Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berhasil melaksanakan eksekusi sukarela putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Yaitu terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak pada Rabu, 24/12 silam.
Eksekusi sukarela yang dilaksanakan di ruang Media Center PN Bengkulu tersebut dilaksanakan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 873 K/Pdt.Sus-PHI/2025, tanggal 15 September 2025 Jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bgl. Hadir dalam eksekusi sukarela tersebut prinsipal pemohon eksekusi (Titi Sunarti) serta kuasa hukumnya, termohon eksekusi (Grage Hotel Bengkulu) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Panitera PN Bengkulu, dan Juru Sita PN Bengkulu. Pelaksanaan eksekusi ini berlangsung lancar dan kondusif, seiring tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Dalam eksekusi sukarela tersebut, termohon eksekusi membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada termohon eksekusi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp. 75.365.079,00 (tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh puluh sembilan rupiah) yang dibayarkan melalui metode transfer ke rekening pemohon eksekusi," demikian keterangan pers Humas PN Bengkulu sebagaimana diterima DANDAPALA, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Dengan terlaksananya eksekusi sukarela ini, sengketa hubungan industrial antara para pihak dinyatakan selesai, setelah sengketa berlangsung cukup lama yaitu sejak akhir tahun 2024. Eksekusi sukarela merupakan bentuk kepatuhan hukum yang patut diapresiasi. Penyelesaian sengketa secara damai melalui eksekusi sukarela tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghormati antara pekerja dan pengusaha. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan secara bermartabat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengadilan Negeri Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, efektif, dan berkeadilan, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela demi terciptanya kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa," ujarnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI