Pemilik Kapal MV LE LI, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd mengajukan kasasi terkait hukuman membayar ganti kerugian Rp 2,143 triliun. Di mana MV LE LI menubruk bangunan terminal atau trestle jetty beberapa waktu lalu. Kasus bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh PT OKI Pulp & Paper Mills, Indonesia atas kerusakan bangunan terminal atau trestle jetty akibat tertubruk Kapal MV LE LI. Si pemilik kapal pun diminta untuk mengganti kerugian atas kerugian itu. Karena lokasi tubrukan kapal di Tanjung Tapa, Ogan Komering Ilir, Sumsel, maka perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kag.
Pada 2 Mei 2024, PN Kayuagung menyatakan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Penggugat tidak terima dan mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan. Pada 7 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan gugatan PT OKI Pulp & Paper Mills. Putusan banding itu tertuang dalam putusan Nomor 46/PDT/2024/PT PLG. Amar putusan banding itu selengkapnya berbunyi:
Mengadili
I. Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding semula Penggugat;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$147.470.227 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) atau Rp2.143.642.987.632 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Tidak terima atas putusan tersebut, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd., mengajukan kasasi. Hal itu dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung.
”Perkara kasasi perdata pertama di Pengadilan Negeri Kayuagung yang full elektronik,” ujar Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas, dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).Berkas kasasi sudah dikirim pada akhir bulan November 2024.“Seluruhnya full elektronik,” jelas Abu Nawas.
Apa yang dilakukan PN Kayuagung tersebut sejalan dengan kebijakan MA terkait upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik. Saat ini seluruh administrasi perkara perdata, persidangan dan upaya hukum baik banding atau kasasi dan peninjauan kembali seluruhnya dilakukan secara elektronik. (SEG)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum