Medan- Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut) memperberat hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana mati terhadap Terdakwa Wahyu Firmansyah, dalam perkara jual beli narkotika, yang teregister dengan Nomor 3141/PID.SUS/2025/PT MDN.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dan menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Banding, Bongbongan Silaban, saat membacakan putusannya pada Rabu (14/01/2026) di Gedung PT Medan.
Diketahui, sebelumnya Terdakwa Wahyu dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, di mana Terdakwa diketahui menjadi perantara jual beli 3.100 butir pil ekstasi dengan total berat lebih dari 1 kilogram.
Baca Juga: Antar Puluhan Ribu Pil Ekstasi, PN Bengkalis Vonis Kurir Narkoba Penjara Seumur Hidup
Atas putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan banding.
Dalam memori bandingnya, Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan kepemilikan barang tersebut (pil ekstasi) bukanlah milik Terdakwa. Melainkan Terdakwa hanyalah korban penipuan dari Jhon Marpaung, Terdakwa sama sekali tidak diberitahu apa isi tas yang disuruh antarkan oleh Jhon Marpaung.
Atas memori banding itu, Majelis Banding PT Medan dalam pertimbangannya menjelaskan alasan-alasan memori banding yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Serta, Pengadilan Tingkat Pertama telah memberikan pertimbangan dengan benar dan tepat.
Selanjutnya, Majelis Banding juga mempertimbangkan alasan-alasan banding yang diajukan Penuntut Umum. Majelis Banding telah membenarkan alasan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut.
Baca Juga: Tok! PN Medan Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan
“Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa alasan-alasan banding penuntut umum dapat dibenarkan dengan mempertimbangkan jumlah barang bukti narkotika dan juga dengan melihat keadaan-keadaan (circumstances) turunan dari tindak pidana narkotika yang meresahkan masyarakat saat ini dan merusak generasi muda,” ungkap Ketua Majelis Banding, Bongbongan Silaban, didampingi oleh Lilik Prisbawono dan Richard Silalahi, masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota.
Sedangkan atas barang bukti keseluruhan 31.000 butir pil ekstasi dengan total berat lebih dari 10 kilogram ditetapkan untuk dimusnahkan. Atas putusan banding ini, Para Pihak masih memiliki upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (zm/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI