Cari Berita

Optimalkan Administrasi Elektronik, PT Palembang Sosialisasi PERMA 8/2022

article | Berita | 2025-04-14 20:05:21

Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan sosialisasi  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.Kegiatan itu diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang Senin (14/4/2025) dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis, yang sekaligus juga bertindak sebagai pemateri. Dalam materinya, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PT Palembang sejak 22 Juli 2024 ini menyampaikan mengenai beberapa pembaharuan yang ada dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2022.“PERMA Nomor 8 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PERMA Nomor 4 Tahun 2020, beberapa perubahan tersebut meliputi telah diakomodir secara elektroniknya beberapa layanan administrasi di kepaniteraan pidana,” ucap Moh Muchlis dalam sosialisasi itu.Layanan tersebut antara lain permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan secara elektronik, penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, atau izin keluar tahanan secara elektronik. Juga permohonan izin besuk tahanan, pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, restitusi atau kompensasi, dan keberatan pihak ketiga atas perampasan barang dalam perkara Tipikor secara elektronik. Selain itu, juga pelimpahan perkara pidana biasa, singkat dan cepat dilakukan sesuai hukum acara melalui SIP.Selain membahas mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, pada kegiatan tersebut Wakil Ketua PT Palembang juga menyampaikan mengenai mekanisme pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik melalui e-Berpadu.“Ada empat user yang dapat melakukan pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik yaitu Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Petugas Lapas, dan Meja Pidana di PTSP. Selain itu juga terdapat penambahan fitur pencabutan upaya hukum banding pada aplikasi e-Berpadu," tuturnya.Mengakhiri materinya, Moh. Muchlis mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penerapan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik khususnya di PN sewilayah hukum PT Palembang, sebagaimana yang diamanatkan oleh PERMA Nomor 8 Tahun 2022. (AL/asp)

Jubir PT Palembang Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik di Era Digital

article | Berita | 2025-04-14 16:25:04

Palembang- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Standar itu tertuang dalamcSK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Tujuannya yaitu memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan di bidang keterbukaan informasi publik.Sosialisasi ini bertempat di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang, Senin (14/4/2025). Kegiatan yang diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel ini berlangsung secara daring dan dibuka oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut hakim tinggi PT Palembang, Edward TH Simarmata. Dalam materinya, Humas PT Palembang tersebut memfokuskan pada 3 hal. Yaitu pemberian pelayanan informasi secara elektronik (e-LID), pelayanan informasi secara langsung melalui PTSP, dan materi mengenai penjelasan yang dapat diberikan oleh hakim juru bicara kepada masyarakat.Edward TH Simarmata membuka sosialisasinya dengan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada para peserta terkait keterbukaan informasi publik yang ada di satuan kerjanya masing-masing. Pada kesempatan itu, hakim tinggi yang pernah menjabat sebagai Kapusdiklat Menpim Mahkamah Agung (MA) itu juga menyampaikan analisa terkait kelemahan hakim juru bicara di pengadilan.“Konflik peran, minimnya pelatihan kehumasan, keterbatasan sumber daya, ketiadaan SOP, dan tantangan citra di era digital menjadi sejumlah kelemahan hakim juru bicara pengadilan yang didasarkan pada kondisi faktual,” kata Edward.Mengenai tantangan citra di era digital, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Manado ini menyampaikan adanya kesulitan hakim juru bicara untuk menangkal misinformasi dan menjaga reputasi lembaga saat putusan menjadi kontroversi publik. “Salah satu contohnya seperti yang terjadi di PN Palembang. Adanya misinformasi yang diterima oleh media massa sehingga berita yang dipublikasikan tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh hakim juru bicara,” ungkap Edward. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diatasi dengan melakukan beberapa strategi. “Pemanfaatan sumber daya, pengembangan kapasitas mandiri, membangun jaringan media lokal, pemanfaatan media sosial, koordinasi dengan Humas MA dan PT, serta penyusunan SOP sederhana secara internal dapat menjadi solusi,” ucap Edward.Menutup materinya, Edward TH Simarmata mengharapkan supaya para hakim juru bicara pengadilan, khususnya dalam wilayah hukum PT Palembang dapat menerapkan strategi-strategi tersebut untuk meminimalisir adanya misinformasi.“Sehingga reputasi lembaga dapat terjaga dengan baik di tengah kontroversi publik,” tegas Edward. (AL/asp)