Jambi – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mardison, memberikan sosialisasi dalam agenda rapat bulanan pada Senin (26/5/2025). Sosialisasi ini membahas isi Surat Edaran Direktorat Jenderal Badilum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Gratifikasi (SE Badilum 3/2025) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badilum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum (SE Badilum 4/2025).
“Hakim dan Aparatur Peradilan wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan baik dalam bentuk uang, barang, fasilitas dan akomodasi. Hindari gaya hidup hedonisme dan perilaku konsumtif. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya”, ungkap Ketua PN Jambi.
Ketua PN Jambi juga menghimbau kepada seluruh aparatur agar melaksanakan acara pribadi/keluarga dengan sederhana. Tidak berlebihan, dan pemanfaatan fasilitas kantor hanya untuk mendukung tugas pokok dan fungsi.
Baca Juga: Dirjen Menyapa: Pola Hidup Sederhana, Antara Biaya Hidup Vs Gaya Hidup
“Batasi perjalanan keluar negeri. Tolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Tamu yang berkunjung ke daerah dalam rangka kedinasan maupun diluar kedinasan tidak perlu diberikan pelayanan seperti penginapan dan pemberian lainnya. Hindari tempat yang mencemarkan kehormatan peradilan. Sesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama dan adat masyarakat setempat. Membawa pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan. Terakhir, tak bosan-bosannya saya mengingatkan kembali untuk kita semua agar tetap menjaga integritas.” tegas Ketua PN Jambi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur PN Jambi dapat semakin memahami pentingnya menjaga integritas, menjauhi praktik gratifikasi, serta mengedepankan pola hidup sederhana sebagai bagian dari komitmen membangun lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Ketua Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan cerminan moral dan tanggung jawab sebagai abdi hukum di tengah masyarakat. (ZM/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI