Cari Berita

PN Jakpus Sidangkan Kasus Korupsi Marcella Santoso dkk hingga Subuh

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-02-13 19:25:44
Ruang sidang PN Jakpus (dok.ist)

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perkara suap dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, M Syafei, Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki hingga Jumat (13/2) subuh. Adapun M Syafei masih dilanjutkan pada sore hari. 

Total saksi/ahli yang diperiksa majelis sebanyak 126 saksi. Setelah sidang tersebut, maka diagendakan pembacaan tuntutan.

"(Tuntutan) Rabu, 18 Februari 2026," ujar juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Jakarta Cek Barang Bukti Mobil Ferrari Rp 15 Miliar

Rencananya, sidang M Syafei juga selesai subuh tadi. Tapi saat waktu menginjak pukul 02.45 WIB, M Syafei menyampaikan sudah tidak kuat mengikuti sidang dan merasa badannya sakit. Akhirnya, majelis yang diketuai Efendi dengan anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra memutuskan sidang khusus M Syafei dilanjutkan nanti sore sekikat pukul 16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang yang pemeriksaan Marcella dkk tersebut  dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 04.13 WIB. Tidak lama berselang usai sidang ditutup, suara azan terdengar bersahutan di masjid-musalla di sekitaran PN Jakpus yang berada di Jalan Bungur Besar, Kemayoran itu.

Sidang pemeriksaan kasus suap lepas perkara migor tersebut berjalan secara marathon dengan memeriksa 126 saksi/ahli. Sidang perdana digelar pada Rabu, 23 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu, seluruh terdakwa mengajukan eksepsi dengan hasil majelis hakim tidak menerima eksepsi itu dalam Putusan Sela pada 19 November 2025. 

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembuktian. Sidang awalnya digelar sepekan sekali yaitu di hari Rabu pada bulan November. Namun setelah memasuki akhir Desember 2025, sidang digelar dua kali yaitu sepekan yaitu pada Rabu dan Jumat.  Majlis juga tetap menggelar sidang pada 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.

Memasuki akhir Januari, sidang digelar untuk pembuktian pihak terdakwa/advokat dilakukan setiap hari. Khusus untuk hari Senin dan Selasa, sidang baru dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga lewat tengah malam. Penyebabnya, hakim Adek Nurhadi juga menjadi majelis di sidang tipikor kasus Pertamina dan hakim Andi Saputra menjadi majelis di kasus Nadiem Makarim. 

Dari rangkaian sidang yang cukup panjang tersebut, tercatat sudah memeriksa 126 saksi/ahli.  Jaksa Penuntut Umumn (JPU) menghadirkan saksi untuk 6 terdakwa. Setelah itu, JPU menghadirkan saksi untuk tiap-tiap cluster. Yaitu cluster tindak pencucian uang (TPPU) dan cluster obstruction of justice. Untuk cluster TPPU, masih dipecah lagi menjadi saksi Ariyanto-Marcella dengan Syafei. 

Usai saksi fakta, JPU menghadirkan saksi ahli. Di antaranya adalah saksi untuk kasus suap dan TPPU yaitu Yunus Husein, Prof Agus Surono, Irwan Hariyanto dan Deny Sulisdyantoro. Sedangkan  kasus obstruction of justice ditambah dengan Prof Trubus Rahardiansyah.

Setelah selesai pembuktian JPU, lalu majelis hakim memberikan kesempatan pembuktian kepada terdakwa/advokat. Apalagi Marcella, Ariyanto dan M Syafei juga didakwa dengan pencucian uang sehingga mempunyai hak pembuktian terbalik. 

Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

Dalam sidang terakhir di hari tadi, ternyata Marcella membantah sebagian keterangannya di BAP sehingga JPU langsung mengajukan tambahan yaitu saksi verbalisan yaitu Budi. Budi adalah penyidik yang memeriksa Marcella di penyidikan. Budi memberikan keterangan sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebegaimana diketahui, penerima suap telah lebih dahulu dihukum. Yaitu mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arief Nuryanta selama 14 tahun penjara, Panmud Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan selama 11,5 tahun penjara, dan tiga hakim yang memutus kasus migor yaitu Djuyamto selama 12 tahun penjara, dan Agam serta Ali masing-masing 11 tahun penjara.  Untuk Arief, Djuyamto, Ali dan Agam mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…