saksi Subri, namun Terdakwa tidak angkat karena selalu menagih setoran, saksi Subri mencoba menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat dihubungi hingga pada tanggal 23 Juli 2024, dan diketahui truk itu sudah berada di Kaltim tanpa persetujuan dari saksi Subri. Dalam persidangan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa pun masih menunjukkan itikad baik dengan membayarkan sebelumnya uang sewa truck tersebut sebesar RP 58 juta.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan lamanya pidana terhadap Terdakwa dengan mendasarkan pada adanya itikad baik dari Terdakwa yang tetap memberikan setoran kepada saksi Subri Prahyono meskipun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara rutin sebagaimana disepakati pada saat Terdakwa meminta pekerjaan kepada saksi Subri Prahyono. Selain itu juga Majelis Hakim memperhatikan aspek Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara kehutanan tahun 2019.Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima.

Jual Paket Sabu Rp 50 Ribuan, Pria di Teluk Kuantan Dibui 5 Tahun

article | Berita | 2025-03-19 09:05:53

Kota Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Yondri (43). Terdakwa terbukti menjual narkotika jenis sabu seharga Rp 50 ribu per paket. “Menyatakan Terdakwa Yondri Als Boyak Bin Salim (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," ucap Ketua Majelis Yosep Butar Butar dengan didampingi oleh Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama danFaiq Irfan Rofii di ruang sidang PN Teluk Kuantan, Rabu (12/03/2025). Kasus bermula saat Terdakwa menghubungi penjual narkotika pada Rabu (11/09/2024) sekira pukul 08.30 untuk membeli 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 250 ribu. Kemudian pukul 17.30 Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu.Selanjutnya Terdakwa menjual kepada pembeli sebanyak 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 50 ribu dan selanjutnya Terdakwa memakai pula 1 paket narkotika jenis shabu tersebut. Dalam persidangan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa pun belum sempat menikmati keuntungan hasil penjualannya karena keburu ditangkap oleh polisi. Selain itu Terdakwa juga menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penjatuhan berat dan ringannya Terdakwa pada aspek status kepemilikan narkotika, peran Terdakwa dalam kepemilikan narkotika dan sejauhmana tingkat kesalahan Terdakwa dalam kepemilikan narkotika. Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

PN Teluk Kuantan Vonis Pria 6 Tahun Bui di Kasus Sabu, Draf Putusan Disusun AI

article | Berita | 2025-03-06 14:05:38

Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Riau, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Maralis als Buyit (30),  atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dalam menyusun draft putusan itu, majelis hakim dibantu kecerdasan buatan/Artificial intelligence (AI).“PN Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) kepada Maralis,” kata ketua majelis saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (6/3/2025).Sebagai informasi, putusan ini menandai sejarah baru sebagai putusan pertama di PN Teluk Kuantan yang hampir sepenuhnya disusun dengan bantuan Grok. Grok adalah kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan oleh xAI, dirancang untuk memberikan jawaban yang akurat dan kontekstual berdasarkan data yang diberikan, sering kali dengan pendekatan analitis dan objektif. Dalam kasus ini, Grok digunakan untuk menyusun draf putusan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan bukti, dengan Majelis Hakim berperan sebagai tim quality assurance. Mereka memverifikasi, menyempurnakan, dan memastikan kualitas dokumen putusan tersebut, serta memberikan perubahan yang penting, terutama di bagian pertimbangan unsur pasal yang digunakan.Kembali kepada kasus Maralis, Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap Maralis di sebuah pondok terpencil di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat ditangkap, Maralis bersama seorang pria bernama Depri Helmizah als Idep, yang berhasil melarikan diri.“Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat 0,46 gram, timbangan digital, bong, dan dua unit telepon genggam,” ujar Jaksa Penuntut Umum Riva Cahya Limba saat membacakan dakwaan dalam perkara ini. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pondok tempat Maralis ditangkap tersebut telah lama digunakan sebagai tempat peredaran narkoba yang sulit terdeteksi oleh aparat. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti yang ditemukan mengandung metamfetamina, yang tergolong narkotika golongan I.Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa meskipun Maralis tidak terbukti menjual atau menawarkan narkotika karena tidak ada bukti konkret yang menunjukkan ia terlibat peredaran, ia tetap setidak-tidaknya menguasai barang ilegal tersebut. Dengan demikian, Maralis terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selaras dengan tuntutan Jaksa Pentuntut Umum yang bersidang. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena mempertimbangkan dampak negatif perbuatannya terhadap upaya pemberantasan narkoba di daerah terpencil.Selain menjatuhkan hukuman kepada Maralis, Majelis Hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan alat konsumsi narkoba, sementara telepon genggam yang disita dirampas untuk negara. Kasus ini juga membuka pertanyaan tentang jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan Depri Helmizah yang masih buron, serta dugaan peran Rio Contus sebagai pemasok.Putusan ini menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan narkoba di pedesaan, di mana pondok-pondok terpencil terkadang menjadi tempat peredaran gelap yang sulit terdeteksi. Kasus Maralis juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat serta sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.Untuk diketahui, putusan itu diketok oleh ketua majelis Timothee Kencono Malye dengan anggota Samuel Pebriyanto Marpaung dan Nurul Hasanah.

Kasus Laka Motor Vs Truk Rem Blong, PN Teluk Kuantan Pakai Keadilan Restoratif

article | Berita | 2025-02-28 10:00:38

Teluk Kuantan-Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau berhasil menangani perkara kejahatan lalu lintas berdasarkan keadilan restorative. Korban  yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia akibat ditabrak truk yang dibawa pelaku rem blong.Kasus itu terdaftar dalam perkara nomor 198/Pid.Sus/2024/PN Tlk. Sidang putusan dilaksanakan di ruang sidang pidana PN Teluk Kuantan pada (26/2/2025).Kasus bermula ketika Terdakwa Vernandes Sidabutar sedang mengemudikan truck tronton Nopol BM 8432 FU dengan muatan kosong dari arah Teluk Kuantan menuju arah Kiliran Jao / Lubuk Jambi. Sedangkan di depan mobil yang terdakwa kemudikan, terdapat sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol BM 5555 KU yang dikemudikan oleh saudari Kurnia Tika Sari bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia dan Saudari Marjulismawati. Beberapa saat kemudian, datang dari arah yang berlawanan sebuah mobil truk tronton warna hijau yang sedang melaju dengan posisi berada di marka garis putih panjang sebagai pembatas kedua jalur yang berlawanan tersebut. Melihat kondisi mobil truk tronton warna hijau dari arah berlawanan yang berada di tengah tersebut membuat saudari Kurnia Tika Sari memperlambat kecepatan sepeda motor yang dikemudikan. Mengetahui kecepatan sepeda motor yang saudari Kurnia Tika Sari  kemudikan melambat, terdakwa lalu menginjak rem dengan maksud mengurangi kecepatan mobil truk yang terdakwa kemudikan. Namun ternyata rem mobil truk tersebut tidak berfungsi.Setelah mengetahui bahwa rem mobil truk tidak berfungsi, terdakwa juga tidak membunyikan klakson mobil truk sebagai pemberi isyarat, sehingga akhirnya mobil truk yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang sepeda motor saudari Kurnia Tika Sari kemudikan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut oleng ke arah jalur mobil truk hijau sebelumnya.Sedangkan saudari Kurnia Tika Sari bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia dan Saudari Marjulismawati terhempas dan jatuh di aspal jalan. Akibat kejadian tersebut membuat Saudari Marjulismawati meninggal dunia sedangkan saudari Kurnia Tika Sari  bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia mengalami luk-luka yang membuat halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari.Atas kejadian itu, aparat melakukan proses hukum dan kasus pun bergulir ke pengadilan.PN Teluk Kuantan menilai perkara itu memenuhi kategori perkara yang dapat diadili berdasarkan Keadilan Restoratif yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Perma Nomor 1 Tahun 2024. Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Agung Rifqi Pratama dan hakim anggota Yosep Butar Butar dan Faiq Irfan Rofii menanyakan dalam pemeriksaan saksi apakah dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian. “Ternyata menurut keluarga korban yang menjadi saksi dalam perkara tersebut telah ada perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa. Selain itu keluarga korban sudah menerima pula uang santunan dan biaya pengobantan sebesar Rp 42 juta,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (28/2/2025).Perkembangan terakhir Kurnia Tika Sari sudah kembali ke rumah namun tidak dapat beraktivitas seperti biasa. Sedangkan Raisya Etika Oktavia sudah sembuh. Memperhatikan fakta hukum tersebut, majelis hakim dalam memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa.“Adapun Majelis Hakim  menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan. Baik Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut,” pungkasnya.

PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak

article | Berita | 2025-02-20 11:50:12

Kuantan Singingi- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau berhasil membuat kesepakatan diversi dalam perkara percobaan pencurian oleh Anak Pelaku. Bagaimana ceritanya?Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (20/2/2025), perkara itu diadili dalam perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tlk. Diversi itu berhasil yang dilaksanakan di ruang mediasi PN Teluk Kuantan pada hari Senin (17/2) lalu. Diversi tersebut difasilitasi oleh Samuel Pebrianto Marpaung, yang juga hakim anak, dan dihadiri oleh anak pelaku/ orang tua anak pelaku, korban, Penuntut Umum (PU) dan Pembimbing Kemasyarakatan. Kasus tersebut bermula pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, ketika Anak Pelaku diajak oleh temannya Anak Pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban. Di mana Anak Pelaku berperan untuk menjaga dan mengawasi keadaan sekitar, sementara teman Anak Pelaku bertugas untuk masuk dan mengambil barang-barang di rumah korban. Lalu teman Anak Pelaku membuka jendela rumah korban dan memasukkan tangan kanannya melalui jendela untuk mencapai gagang pintu. Karena kesulitan mencapai gagang pintu dan teman Anak Pelaku hendak mengeluarkan tangannya dari jendela, tiba-tiba Anak Pelaku mendengar teriakan ‘maling’ yang menyebabkan Anak Pelaku dan teman Anak Pelaku berusaha melarikan diri. Namun tidak berhasil karena sudah berkumpul warga di rumah Korban. Kemudian Anak Pelaku dan teman Anak Pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada 12 Februari 2025. Kemudian Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh  menetapkan hakim anak yang menangani perkara anak tersebut. Dalam menangani perkara anak yang memenuhi kategori diversi, Hakim Anak wajib mengupayakan diversi paling lama 30 hari. Adapun kategori perkara anak yang dapat dilakukan diversi sebagaimana diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Oleh karena perkara tersebut memenuhi syarat diversi maka, Hakim Anak selaku Fasilitator Diversi melaksanakan musyawarah diversi dengan melibatkan Anak Pelaku dan orang tua Anak Pelaku, Korban, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Adapun pokok hasil kesepakatan diversi tersebut yaitu perdamaian dengan tanpa ganti kerugian dan penyerahan kembali Anak Pelaku kepada orang tua dengan syarat sebagai berikut. Anak Pelaku telah menyadari perbuatannya adalah perbuatan salah dan bersedia meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Anak Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menggiatkan diri dengan ibadah maupun kegiatan rohani lainnya, menghindari pergaulan dengan lingkungan yang tidak baik, tidak mendekati lingkungan dengan kebiasaan yang tidak baik. Selain itu Anak Pelaku dikembalikan kepada orang tua untuk diawasi dan didik serta selama 3 (tiga) bulan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Pekanbaru.  Sementara Korban telah memaafkan perbuatan Anak Pelaku tanpa meminta ganti kerugian dengan memperingatkan kepada Anak Pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya dan Anak Pelaku dikembalikan kepada orang tua Anak dengan harapan orang tua Anak Pelaku mengawasi perilaku Anak  Pelaku.Dengan adanya keberhasilan diversi tersebut maka telah memenuhi salah satu program kerja PN Teluk Kuantan tahun 2025 dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran. Hal ini cukup beralasan karena bermanfaat pada penghematan anggaran penanganan perkara (DIPA 03) pada PN Teluk Kuantan seperti tidak perlu mengeluarkan uang makan tahanan, ATK dan sebagainya. Selain itu hal ini berefek juga pada percepatan penyelesaian perkara pidana.