Cari Berita

Ketua PT Jambi: Waspadai Modus Baru yang Berpotensi Goyang Integritas!

article | Pembinaan | 2025-09-23 14:10:47

Jambi – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Ifa Sudewi bersama dengan Wakil Ketua PT Jambi, Abdul Azis memberikan pembinaan kepada seluruh hakim pengadilan se-wilayah hukum PT Jambi. Ifa Sudewi menegaskan bahwa hakim harus peka dan waspada terhadap situasi keamanan serta isu yang sedang berkembang di Masyarakat.Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, (23/9/2025) ini diikuti oleh Para Ketua, Wakil Ketua, dan para hakim di seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi. Pembinaan tersebut membawa isu penting tentang perlunya menjaga integritas sebagai tindak lanjut dari amanat Dirjen Badilum. Dalam arahannya, Ifa Sudewi menegaskan bahwa hakim harus peka dan waspada terhadap situasi keamanan serta isu yang sedang berkembang di masyarakat. Ia juga mengingatkan adanya pendekatan-pendekatan tidak langsung dengan modus tertentu yang dapat mempengaruhi independensi hakim. “Dengan adanya perhatian serius dari Dirjen Badilum, para hakim di daerah harus waspada terhadap berbagai modus baru yang berpotensi menggoyang integritas peradilan,” tegas Ifa Sudewi."Pimpinan pengadilan juga harus menjadi role model. Kesalahan sekecil apapun harus diminimalisir, mulailah dari hal-hal kecil seperti tidak datang terlambat," lanjutnya dalam pembinaan tersebut.Lebih lanjut, ia menyoroti agar para hakim bersikap hati-hati dan cermat dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA), karena jenis perkara tersebut banyak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum lain.  Para hakim diingatkan pula untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkara yang menarik perhatian publik maupun yang sulit pembuktiannya.“Para pimpinan dan para hakim di daerah, khususnya di wilayah hukum PT Jambi untuk selalu mempedomani SEMA Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Terhadap Hakim dalam menangani perkara”, tambahnya.Selain itu, isu penting lainnya yang disampaikan Ketua PT Jambi juga mengingatkan agar para hakim berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Ia mengingatkan bahwa setiap transaksi mencurigakan dapat dipantau oleh PPATK.Di akhir kegiatan pembinaan tersebut, tidak lupa Ketua PT Jambi menyampaikan kepada pimpinan pengadilan terkait dengan masalah eksekusi putusan.“Salah satu bentuk perhatian Badilum adalah masalah pelaksanaan putusan, di mana tercatat adanya penurunan eksekusi putusan sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya”, tegas Ifa Sudewi.Untuk itu, dirinya mendorong agar Ketua Pengadilan Negeri (KPN) melakukan inovasi dalam mempercepat proses eksekusi putusan dan memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi, sehingga pelaksanaan putusan benar-benar berjalan efektif dan tepat waktu. (Fadillah Usman/al/wi)

PN Sungai Penuh Jambi Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan

article | Sidang | 2025-09-22 10:55:03

Sungai Penuh - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka RAH. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. “Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal, M. Novansyah Merta, di ruang sidang PN Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Jambi, Senin (15/9) pekan lalu. Kuasa dari RAH, sebelumnya melayangkan permohonan praperadilan pada Jumat (15/09/2025), yang menganggap penetapan tersangka atas diri RAH tidak beralasan hukum. Kuasa RAH menerangkan Polres Kerinci tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan bukti-bukti. Ia juga menerangkan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Selain itu, adanya unsur kedaluwarsa, serta telah adanya gugatan perdata yang dilayangkan Pemohon kepada pelapor. Sementara itu, Kuasa dari Polres Kerinci selaku termohon membantah seluruh uraian yang disampaikan pemohon, sehingga permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak. “Pemeriksaan Praperadilan terhadap Permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan ditolak,” ungkap Termohon sebagaimana dikutip dari surat jawabannya. Seusai jawab-jinawab yang dilakukan Para Pihak, Hakim praperadilan kemudian mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia menilai penetapan tersangka RAH telah berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Pemeriksaan atas diri tersangka pun telah dilakukan, dan tidak ada unsur daluarsa karena belum melampaui 12 tahun. “Penetapan tersangka oleh Polres Kerinci telah memenuhi syarat berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP yang telah dilakukan dengan proses penyidikan terlebih dahulu, selain itu perkara ini belum melampaui 12 tahun sehingga belum dapat dikatakan daluarsa sebagaimana Pasal 78 KUHP,” ucap Novansyah Merta dalam putusannya. Sementara itu terkait adanya gugatan perdata pemohon yang menggugat pelapor, sehingga pemeriksaan perkara pidana harus ditunda, hakim pemeriksa menyatakan hal tersebut bukan ranah praperadilan. “Terkait adanya gugatan perdata, bukan merupakan ranah pemeriksaan pada tingkat praperadilan dengan demikian maka permohonan tersebut haruslah ditolak,” urainya. Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Epi Syofyan kuasa dari RAH selaku pemohon, Viktor T. Sihombing dan John H. Ginting kuasa selaku Kuasa dari Termohon. Atas perkara tersebut tidak ada upaya hukum, sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap pada hari itu juga. (zm/wi)

Ketua PN Jambi: Hindari Gaya Hidup Hedonisme!

article | Berita | 2025-05-27 13:10:36

Jambi – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mardison, memberikan sosialisasi dalam agenda rapat bulanan pada Senin (26/5/2025). Sosialisasi ini membahas isi Surat Edaran Direktorat Jenderal Badilum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Gratifikasi (SE Badilum 3/2025) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badilum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum (SE Badilum 4/2025).“Hakim dan Aparatur Peradilan wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan baik dalam bentuk uang, barang, fasilitas dan akomodasi. Hindari gaya hidup hedonisme dan perilaku konsumtif. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya”, ungkap Ketua PN Jambi. Ketua PN Jambi juga menghimbau kepada seluruh aparatur agar melaksanakan acara pribadi/keluarga dengan sederhana. Tidak berlebihan, dan pemanfaatan fasilitas kantor hanya untuk mendukung tugas pokok dan fungsi. “Batasi perjalanan keluar negeri. Tolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Tamu yang berkunjung ke daerah dalam rangka kedinasan maupun diluar kedinasan tidak perlu diberikan pelayanan seperti penginapan dan pemberian lainnya. Hindari tempat yang mencemarkan kehormatan peradilan. Sesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama dan adat masyarakat setempat. Membawa pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan. Terakhir, tak bosan-bosannya saya mengingatkan kembali untuk kita semua agar tetap menjaga integritas.” tegas Ketua PN Jambi.Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur PN Jambi dapat semakin memahami pentingnya menjaga integritas, menjauhi praktik gratifikasi, serta mengedepankan pola hidup sederhana sebagai bagian dari komitmen membangun lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Ketua Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan cerminan moral dan tanggung jawab sebagai abdi hukum di tengah masyarakat. (ZM/WI)