Cari Berita

PN Pontianak Eksekusi Sukarela Pemecatan Buruh Hendri Vs Perusahaan

article | Sidang | 2025-07-31 08:05:36

Pontianak – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan eksekusi sukarela penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) terkait pemecatan buruh. Yaitu antara eks buruh Hendri dengan PT Nusantara Surya Sakti.Hal itu adalah eksekusi atas Putusan Perkara PHI No. 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk. Penyerahan dilakukan di hadapan Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, dan dihadiri oleh seluruh pihak terkait, termasuk majelis hakim serta panitera.  Persidangan yang berakhir dengan putusan tersebut bermula dari gugatan yang diajukan oleh Hendri, seorang karyawan PT Nusantara Surya Sakti, yang merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi. Majelis hakim yang diketuai oleh Udud Widodo K. Napitupulu memutuskan bahwa perusahaan terbukti melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan wajib memenuhi kewajibannya kepada Hendri.  “Putusan ini tidak hanya sekadar mengakhiri sengketa, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa peradilan Indonesia mampu memberikan keadilan substantif bagi para pencari keadilan, khususnya di bidang hubungan industrial,” demikian keterangan pers PN Pontianak yang didapat DANDAPALA, Kamis (31/7/2025).Berbeda dengan eksekusi yang biasanya memerlukan paksaan hukum, dalam kasus ini, PT Nusantara Surya Sakti memilih untuk mematuhi putusan pengadilan secara sukarela. Seperti sungai yang mengalir tanpa perlu diarahkan, kepatuhan ini mengalir dari kesadaran hukum yang dalam. Hal ini diapresiasi oleh Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, yang menyatakan bahwa kepatuhan semacam ini mencerminkan kesadaran hukum yang tinggi dari kalangan dunia usaha. "Eksekusi sukarela seperti ini merupakan contoh baik bagaimana putusan pengadilan harus dihormati dan dijalankan tanpa perlu upaya pemaksaan," ujar Arief Boediono."Ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan, dimana hukum bukan sekadar paksaan, melainkan kesadaran yang tumbuh dari dalam,” sambung Arief Boediono.Hendri, selaku penerima manfaat putusan, mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian yang adil ini."Saya berterima kasih kepada majelis hakim dan seluruh pihak yang telah memproses perkara ini dengan profesional. Keputusan ini bukan hanya mengembalikan hak saya, tetapi juga memberi keyakinan bahwa hukum bisa berpihak pada keadilan," tuturnya.  Sementara itu, perwakilan PT Nusantara Surya Sakti menyatakan komitmen perusahaan untuk selalu taat pada hukum dan menghormati hak-hak pekerja. "Kami menerima putusan ini dengan lapang dada dan bertekad untuk terus memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan," kata juru bicara perusahaan.  Majelis Hakim yang menangani perkara aquo, Udud Widodo K. Napitupulu beserta Agus Budiarso dan Asri Rimawati, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak."PN Pontianak berkomitmen kuat untuk menyelenggarakan persidangan yang berkeadilan dan transparan. Putusan ini membuktikan bahwa mekanisme hukum dapat berjalan efektif ketika semua pihak memiliki itikad baik," jelasnya.  Dengan dituntaskannya eksekusi ini, diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa hubungan industrial di masa depan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja peradilan Indonesia.

Lebih Efektif dan Efisien, 7 Perkara PHI di PN Semarang Berakhir Damai

article | Berita | 2025-07-18 09:55:14

Semarang- Sebanyak 7 perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Yaitu selama rentang waktu bulan Juli 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat para pihak, baik pekerja maupun perusahaan untuk menempuh jalur damai dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.Ditemui usai persidangan, salah satu hakim pemeriksa perkara tersebut Novrida Diansari mengatakan dalam menangani perkara hubungan industrial, secara aktif menganjurkan upaya perdamaian kepada para pihak yang bersengketa. “Langkah ini sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian,” kata Novrida Diansari dalam keterangan pers PN Semarang, Jumat (18/7/2025).Sementara itu, Ketua PN  Semarang Dr Ahmad Syafiq melalui tim media/jubir PN Semarang menyampaikan bahwa perdamaian dianggap sebagai pendekatan yang lebih fleksibel.“Karena mengutamakan kesepakatan bersama, sehingga berpotensi menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha. Proses ini juga cenderung lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses litigasi yang panjang dan memakan waktu,” ungkap Ahmad Syafiq. Selain itu, penyelesaian melalui perdamaian mampu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Lebih dari itu, pendekatan damai dapat memperkuat hubungan kerja dan mencegah terjadinya konflik lanjutan di kemudian hari.Lebih lanjut, Syafiq menegaskan bahwa perdamaian dalam penyelesaian perkara hubungan industrial sangat dianjurkan. “Upaya perundingan, baik secara bipartit, mediasi maupun perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial, diharapkan dapat terus diutamakan untuk mencapai kesepakatan yang memberikan manfaat bagi para pihak dan menjaga keharmonisan hubungan industrial di Indonesia,” ucap Ahmad Syafiq. 

Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Putusan PHI Kasus Pemecatan Buruh

article | Sidang | 2025-05-21 20:40:06

Pontianak-Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela dan damai atas kasus pemecatan buruh. Hal itu sesuai Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Berdasarkan keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), perkara itu tertuang dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Para Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak.Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 17 Desember 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 5 Mei 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi mampu untuk mencapai kata sepakat, sehingga terlaksanalah eksekusi sukarela secara damai ini.Terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024 sekaligus mengakhiri sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Pemohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Termohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak awal tahun 2024.Atas hal ini, Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ia berkeyakinan dan optimis jika kedepannya, akan semakin banyak penyelesaian damai semacam ini atas putusan pengadilan hubungan industrial, khususnya di Pontianak. (asp/asp) 

PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pesangon PHK Buruh

article | Berita | 2025-03-26 11:05:07

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan eksekusi sukarela putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pesangon PHK buruh. Eksekusi sukarela ini menandakan hadirnya kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa.“Sampai dengan selesai, eksekusi sukarela berjalan dengan baik dan tanpa hambatan apapun,” demikian siaran pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Rabu (26/3/2025). Eksekusi itu dilaksanakan di ruang tamu terbuka PN Pontianak. Penyelesaian eksekusi secara sukarela atas Permohonan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Sus-Eks/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk jo. Putusan Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2024. “Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal pemohon eksekusi dan prinsipal termohon eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda PHI PN Pontianak, dan kasir PN Pontianak.“Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, termohon eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada pemohon eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang,” paparnya.Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, permohonan itu telah didaftarkan sejak tanggal 25 Juli 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 8 Agustus 2024 dan 15 Agustus 2024. “Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa pemohon eksekusi dan termohon eksekusi menemukan titik temu yang berujung pada penyelesaian sukarela antar keduanya,” terangnya.Dengan terlaksananya permohonan eksekusi itu, maka berakhirlah sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tuntas. Sengketa itu  berlangsung cukup lama yaitu sejak pertengahan 2023 “Lebih dari itu, pemenuhan isi putusan ini juga mencerminkan bahwa pengadilan (dari tingkat pertama hingga kasasi) telah mampu menghadirkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa,” ujarnya.Sebagai informasi, penyelesaian eksekusi merupakan bentuk pemenuhan atas salah satu sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Pimpinan PN Pontianak di awal tahun 2025. “Diharapkan, dengan kerja tim seluruh aparatur, PN Pontianak mampu mencapai bahkan melampaui target persentase putusan perkara perdata dan perdata khusus yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sebagaimana telah ditetapkan,” pungkasnya.  (AS/WK)