Cari Berita

Kolaborasi Hakim, Kunci Meningkatkan Integritas Peradilan

article | Opini | 2025-06-20 13:00:57

Hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 merupakan salah satu hari yang bersejarah bagi Mahkamah Agung. Pada hari itu, sebanyak 921 calon hakim peradilan umum dikukuhkan menjadi hakim. Peristiwa ini begitu istimewa karena proses pengukuhan dihadiri langsung oleh Presiden Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, setelah proses yang sama di tahun 2020 tidak terlaksana karena adanya kasus COVID-19. Pengukuhan hakim tahun ini bukan hanya mencerminkan penambahan jumlah hakim di Indonesia, tetapi juga memberikan harapan akan perbaikan kualitas hakim, khususnya tentang integritas. Integritas merupakan hal yang sangat penting bagi hakim dan dunia peradilan. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di hadapan para hakim dari seluruh Indonesia saat memberikan pembinaan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025 menyampaikan “tanpa integritas tidak mungkin ada kepercayaan, dan tanpa kepercayaan berarti tidak ada kepemimpinan.” Integritas tinggi merupakan salah satu poin yang juga diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam kode etik tersebut disebutkan bahwa integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus yang terjadi karena kurangnya integritas dalam diri hakim. Oleh karena itu, hadirnya hakim-hakim baru diharapkan dapat meningkatkan integritas di lingkungan peradilan. Kolaborasi antara hakim menjadi elemen strategis dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan. Hakim yang telah bekerja membawa pengalaman dan kebijaksanaan, sementara hakim yang baru dikukuhkan membawa semangat dan perspektif baru. Sinergi keduanya tidak hanya memperkaya proses pengambilan keputusan, tetapi juga menciptakan mekanisme saling mengingatkan dan mengawasi yang menjadi fondasi penting dalam membangun integritas bersama. Kolaborasi ini menjadi penting karena menciptakan ruang pembelajaran dua arah. Hakim senior memiliki pengalaman panjang dalam menjalankan tugas, sedangkan hakim baru diharapkan membawa ide atau inovasi dalam meningkatkan integritas. Integritas bukan hasil kerja individu semata, tetapi tumbuh dalam budaya kolaboratif yang saling mendukung dan mengawasi. Ketika seorang hakim merasa diawasi, didukung, serta ditantang oleh sesama hakim, maka akan menimbulkan rasa tanggung jawab untuk berintegritas. Kolaborasi ini dapat direalisasikan melalui program mentorship antar generasi, di mana hakim yang telah bekerja membimbing hakim yang baru dikukuhkan tidak hanya secara teknis, tetapi juga dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai etika profesi. Selain itu, perlu diadakan forum rutin seperti “Dialog Integritas Peradilan” atau "Dialog Etik Hakim" di satuan kerja atau forum diskusi daring, di mana para hakim lintas generasi bisa saling bertukar pengalaman dan membahas studi kasus etik secara terbuka. Penulis juga mengusulkan agar Mahkamah Agung membentuk unit kerja khusus yang memfasilitasi kolaborasi lintas angkatan ini dalam bentuk kegiatan pelatihan bersama, proyek peradilan inovatif, dan sistem pelaporan rekan sejawat (peer review) berbasis kepercayaan. Hakim yang lebih dulu bekerja tidak boleh tertutup, dan hakim baru tidak boleh merasa sungkan. Kolaborasi harus dibangun atas dasar keinginan bersama untuk menjaga martabat peradilan. Dengan kolaborasi yang erat dan kesadaran kolektif akan pentingnya integritas, maka pengadilan Indonesia akan semakin dipercaya oleh masyarakat. Pengukuhan 921 hakim baru seharusnya menjadi titik awal, bukan akhir dari sebuah gerakan menuju peradilan yang lebih bersih, kuat, dan berwibawa. Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia, kolaborasi lintas generasi dapat meningkatkan efektivitas organisasi melalui transfer pengetahuan, sebagaimana ditegaskan Robbins dan Judge (2022) dalam teori organizational behavior. Secara realistis untuk gagasan ini masih terbentang banyak hambatan untuk direalisasikan, seperti perbedaan gagasan dan pola pikir antar hakim serta kesediaan para hakim untuk meluangkan waktu dalam berpartisipasi dalam forum diskusi. Namun, hal tersebut bukan sebagai penghalang untuk menciptakan peradilan yang berintegritas. Salah satu solusi yang bisa diupayakan adalah menjadwalkan forum tersebut secara berkala dan informal, agar tidak terasa sebagai beban tambahan. Budaya apresiatif juga perlu dikembangkan agar setiap generasi merasa dihargai dalam proses kolaboratif tersebut. (AL/LDR)

Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas

article | Berita | 2025-03-23 12:55:00

Rote Ndao- Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar berbagai kegiatan inklusif bagi penyandang disabilitas. Rangkaian acara ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum, menjamin pelayanan inklusif, serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan masyarakat.Pelatihan Hukum bagi Penyandang DisabilitasPN Rote Ndao mengadakan Pelatihan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di ruang Command Center PN Rote Ndao pada 17 Maret 2025. Pelatihan ini diikuti oleh delapan siswa dan siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lobalain serta tiga pengajar pendamping.Ketua PN Rote Ndao, Fransiska Dari Paula Nino bersama hakim Mohammad Rizal Al Rasyid memberikan materi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, bantuan hukum, serta pengenalan sistem peradilan dan profesi hakim. Para peserta juga diajak berkeliling untuk mengenal ruang sidang dan fasilitas pelayanan PN Rote Ndao.Dalam kesempatan tersebut, Kepala SLBN Lobalain, Okren Daniel Kiak menyambut baik kegiatan ini. “Pelatihan ini penting agar penyandang disabilitas memahami bahwa mereka memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum,” kata Okren Daniel Kiak.2.Perjanjian Kerja Sama dengan SLBN LobalainSehari setelahnya, PN Rote Ndao menandatangani perjanjian kerja sama dengan SLBN Lobalain di ruang sidang Garuda. Perjanjian ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas.Mewakili pengadilan yaitu Ketua PN Rote Ndao, Fransiska Dari Paula Nino. Sementara SLBN Lobalain diwakili oleh Kepala Sekolah Okren Daniel Kiak. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah penyediaan juru bahasa atau penerjemah bagi pencari keadilan penyandang disabilitas. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.Selain itu, kerja sama ini juga mencakup program pelatihan, magang, serta inovasi bersama untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).3. Peluncuran Program ‘Penyandang Disabilitas Sahabat Pengadilan’Masih di hari yang sama, PN Rote Ndao meluncurkan program Penyandang Disabilitas Sahabat Pengadilan di ruang sidang Garuda. Program ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum bagi penyandang disabilitas serta memberi mereka kesempatan dalam berbagai kegiatan sosialisasi hukum yang digelar oleh pengadilan.Sebanyak delapan siswa dan siswi SLBN Lobalain yang sebelumnya mengikuti Pelatihan Hukum bagi Penyandang Disabilitas akan mendapatkan pelatihan hukum secara berkala, kesempatan magang, serta menjadi penyampai materi dalam agenda sosialisasi yang diselenggarakan oleh pengadilan."Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang sama terhadap hukum," ujar Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H.4. Bakti Sosial untuk Penyandang DisabilitasSebagai bagian dari perayaan HUT IKAHI, PN Rote Ndao juga menggelar kegiatan bakti sosial pada Rabu, 19 Maret 2025, di ruang serbaguna SLBN Lobalain. Dalam kegiatan ini, PN Rote Ndao menyerahkan bantuan bahan makanan pokok kepada penyandang disabilitas. Kepala SLBN Lobalain, Okren Daniel Kiak mengapresiasi inisiatif ini. "Kegiatan ini adalah bukti nyata kepedulian PN Rote Ndao terhadap penyandang disabilitas, terutama mereka yang kurang mampu," ujarnya.Selain memberikan bantuan, Ketua PN Rote Ndao juga berinteraksi dengan siswa-siswi penyandang disabilitas, memperkenalkan tentang pengadilan serta dasar-dasar hukum. Suasana haru tercipta ketika salah satu siswa mengucapkan "Terima kasih" dalam bahasa isyarat.Rangkaian kegiatan ini menegaskan komitmen PN Rote Ndao dalam memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan adanya beberapa program seperti pelatihan, kerja sama dengan SLBN Lobalain, serta program Penyandang Disabilitas Sahabat Pengadilan, PN Rote Ndao berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan hukum yang inklusif dan ramah bagi semua pihak termasuk penyandang disabilitas