Cari Berita

Program Perisai Badilum: Diskusi Konstruktif Tingkatkan Pelayanan Peradilan - MA NEWS

video | Berita | 2025-05-05 13:00:24

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar program unggulan Perisai Badilum, yakni pertemuan rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini digelar secara hybrid, menggabungkan pertemuan langsung di kantor Badan Peradilan Umum serta daring melalui platform Zoom, dan diikuti oleh jajaran pimpinan dan aparatur dari 416 satuan kerja peradilan umum se-Indonesia. Dalam episode ke-6 yang digelar kali ini, tema yang diangkat adalah "Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana". Dua narasumber hadir sebagai pemantik diskusi, yakni Profesor Doktor Pujiyono dari Universitas Diponegoro, serta Doktor Fachrizal Affandi dari Universitas Brawijaya yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Indonesia. Diselenggarakan secara rutin, Perisai Badilum bertujuan untuk mendorong budaya diskusi yang konstruktif demi meningkatkan pelayanan di lembaga peradilan. Melalui Perisai Badilum, Badan Peradilan Umum berharap munculnya pemahaman bersama dan praktik peradilan yang lebih baik di masa depan. Baca Juga Sosialisasi Isbat Nikah di Serdang Bedagai Buntut 160 Ribu Pernikahan Belum Tercatat - MA NEWS di 

Permudah Sidang, PN Pare-Pare Periksa Saksi Via Daring di PN Kota Madiun

photo | Berita | 2025-02-05 21:40:27

Pare-pare - PN Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan PN Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan pemeriksaan saksi perkara perdata secara jarak jauh. Tujuannya mempermudah sidang bagi pencari keadilan. Kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit?Dalam persidangan tersebut, majelis hakim beserta penggugat dan tergugat tetap berada di Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare. Sementara satu orang saksi diperiksa dari PN Kota Madiun melalui fasilitas teknologi audiovisual. Permohonan bantuan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian sidang perkara PN Pare-Pare Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Pre. Menurut Pasal 24 Perma Nomor 7 Tahun 2022, sidang pembuktian yang dilaksanakan melalui komunikasi audiovisual dilaksanakan dengan prasarana pengadilan. Karena saksi yang dihadirkan oleh tergugat tengah berada di Kota Madiun, maka PN Pare- Pare mengajukan permohonan bantuan pemeriksaan saksi ke PN Kota Madiun. “Melalui kolaborasi ini, agenda persidangan tetap berjalan lancar, meskipun Kota Parepare dan Kota Madiun terpisah jarak ribuan kilometer,” kata Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir dalam keteranyannya kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).Andi Musyafir juga menyampaikan pemeriksaan saksi jarak jauh ini merupakan wujud pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan guna mewujudkan efisiensi biaya. “Dalam rangka memperlancar persidangan sesuai prosedur hukum acara, kami bekerja sama dengan PN Kota Madiun untuk memfasilitasi pemeriksaan saksi secara daring. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua PN Kota Madiun atas peran aktif dan dukungan fasilitasnya,” ujar Andi Musyafir.Dihubungi terpisah, Ketua PN Kota Madiun Dr Boedi Haryantho menegaskan pihaknya selalu siap dalam membantu proses persidangan jarak jauh. “PN Kota Madiun berkomitmen untuk mendukung seluruh program inovasi yang digagas Mahkamah Agung (MA). Pintu pelayanan kami terbuka lebar untuk setiap permintaan bantuan sidang secara daring,” ucap Dr Boedi. Kelancaran pemeriksaan sidang berbasis teknologi sangat bergantung pada stabilitas jaringan internet dan kelengkapan perangkat audiovisual. Melalui kolaborasi antar satuan kerja, hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala dalam menghadirkan saksi dapat teratasi. Dengan demikian, pengadilan dapat mewujudkan asas biaya ringan dan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Ke depan, diharapkan MA dapat terus mengembangkan persidangan berbasis teknologi untuk mewujudkan sistem peradilan modern yang berdampak pada kemudahan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat.

Tak Terima Dihukum Rp 2,1 Triliun, Perusahaan China Ajukan Kasasi ke MA

article | Berita | 2024-12-12 09:45:09

Pemilik Kapal MV LE LI,  Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd mengajukan kasasi terkait hukuman membayar ganti kerugian Rp 2,143 triliun. Di mana MV LE LI menubruk bangunan terminal atau trestle jetty beberapa waktu lalu. Kasus bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh PT OKI Pulp & Paper Mills, Indonesia atas kerusakan bangunan terminal atau trestle jetty akibat tertubruk Kapal MV LE LI.  Si pemilik kapal pun diminta untuk mengganti kerugian atas kerugian itu. Karena lokasi tubrukan kapal di Tanjung Tapa, Ogan Komering Ilir, Sumsel, maka perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kag. Pada 2 Mei 2024, PN Kayuagung menyatakan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Penggugat tidak terima dan mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan. Pada 7 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan gugatan PT OKI Pulp & Paper Mills. Putusan banding itu tertuang dalam putusan Nomor 46/PDT/2024/PT PLG. Amar putusan banding itu selengkapnya berbunyi:MengadiliI. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$147.470.227 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) atau Rp2.143.642.987.632 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;Tidak terima atas putusan tersebut, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd., mengajukan kasasi. Hal itu  dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung. ”Perkara kasasi perdata pertama di Pengadilan Negeri Kayuagung yang full elektronik,” ujar Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas, dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).Berkas kasasi sudah dikirim pada akhir bulan November 2024.“Seluruhnya full elektronik,” jelas Abu Nawas.Apa yang dilakukan PN Kayuagung tersebut sejalan dengan kebijakan MA terkait upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik. Saat ini seluruh administrasi perkara perdata, persidangan dan upaya hukum baik banding atau kasasi dan peninjauan kembali seluruhnya dilakukan secara elektronik. (SEG)