article | Sidang | 2025-06-24 14:00:48
Magelang- Sebuah dinamika menarik terjadi dalam penanganan perkara eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Mgg, yang diajukan oleh Willy Suryawijaya Giharto, General Manager KSP Kusuma Arta Jaya, melalui kuasa hukumnya Mohammad Novweni, S.H. dari Pandawa Law Firm, diajukan permohonan pencabutan perkara pada tanggal 19 Juni 2025 setelah tercapainya kesepakatan damai dengan Termohon Eksekusi.Perkara eksekusi ini bermula dari perkara Gugatan Sederhana yang teregistrasi pada tahun 2021 dengan Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Mgg, yang saat itu perkara tersebut selesai dengan damai di mana para pihak menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian tertanggal 26 Juli 2021. Berdasarkan akta tersebut, pihak Tergugat (yang kini menjadi Termohon Eksekusi), yakni Adrian Lansano Putra, S.H. dan Dennis Aditya Putra, diwakili oleh kuasa hukumnya Aryo Garudo, S.H., M.H. dari Kantor Advokat "Aryo Garudo & Partners", memiliki kewajiban membayar utang sebesar Rp350.000.000,00 dengan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan milik Termohon Eksekusi yang terletak di Kelurahan Jurangombo Utara, Magelang Selatan.Namun, karena kewajiban tersebut belum juga dapat dipenuhi hingga bulan Agustus 2024, Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Magelang untuk melakukan lelang atas jaminan yang dijaminkan pada Akta Perdamaian tersebut. Permohonan eksekusi itu terdaftar pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.Eks/2024/PN Mgg, selanjutnya Pengadilan menindaklanjuti perkara tersebut melalui penetapan aanmaning (teguran) pada tanggal 9 September 2024. Aanmaning pertama dilaksanakan pada 24 September 2024, namun pihak Termohon tidak hadir. Aanmaning kedua pun dilaksanakan pada 3 Oktober 2024, aanmaning kali ini dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing pihak, dalam tahapan aanmaning tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Magelang A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H., Panitera Merry Nurcahya Ambarsari, S.H., M.H., dan Panitera Muda Perdata Sumaryono, S.H., yang secara langsung memberikan teguran kepada Termohon Eksekusi sebagaimana ketentuan yang berlaku.Pada kesempatan tersebut, pihak pengadilan juga membuka ruang komunikasi agar para pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan. Sementara proses hukum terus berjalan sesuai dengan tahapan selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku, seperti penetapan sita eksekusi pada tanggal 18 Oktober 2024, pelaksanaan sita eksekusi pada tanggal 23 Oktober 2024, dan penetapan perintah lelang pada tanggal 12 November 2024, Pengadilan tetap mengakomodir beberapa permohonan penundaan yang diajukan oleh Termohon Eksekusi melalui surat permohonan resmi yang ditujukan pada Ketua Pengadilan Negeri Magelang atas dasar masih berlangsungnya upaya perdamaian secara kekeluargaan antara pihak pemohon dan termohon di luar pengadilan.Upaya mediasi informal tersebut membuahkan hasil. Pada tanggal 18 Juni 2025, para pihak menyepakati perdamaian baru yang mereka tuangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian tertanggal 18 Juni 2025 antara pihak Termohon Eksekusi dengan pihak Pemohon Eksekusi. Termohon Eksekusi melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus sebesar Rp340.000.000,00 kepada Pemohon Eksekusi, yang disepakati sebagai wujud realisasi pelaksanaan akta perdamaian nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Mgg. Karenanya sebagai konsekuensi, Pemohon Eksekusi setuju untuk:ü Mengajukan permohonan pencabutan perkara eksekusi;ü Mengangkat sita jaminan atas objek eksekusi;üMelakukan roya hak tanggungan dan menyerahkan kembali sertipikat kepada Termohon Eksekusi.Permohonan pencabutan eksekusi serta permohonan pengangkatan sita kemudian diajukan secara resmi pada 19 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri Magelang oleh Pihak Pemohon Eksekusi. Ketua Pengadilan, melalui penetapan yang sesuai hukum acara, menyatakan bahwa perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Mgg dinyatakan dicabut, dan permohonan pengangkatan sita pun ditindaklanjuti.Ketua Pengadilan Negeri Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara SH MH menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara secara kekeluargaan ini merupakan contoh baik bagi penyelesaian sengketa perdata di luar jalur eksekutorial. “Kami tetap menjalankan prosedur eksekusi dengan tegas, dengan berintegritas dan tanpa transaksional untuk menjamin kepastian hukum, namun bila para pihak memilih damai, tentu kami mendukung sepenuhnya demi prinsip win-win solution,” ujarnya. Pencabutan perkara ini menunjukkan fleksibilitas sistem peradilan perdata di Indonesia, sekaligus membuktikan bahwa mediasi dan komunikasi terbuka dapat menghindarkan para pihak dari potensi kerugian yang lebih besar akibat proses hukum yang panjang.