Muara Bungo - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Jambi, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas edukasi hukum kepada masyarakat melalui program PN Muara Bungo Goes to Campus. Acaranya apa saja?
Kegiatan yang digelar pada Senin, (17/11) di Aula Utama Universitas Muara Bungo (UMB) ini menghadirkan seluruh jajaran pimpinan dan para hakim PN Muara Bungo untuk berdialog langsung dengan para mahasiswa seputar layanan pengadilan, inovasi hukum, hingga implementasi KUHP Nasional yang sebentar lagi akan mulai berlaku.
Acara dibuka oleh moderator Chindi Oeliga Yensi Afita yang menyambut para peserta serta menjelaskan alur kegiatan. Dalam sambutannya, Rektor UMB Syafrialdi menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Muara Bungo yang dinilainya sangat penting bagi dunia akademik.
Baca Juga: PN Muara Bungo Berhasil Eksekusi Ekskavator di Dalam Hutan
“Kegiatan ini membuka wawasan mahasiswa untuk memahami bagaimana pengadilan bekerja dan bagaimana hukum diterapkan secara nyata di masyarakat,” ujar Syafrialdi.
Ketua PN Muara Bungo, Justiar Ronal, dalam sambutannya juga menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memperkuat literasi hukum di lingkungan akademik serta mengenalkan layanan hukum pengadilan.
“Kami hadir ke kampus untuk memastikan mahasiswa memahami bahwa layanan pengadilan kini semakin terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai KUHP Nasional yang baru”, tegasnya dihadapan para peserta.
Pada sesi pemaparan materi, Ketua PN Muara Bungo menjelaskan berbagai layanan pengadilan, termasuk mekanisme pendaftaran perkara, layanan PTSP, mediasi, serta tata cara pengajuan gugatan sederhana yang kini semakin mudah dan cepat.
Materi kemudian berlanjut dengan pemaparan KUHP Nasional oleh Wakil Ketua PN, Sahida Ariyani. Ia menjelaskan sejumlah poin penting dari KUHP baru, termasuk perbandingan struktur KUHP Lama dengan KUHP yang baru, pengenalan hukum adat, hingga pedoman pemidanaan.
“KUHP Nasional membawa semangat dekolonisasi hukum. Banyak pasal diperbarui untuk menjawab kebutuhan hukum modern tanpa meninggalkan nilai-nilai sosial Indonesia,” jelas Sahida Ariyani.
Tidak hanya berhenti disitu, PN Muara Bungo juga memperkenalkan materi Perempuan Berhadapan dengan Hukum sesuai PERMA 3 Tahun 2017 yang menekankan pentingnya perspektif gender dalam setiap proses penegakan hukum, serta tantangan penerapan Restorative Justice.
Baca Juga: PN Muara Bungo Damaikan Konflik Tetangga Lewat Keadilan Restoratif
Antusiasme mahasiswa terlihat jelas dalam sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari implikasi pemidanaan KUHP Nasional, tantangan penerapan restorative justice, dan tantangan terhadap PBH dikaitkan dengan stereotipe perempuan yang sering dipandang sebagai objek.
Melalui kegiatan ini, PN Muara Bungo menegaskan komitmennya dalam memperluas edukasi hukum kepada masyarakat, terutama kepada mahasiswa, sekaligus memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan dunia akademik. (Fadillah Usman/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI