Cari Berita

Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Putusan PHI Kasus Pemecatan Buruh

article | Sidang | 2025-05-21 20:40:06

Pontianak-Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela dan damai atas kasus pemecatan buruh. Hal itu sesuai Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Berdasarkan keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), perkara itu tertuang dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Para Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak.Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 17 Desember 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 5 Mei 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi mampu untuk mencapai kata sepakat, sehingga terlaksanalah eksekusi sukarela secara damai ini.Terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024 sekaligus mengakhiri sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Pemohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Termohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak awal tahun 2024.Atas hal ini, Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ia berkeyakinan dan optimis jika kedepannya, akan semakin banyak penyelesaian damai semacam ini atas putusan pengadilan hubungan industrial, khususnya di Pontianak. (asp/asp) 

PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pesangon PHK Buruh

article | Berita | 2025-03-26 11:05:07

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan eksekusi sukarela putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pesangon PHK buruh. Eksekusi sukarela ini menandakan hadirnya kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa.“Sampai dengan selesai, eksekusi sukarela berjalan dengan baik dan tanpa hambatan apapun,” demikian siaran pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Rabu (26/3/2025). Eksekusi itu dilaksanakan di ruang tamu terbuka PN Pontianak. Penyelesaian eksekusi secara sukarela atas Permohonan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Sus-Eks/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk jo. Putusan Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2024. “Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal pemohon eksekusi dan prinsipal termohon eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda PHI PN Pontianak, dan kasir PN Pontianak.“Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, termohon eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada pemohon eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang,” paparnya.Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, permohonan itu telah didaftarkan sejak tanggal 25 Juli 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 8 Agustus 2024 dan 15 Agustus 2024. “Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa pemohon eksekusi dan termohon eksekusi menemukan titik temu yang berujung pada penyelesaian sukarela antar keduanya,” terangnya.Dengan terlaksananya permohonan eksekusi itu, maka berakhirlah sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tuntas. Sengketa itu  berlangsung cukup lama yaitu sejak pertengahan 2023 “Lebih dari itu, pemenuhan isi putusan ini juga mencerminkan bahwa pengadilan (dari tingkat pertama hingga kasasi) telah mampu menghadirkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa,” ujarnya.Sebagai informasi, penyelesaian eksekusi merupakan bentuk pemenuhan atas salah satu sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Pimpinan PN Pontianak di awal tahun 2025. “Diharapkan, dengan kerja tim seluruh aparatur, PN Pontianak mampu mencapai bahkan melampaui target persentase putusan perkara perdata dan perdata khusus yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sebagaimana telah ditetapkan,” pungkasnya.  (AS/WK)