Cari Berita

PN Tenggarong Berhasil Laksanakan Eksekusi Pembayaran Sukarela

article | Berita | 2025-07-31 14:40:55

Tenggarong. Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Berhasil Laksanakan Eksekusi Pembayaran Sukarela terhadap permohonan Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Trg Jo. 14/Pdt.G/2023/PN Trg, Rabu 30/7/25.Pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang ini berdasarkan amar Putusan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Trg.“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat: a. Kerugian akibat belum lunasnya pembayaran hak-hak Penggugat oleh Tergugat atas jasa Pelayanan Penundaan dibawah Jembatan Kutai Kartanegara adalah sebesar Rp1.343.315.823,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah). B. Kerugian atas keuntungan yang seharusnya didapat apabila perjanjian kerja sama Nomor: 04/PK/DUT-PTP/XI/2019 dan Nomor: 22/HBL-PRSD/TC/XI/2019 tidak dibatalkan sepihak oleh Tergugat dengan sisa waktu 28 bulan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).”Berdasarkan rilis yang di terima DANDAPALA Kamis 31/7, dalam pelaksanaan eksekusi pembayaran secara sukarela tersebut telah dibayarkan sejumlah Rp1.343.315.823,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) sedangkan untuk pembayaran sejumlah Rp4 milyar akan dilaksanakan secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali sampai dengan bulan November 2025 dimana hal tersebut telah dituangkan kedalam Kesepakatan Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela yang menjadi satu kesatuan dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran secara sukarela.“Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran secara Sukarela dilakukan oleh Direksi PT. Hasamin Bahar Lines dan Kuasa Hukumnya sebagai Pemohon Eksekusi dan Direktur Utama dari PT. Tunggang Parangan Kutai Kartanegara dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukumnya sebagai Termohon Eksekusi,” lanjut rilis tersebut.Ketua PN Tenggarong Ben Ronald P. Situmorang beserta Panitera dan Panitera Muda Perdata juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.Pelaksanaan eksekusi ini sendiri telah berjalan sekitar 7 bulan pelaksanaannya dan pada saat aanmaning sempat terjadi deadlock oleh kedua belah pihak. “Proses eksekusi putusan pengadilan adalah suatu proses administrasi peradilan yang sangat penting dalam mewujudkan sebuah kepastian hukum yang didasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan, oleh karenanya prinsip dengan mengedepankan humanisme dalam pelaksanaan eksekusi dapat menjadi nilai tersendiri yang wajib dimiliki oleh setiap pimpinan pengadilan,” tutup Ketua PN Tenggarong Ben Ronald P. Situmorang dalam rilis tersebut. (ldr)