Cari Berita

Korban Mau Berdamai, Penipu Dikenai Pidana Percobaan oleh PN Kayuagung Sumsel

Eka Aditya Darmawan - Dandapala Contributor 2025-09-29 08:25:54
Sidang di PN Kayuagung (dok.dandapala)

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penipuan. Majelis Hakim yang terdiri dari Danang Prabowo Jati, Dedy Agung Prasetyo, dan Yoshito Siburian, menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa Johar Matahan (64).

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir”, putus Majelis Hakim dalam persidangan terbuka untuk umum yang berlangsung di Gedung PN Kayuagung dalam sidang pada Rabu (24/9) lalu.

Kasus bermula saat Terdakwa meyakinkan saksi Herman sehingga membeli 2 kavling tanah kebun sawit plasma milik Terdakwa padahal kenyataannya tanah yang ditawarkan Terdakwa tersebut bukan milik Terdakwa. Atas perbuatannya Terdakwa dihadapkan kepersidangan PN Kayuagung dan penjara 2 bulan.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

“Pertimbangan usia Terdakwa yang sering sakit-sakitan, dan telah ada perdamaian sebelumnya membuat pidana Penjara tidak diterapkan, namun Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa yang menempatkan Terdakwa di tengah masyarakat kembali tentunya dengan pengawasan jaksa selama masa percobaan 4 bulan”, jelas Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai masa percobaan tersebut merupakan sarana pendidikan bagi Terdakwa agar lebih berbuat dengan hati-hati dan dapat memperbaiki diri menjadi orang yang lebih baik. 

Baca Juga: PN Kayuagung Gelar Bimtek untuk Perluas Akses Keadilan Bagi Kaum Rentan

“Adanya perdamaian antara korban dan Terdakwa Majelis Hakim menilai pidana penjara sebagai bentuk pembalasan yang dimohonkan oleh penuntut umum bukanlah pilihan di saat pemulihan terhadap korban dan keseriusan Terdakwa mengembalikan kerugian dapat memulihkan keadaan seperti semula”, terang Majelis Hakim.

Putusan ini kembali menegaskan peran peradilan melalui Majelis Hakim yang bukan semata mata menghukum, tetapi mengedepankan nilai-nilai luhur yaitu harmoni sosial dengan menyelesaikan perkara yang fokus pada pemulihan hubungan antara Terdakwa dan Korban. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penunut Umum menyatakan menerima. (Eka Aditya Darmawan/al).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI