article | Sidang | 2025-08-26 08:40:53
Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma (46). Ia terbukti memeras pengusaha miliaran rupiah.“Menyatakan Terdakwa SUKRIADI DARMA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUKRIADI DARMAdengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun,” demikian amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (26/8/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Dr Ida Ayu Mustikawati.Majelis menilai keadaan yang memberatkan yaitu Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Adapun keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa dalam keadaan sakit autoimun yang memerlukan pengobatan intensif.“Terdakwa sudah mengembalikan uang kepada FICTOR KUSUMAREJA,” ucap majelis. Berikut pertimbangan majelis: 1. Bahwa pada tahun 2019 FICTOR KUSUMAREJA melakukan pengurusan izin PT. AOBI Tangerang kepada terdakwa SUKRIADI DARMA sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang yang masuk dalam catchment Area BPOM Serang, selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor KP.06.01.1.2.03.22.104 tanggal 8 Maret 2022 terdakwa SUKRIADI DARMA pindah tugas sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung;2. Bahwa pada bulan Desember 2022 terdakwa SUKRIADI DARMA menghubungi FICTOR KUSUMAREJA untuk bertemu di Rumah Makan Pagi Sore Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara, pada saat itu terdakwa SUKRIADI DARMA meminta uang kepada FICTOR KUSUMAREJA sebanyak Rp. 2.500.000.000 untuk mengurus permasalahan pribadinya agar tidak terkena hukuman disiplin, akan tetapi FICTOR KUSUMAREJA menyampaikan tidak mempunyai uang, namun terdakwa SUKRIADI DARMA tetap meminta FICTOR KUSUMAREJA untuk mencicil sebesar Rp1.500.000.000 namun FICTOR KUSUMAREJA tidak mau. Setelah pertemuan tersebut terdakwa SUKRIADI DARMA masih tetap terus menerus menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan meminta uang tersebut dan FICTOR KUSUMAREJA tidak menyanggupinya;3. Bahwa pada awal Januari 2023 terdakwa SUKRIADI DARMA kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan kembali meminta uang Rp 1.000.000.000 dengan mengatakan kepada FICTOR KUSUMAREJA "SUDAH ADA BELUM? SAKSI BUTUH CEPAT DAN SUDAH JANJI SAMA ORANG" dan pada saat itu FICTOR KUSUMAREJA menjawab tidak ada;4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2023 terdakwa SUKRIADI DARMA kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA, YANG sedang berada di kantor di PT. AOBI Kec. Jatiuwung Kota Tangerang Prop. Banten, selanjutnya terdakwa SUKRIADI DARMA kembali meminta uang sebanyak Rp 1.000.000.000 kepada FICTOR KUSUMAREJA, dan atas telpon terdakwa SUKRIADI DARMA yang secara terus-menerus meminta uang kepada FICTOR KUSUMAREJA mengakibatkan FICTOR KUSUMAREJA menjadi tertekan dan takut kepada terdakwa SUKRIADI DARMA sehingga FICTOR KUSUMAREJA yang merasa tertekan dan takut kemudian pada hari itu mentrasfer uang Rp1.000.000.000 kepada terdakwa SUKRIADI DARMA.5. Bahwa terdakwa SUKRIADI DARMA setelah menerima uang trasferan sebesar Rp1.000.000.000 dari FICTOR KUSUMAREJA tetap kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan kembali meminta uang sebesar Rp500.000.000.- namun FICTOR KUSUMAREJA tidak menyanggupi permintaan tersebut. 6. Bahwa atas telpon terdakwa SUKRIADI DARMA yang terus meminta uang tersebut, membuat FICTOR KUSUMAREJA takut dan tertekan sehingga menceritakan kepada SETYA DWI HARYANTO, dan selanjutnya pada bulan Maret 2023 FICTOR KUSUMAREJA melaporkan terdakwa SUKRIADI DARMA yang meminta uang sebesar Rp1.000.000.000 kepada Inspektur Il BPOM RI YUDIANTO.7. Bahwa atas laporan dari FICTOR KUSUMAREJA terkait permintaan uang sebesar Rp1.000.000.000 oleh terdakwa SUKRIADI DARMA tersebut, kemudian pada bulan April 2023 Tim Inspektorat BPOM melakukan konfirmasi kepada FICTOR KUSUMAREJA di Kantor PT. AOBI Tangerang;8. Bahwa setelah mengetahui adanya permintaan keterangan oleh Tim Inspektorat BPOM kepada FICTOR KUSMAREJA, terdakwa SUKRIADI pada tanggal 14 April 2023 menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan meminta bukti transfer sebesar Rp1.000.000.000 dan mengatakan kepada FICTOR KUSUMAREJA untuk menyamarkan pemberian uang Rp1.000.000.000 seolah-olah untuk pembelian rumah terdakwa SUKRIADI DARMA di Manado yang senyatanya tidak ada transaksi tersebut serta utang piutang .9. Bahwa terdakwa SUKRIADI DARMA pada saat menjabat sebagai kepala BPOM selain meminta uang sebesar Rp 1.000.000.000 kepada FICTOR KUSUMAREJA telah dan sering melakukan permintaan uang kepada FICTOR KUSUMAREJA.10. Bahwa terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang-uang terebut yang berasal dari FICTOR KUSUMAREJA kepada KPK karena merupakan uang pinjaman terdakwa11. Bahwa pada April 2024 pada saat telah adanya pemeriksaan dari Kepolisian selanjutnya terdakwa ada mengembalikan uang pinjaman Rp 2.000.000.000.- kepada FICTOR KUSUMAREJA.