Cari Berita

Korban Mau Berdamai, Penipu Dikenai Pidana Percobaan oleh PN Kayuagung Sumsel

article | Sidang | 2025-09-29 08:25:54

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penipuan. Majelis Hakim yang terdiri dari Danang Prabowo Jati, Dedy Agung Prasetyo, dan Yoshito Siburian, menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa Johar Matahan (64).“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir”, putus Majelis Hakim dalam persidangan terbuka untuk umum yang berlangsung di Gedung PN Kayuagung dalam sidang pada Rabu (24/9) lalu.Kasus bermula saat Terdakwa meyakinkan saksi Herman sehingga membeli 2 kavling tanah kebun sawit plasma milik Terdakwa padahal kenyataannya tanah yang ditawarkan Terdakwa tersebut bukan milik Terdakwa. Atas perbuatannya Terdakwa dihadapkan kepersidangan PN Kayuagung dan penjara 2 bulan.“Pertimbangan usia Terdakwa yang sering sakit-sakitan, dan telah ada perdamaian sebelumnya membuat pidana Penjara tidak diterapkan, namun Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa yang menempatkan Terdakwa di tengah masyarakat kembali tentunya dengan pengawasan jaksa selama masa percobaan 4 bulan”, jelas Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai masa percobaan tersebut merupakan sarana pendidikan bagi Terdakwa agar lebih berbuat dengan hati-hati dan dapat memperbaiki diri menjadi orang yang lebih baik. “Adanya perdamaian antara korban dan Terdakwa Majelis Hakim menilai pidana penjara sebagai bentuk pembalasan yang dimohonkan oleh penuntut umum bukanlah pilihan di saat pemulihan terhadap korban dan keseriusan Terdakwa mengembalikan kerugian dapat memulihkan keadaan seperti semula”, terang Majelis Hakim.Putusan ini kembali menegaskan peran peradilan melalui Majelis Hakim yang bukan semata mata menghukum, tetapi mengedepankan nilai-nilai luhur yaitu harmoni sosial dengan menyelesaikan perkara yang fokus pada pemulihan hubungan antara Terdakwa dan Korban. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penunut Umum menyatakan menerima. (Eka Aditya Darmawan/al).

Warga Vs BPN Damai di PN Martapura Kalsel, Para Pihak Sepakati Perbaikan SHM

article | Sidang | 2025-09-23 15:25:41

Martapura- Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Terbaru perkara antara Warga Kalsel Suriansyah melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar berhasil diselesaikan secara damai. Hakim Mediator Leo Sukarno bertindak selaku mediator dalam perkara yang berujung penyelesaian damai tersebut pada Senin (22/9) kemarin.Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Suriansyah. Ia menilai BPN Kabupaten Banjar enggan membuka hasil atau ekspose pengukuran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1165 seluas 8.630 m². Berdasarkan laporan BPN sendiri, Suriansyah menilai ditemukan adanya overlap dengan SHM Nomor 1166. Suriansyah pun menganggap hal itu sebagai perbuatan melawan hukum, hingga membawa persoalan ini ke meja hijau.Sejak awal mediasi, mediator menekankan pentingnya sikap terbuka dan itikad baik dalam mencari solusi. Para pihak pun diberi kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing. Meskipun sempat berjalan alot karena Para Pihak tetap mempertahankan pendapatnya. “Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan ditandatangani bersama, disaksikan oleh mediator,” ujar Leo Sukarno.Dalam kesepakatan perdamaian, Penggugat bersedia dilakukan pemotongan/enclave terhadap bagian tanah yang masuk dalam SHM 1165. Kemudian BPN melakukan pengukuran ulang. Sementara itu BPN sepakat untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap SHM 1166 sesuai hasil pengukuran.Leo Sukarno menegaskan, keberhasilan mediasi ini merupakan cerminan komitmen lembaga peradilan untuk menghadirkan layanan yang humanis sekaligus menjaga hubungan baik para pihak. “Dengan demikian, peradilan tidak hanya menjadi ruang penyelesaian sengketa, tetapi juga wahana perdamaian yang membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya. (zm/wi)

PN Kasongan Kalteng Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Tanah

article | Berita | 2025-08-12 10:55:25

Kasongan - Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menyelesaikan Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Ksn pada Senin (11/08/2025). Permohonan Eksekusi tersebut, merupakan tindak lanjut atas Putusan Perkara Perdata No. 1858 K/Pdt/2024 Jo. Putusan No. 47/PDT/2023/PT PLK Jo. Putusan No. 28/Pdt.G/2022/PN Ksn yang telah berkekuatan hukum tetap.Atas permohonan eksekusi ini, sebelumnya PN Kasongan telah melakukan teguran (aanmaning) kepada Para Termohon Eksekusi pada tanggal 29 Juli 2025 dan tanggal 4 Agustus 2025. Kemudian, Para Pihak mencapai kesepakatan sukarela di luar pengadilan. Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan objek eksekusi secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi.Atas kesepakatan sukarela ini, PN Kasongan kemudian melaksanakan eksekusi secara sukarela pada Senin (11/08/2025) di PN Kasongan. Pelaksanaan eksekusi itu, dipimpin oleh Ketua PN Kasongan, Nataria Cristina Triana dengan didampingi Panitera PN Kasongan, Imam Widianto.Berdasarkan informasi PN Kasongan, pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini dilakukan dengan cara Para Pihak menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang telah disepakati sebelumnya. Kemudian, dilanjutkan Para Pihak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela. Penandatanganan yang dilakukan oleh Para Pihak tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi dihadapan Ketua PN Kasongan dan Panitera PN Kasongan.Diketahui, Para Pihak telah menyepakati penyerahan sukarela objek eksekusi berupa sebidang tanah yang terletak dan dikenal berada di kilometer 8 (delapan) Jalan Negara Tumbang Samba - Pundu, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektare), dengan ukuran tanah sebagai berikut :• Panjang Sebelah Utara                       : 500 Meter:• Panjang Sebelah Selatan                    : 500 Meter;• Lebar Sebelah Timur                          : 100 Meter;• Lebar Sebelah Barat/Pinggir Jalan     : 100 Meter.Dengan batas-batas tanah :• Sebelah Utara                : Fabianus Bie;• Sebelah Selatan             : Tomadi;• Sebelah Timur               : hutan;• Sebelah Barat                : Jalan Negara Tumbang Samba – PunduBerdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) Nomor: 50/SPKT/Pemdes/DT-V-09 Tertanggal 4 Mei 2009.“Apresiasi kepada Para Pihak terutama kepada Termohon Eksekusi yang telah dengan tulus menerima dan melaksanakan isi putusan berupa menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi,” ungkap Ketua PN Kasongan menanggapi pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini. Ia menambahkan penandatanganan kesepakatan pelaksanaan putusan secara sukarela ini menjadi komitmen bagi PN Kasongan dalam mewujudkan asas utama proses eksekusi yaitu pelaksanaan putusan secara sukarela. Dalam konteks hukum acara perdata, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seharusnya putusan tersebut dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela, tanpa perlu adanya paksaan dari pengadilan. (zm/wi)