article | Sidang | 2025-07-09 11:00:24
Putussibau- Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis pidana mati terhadap empat dari lima terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika lintas negara. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membawa masuk sabu seberat 34.943 gram dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan.Satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Perkara ini terbagi dalam lima berkas terpisah dengan nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Pts hingga 32/Pid.Sus/2025/PN Pts, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Putussibau, Rina Lestari Br Sembiring, S.H., M.H.“Tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat dan masa depan bangsa,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Putussibau yang dipadati awak media dan keluarga terdakwa, Selasa (8/7/2025).Majelis hakim menyatakan vonis pidana mati dijatuhkan sebagai komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika internasional.Untuk terdakwa kelima yang dijatuhi hukuman seumur hidup, majelis mempertimbangkan peran yang lebih kecil dalam jaringan serta beberapa faktor yang meringankan, meskipun keterlibatannya tetap dinilai serius.Wilayah Rawan PenyelundupanData PN Putussibau menunjukkan dalam lima tahun terakhir telah menjatuhkan satu vonis mati dan dua vonis seumur hidup untuk kasus serupa. Wilayah perbatasan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, tercatat sebagai daerah rawan jalur masuk narkotika skala besar.Fenomena yang menjadi perhatian adalah banyak pelaku merupakan warga masyarakat perbatasan dengan pemahaman hukum terbatas, yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai perantara atau kurir.Putusan ini mengungkap keterlibatan jaringan lintas negara dalam peredaran narkotika melalui jalur perbatasan, dengan barang bukti dalam jumlah besar yang menyita perhatian publik.“PN Putussibau berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan secara proporsional demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegas Ketua Pengadilan Negeri Putussibau kepada awak media setelah persidangan putusan selesai. Melalui putusan ini, PN Putussibau menegaskan komitmen menjaga kedaulatan hukum serta menunjukkan bahwa penegakan hukum di wilayah perbatasan dilakukan secara serius, adil, dan bertanggung jawab demi keselamatan masyarakat dan generasi mendatang.