Manggarai - Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat suara menanggapi aksi demonstrasi damai yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai pada 5 Mei 2025. Aksi yang dikoordinatori oleh Marsel Nagus Ahang, ini menyoroti putusan perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Rtg, yang dinilai LBH Nusa Komodo Manggarai belum memenuhi rasa keadilan.
Melalui press release resmi yang ditandatangani Pejabat Humas sekaligus Juru Bicara PN Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Masih ada waktu untuk menempuh upaya hukum banding selama 14 hari sejak putusan diucapkan pada 29 April 2025,” jelasnya.
Baca Juga: PN Labuan Bajo Komitmen Tuntaskan Putusan Hingga Eksekusi
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat kurang pihak dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), sehingga perkara belum menyentuh pokok sengketa secara substansial. Hal ini menandakan bahwa pengadilan baru memeriksa formalitas gugatan dan belum menentukan pokok persengketaan.
Terhadap putusan tersebut para pihak masih dapat melakukan upaya hukum banding (dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang), ataupun memasukkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Ruteng, kutip Dandapala dalam press release tersebut.
Baca Juga: Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code
Menanggapi isu dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur pengadilan sebagaimana disinggung dalam aksi tersebut, Ketua PN Ruteng memastikan akan dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. “Ketua Pengadilan akan melakukan pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan internal apakah memang terjadi pelanggaran kode etik tersebut,” tegas Carisma Gagah Arisatya.
Langkah cepat klarifikasi ini menunjukkan sikap terbuka PN Ruteng dalam menghadapi kritik publik sekaligus menegaskan pentingnya memahami proses hukum secara utuh, tidak sepotong-potong. (IKAW/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum