Cari Berita

Pidana Mati, Menakar Rasa Penyesalan Pelaku dan Harapan Untuk Memperbaiki Diri

Willy Marsaor-Hakim Pengadilan Negeri Metro - Dandapala Contributor 2025-11-23 09:30:32
Dok. Penulis.

Pidana mati menjadi isu menarik karena meskipun telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), penerapannya masih menimbulkan pro dan kontra, baik di tengah masyarakat maupun di kalangan ahli hukum pidana.

Sebagian pihak menilai pidana mati tidak tepat dijadikan sanksi karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya hak hidup, serta tidak sejalan dengan prinsip pemidanaan yang menekankan pada resosialisasi atau pemasyarakatan terpidana.

Sebaliknya, kelompok yang mendukung pidana mati berpendapat bahwa sanksi ini merupakan upaya efektif untuk menekan angka kejahatan yang semakin sulit dikendalikan. Mereka menegaskan pidana mati tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, karena perlindungan justru lebih diutamakan bagi korban, bukan pelaku. Pada perspektif agama, hukuman mati juga dipandang memiliki ruang legitimasi sebagai konsekuensi dari perbuatan tertentu.

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

Penerapan pidana mati di Indonesia terdapat dalam beberapa pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di luar KUHP, tercatat setidaknya ada 6 peraturan perundang-undangan yang di dalamnya terdapat ancaman hukuman mati, semisal Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Pengadilan HAM, Undang-Undang Anti Terorisme, Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Darurat Senjata Api, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukum pidana dalam perkembangannya selalu dan akan terus berupaya mewujudkan pembaharuan hukum dalam artian pada koridor hukum pidana materiil atau hukum pidana secara substantif, begitu juga dalam koridor hukum pidana formil atau dari segi hukum acara pidana beserta hukum pelaksanaannya atau yang disebut dengan strafvollstreckungsgesetz (Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, 2008).

Seluruh ketersinambungan tersebut tak lain dan tak bukan dalam rangka mewujudkan kerangka hukum nasional yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan nasional yang mana berdasarkan pada ideologi Pancasila serta konstitusi dasar yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KUHP Baru menjadikan pidana mati sebagai pidana khusus mengikuti perkembangan dunia. Hal ini sejalan dengan tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan tetapi juga pemulihan. Sejak resmi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), ternyata masih memuat ketentuan tentang pidana mati. Tapi pidana mati yang diatur dalam undang-undang pidana baru tersebut sifatnya alternatif, karena hukuman itu dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup sepanjang terpidana mampu memenuhi syarat tertentu. Seperti berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.

Ke depan, pidana mati dengan masa percobaan ini harus dimuat dalam putusan pengadilan. Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Namun, apabila terpidana sepanjang masa percobaan tidak ada perubahan sikap dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka hukuman mati tetap dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Dalam penjatuhan pidana mati berdasarkan KUHP Baru di atas, hakim yang menjatuhkan putusan sangat berperan penting untuk menjatuhkan pidana mati serta syarat masa percobaan selama 10 tahun yang dituangkan dalam pertimbangan serta dalam amar putusan.

Permasalahan yang mungkin akan muncul, bagaimana Hakim menilai rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan untuk memperbaiki diri?

Meskipun dimaksudkan untuk memberikan ruang humanisasi dan memperhatikan aspek rehabilitasi pelaku, pengaturan ini justru menimbulkan persoalan baru. Kaburnya norma tersebut tampak pada kriteria seperti “sikap menyesal” dan “harapan memperbaiki diri” yang bersifat subjektif dan tidak memiliki standar ukur yang jelas. Tidak ada parameter normatif yang menentukan siapa, bagaimana, dan dengan alat ukur apa penilaian itu dilakukan.

Pedoman teknis mengenai standar ukur “rasa penyesalan terdakwa dan harapan memperbaiki diri” nampaknya perlu menjadi perhatian para pemangku kebijakan, khususnya sebagai pegangan bagi Hakim yang akan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan, sebab melalui pertimbangan dan amarnya lah gerbang masuk terlaksananya ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf a KUHP Baru.

Selain itu, lembaga mana yang berwenang menilai perbaikan diri terpidana? Kekosongan pedoman teknis ini menimbulkan potensi ketidakpastian hukum dan perbedaan interpretasi di antara aparat penegak hukum.

Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasan kehakiman yang berperan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden atas perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup (Pasal 100 ayat (4) KUHP Baru), perlu berupaya untuk memberikan penguatan peran Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) untuk menilai sikap dan perbuatan terpuji terpidana selama menjalani masa percobaan 10 tahun.

Baca Juga: Dari Tiang Eksekusi ke Meja Refleksi, Evolusi Pidana Mati dalam Reformasi Hukum Pidana

Sebab, perincian tugas ”pengamatan” Hakim Wasmat telah tertuang sejak terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, yang telah merinci tugas pengamatan yaitu mengumpulkan data-data tentang perilaku narapidana yang berpedoman pada faktor tipe perbuatan, keadaan rumah tangga dan perhatian keluarga, keadaan lingkungan, catatan pekerjaan dan catatan kepribadian. Selain itu dalam SEMA Nomor 7 Tahun 1985 pun telah menyebutkan agar Hakim Wasmat mengadakan evaluasi mengenai hubungan antara perilaku narapidana dengan pidana yang dijatuhkan.

Dari uraian di atas, tidak berlebihan apabila dalam menentukan kelayakan perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup menjadi peran Hakim Wasmat dalam pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pengamatannya. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…