Cari Berita

PN Jakpus Ungkap Alasan Vonis 1 Tahun Penjara WN China di Kasus Narkoba

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2026-01-28 07:15:26
Gedung PN Jakpus (dok.ist)

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada warga negara China, Jing Yao, dalam perkara narkotika. Putusan ini jauh di bawah tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri’ sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga,” kata jubir PN Jakpus, Sunoto dalam keterangan persnya, Rabu (28/1/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah, dengan anggota Adek Nurhadi dan Zeni Zaenal Mutaqin.

Baca Juga: PN Rembang Dukung Terwujudnya Indonesia yang Bersih dan Bebas Narkoba

Terdakwa Jing Yao (39) didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti karena sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

“Berdasarkan hasil Asesmen Terpadu BNN, terdakwa dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri (solitary user), bukan sebagai pengedar,” ujar Sunoto.

Dalam perkara ini, barang bukti yang turut dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat netto 8,7 gram, empat butir ekstasi seberat 1,5 gram beserta alat hisap. Barang tersebut ditemukan dalam paket kiriman DHL yang berisi lilin aromaterapi, melalui operasi controlled delivery oleh Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, baik nasional maupun internasional, melainkan merupakan pengguna dengan pola pemakaian yang bersifat situasional dan untuk konsumsi pribadi.

“Pola penggunaan narkotika bersifat situasional, dipicu tekanan psikologis berupa gangguan kecemasan ringan (anxiety disorder), dan narkotika tersebut diperuntukkan bagi konsumsi pribadi dalam jangka waktu tertentu (stock filling), bukan untuk diedarkan,” ujar Sunoto.

Terkait barang bukti yang melebihi batas 5 gram sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010, majelis hakim menegaskan bahwa pedoman administratif internal tidak boleh mengesampingkan keadilan yang terungkap di persidangan.

“Majelis berpendapat bahwa dalam hal terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” jelas Sunoto.

Selain pidana pokok berupa pidana penjara selama 1 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Pidana tambahan tersebut didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf e juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Jejak Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di China Berakhir 4 Tahun Penjara

“Pidana tambahan tersebut dijatuhkan sebagai manifestasi kedaulatan negara dan pesan yuridis bahwa Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…