Cari Berita

Saatnya Kabupaten Kepulauan Meranti Punya Pengadilan Negeri Sendiri, Ini Alasannya

Ulwan Ma’luf - Dandapala Contributor 2025-03-07 14:40:15
Dok.Istimewa

Meranti- Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis pada 19 Desember 2008. Sayang, hingga saat ini pengadilannya masih berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Padahal secara data kependudukan, wilayah, jumlah kasus dan sebagainya, Kepulauan Meranti sudah layak punya PN sendiri.

Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, yang dibentuk pada tanggal 19 Desember 2008 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau. Jumlah penduduk di Kabupaten dengan Ibukota Selatpanjang ini berjumlah sekitar 206.116 jiwa dengan luas wilayah 3.707,84 km2.


Saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti dipimpin oleh Bupati AKBP (Purn) H. Asmar telah memiliki hampir seluruh komponen lembaga penegak hukum. Didaerah tersebut telah memiliki Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Agama. Sayangnya, belum ada Pengadilan Negeri di Kabupaten tersebut. Pengadilan Negeri Bengkalis masih menjadi Pengadilan Negeri induk bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Di Kabupaten tersebut, Pengadilan Negeri masih berbentuk zitting plaats. Setiap 2 (dua) minggu sekali, di hari Kamis dan Jumat, 1 (satu) Majelis Hakim bersama Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis bersidang di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberikan pelayanan hukum dan demi tegaknya keadilan di Kota Sagu ini.

Berdasarkan data yang ada, jumlah perkara per tahun di Kabupaten ini sekitar 100 sampai dengan 200 perkara, dengan rincian 150 merupakan perkara pidana dan 50 adalah perkara perdata baik perdata gugatan maupun perdata permohonan. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberikan hibah tanah yang telah dicek secara langsung pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Riau Bapak Asli Ginting, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bapak Bayu Soho Rahardjo, S.H., beserta Forkopimda.

Selain itu, Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Pemerintah Daerah juga telah mengirimkan usulan secara resmi kepada Mahkamah Agung RI untuk dapat mempertimbangkan adanya Pengadilan Negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pertimbangan jumlah perkara yang ada setiap tahunnya dan telah adanya lembaga penegak hukum lain di Kabupaten tersebut. Dengan berbagai fakta yang ada, sudah sangat layak Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki Pengadilan Negeri sendiri, demi maksimalnya pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten ini.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum