Cari Berita

Tok! PN Wamena Vonis Pelempar Batu di Kediaman Wagub Papua Pegunungan

article | Berita | 2025-09-08 17:20:40

Wamena – Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan menjatuhkan vonis 8 (delapan) bulan penjara terhadap PK, seorang laki-laki berusia 22 (dua puluh dua) tahun. Ia dinyatakan telah terbukti secara bersama-sama dengan massa yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang melakukan pelemparan batu secara berkali-kali ke arah kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan.Dalam agenda sidang putusan yang digelar pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Wamena, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 (delapan) bulan”, ucap Ketua Majelis Hakim Gerry Geovant Supranata Kaban didampingi oleh Syahrial Yahya Budi Harto dan Dean Cakra Buana Ginting masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Liton Pagiling, S.H., sebagai Panitera Pengganti.Kasus bermula pada bulan Mei 2025 lalu, ketika Terdakwa bersama-sama dengan massa yang berjumlah kurang lebih 50  orang mendatangi kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan dengan tujuan ingin bertemu Wakil Gubernur Papua Pegunungan serta meminta makanan dan minuman. Sesampainya di sana, Terdakwa dan massa ditemui oleh ajudan dan penjaga rumah yang menyampaikan bahwa Wakil Gubernur Papua Pegunungan sedang beristirahat dan tidak dapat ditemui. Kemudian Terdakwa dan massa menjadi emosi sehingga melempari kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan dengan batu secara berkali-kali yang mengakibatkan pagar rumah, kaca-kaca rumah, serta kaca mobil kendaraan yang terparkir di dalam rumah menjadi pecah dan rusak.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksi-saksi saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga memperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatannya menimbulkan kerugian materiil terhadap Wakil Gubernur Papua Pegunungan selaku korban dan perbuatan tersebut meresahkan masyarakat. Sedangkan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang mengakui terus terang kesalahannya dan belum pernah dihukum menjadi keadaan yang meringankan.Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan ingin mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan. (zm/wi)

PN Ruteng Klarifikasi Aksi Damai LBH Nusa Komodo: Putusan Belum Final!

article | Berita | 2025-05-06 09:30:23

Manggarai - Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat suara menanggapi aksi demonstrasi damai yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai pada 5 Mei 2025. Aksi yang dikoordinatori oleh Marsel Nagus Ahang, ini menyoroti putusan perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Rtg, yang dinilai LBH Nusa Komodo Manggarai belum memenuhi rasa keadilan.Melalui press release resmi yang ditandatangani Pejabat Humas sekaligus Juru Bicara PN Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Masih ada waktu untuk menempuh upaya hukum banding selama 14 hari sejak putusan diucapkan pada 29 April 2025,” jelasnya.Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat kurang pihak dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), sehingga perkara belum menyentuh pokok sengketa secara substansial. Hal ini menandakan bahwa pengadilan baru memeriksa formalitas gugatan dan belum menentukan pokok persengketaan.Terhadap putusan tersebut para pihak masih dapat melakukan upaya hukum banding (dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang), ataupun memasukkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Ruteng, kutip Dandapala dalam press release tersebut.Menanggapi isu dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur pengadilan sebagaimana disinggung dalam aksi tersebut, Ketua PN Ruteng memastikan akan dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. “Ketua Pengadilan akan melakukan pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan internal apakah memang terjadi pelanggaran kode etik tersebut,” tegas Carisma Gagah Arisatya.Langkah cepat klarifikasi ini menunjukkan sikap terbuka PN Ruteng dalam menghadapi kritik publik sekaligus menegaskan pentingnya memahami proses hukum secara utuh, tidak sepotong-potong. (IKAW/asp)