article | Sidang | 2025-05-21 20:40:06
Pontianak-Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela dan damai atas kasus pemecatan buruh. Hal itu sesuai Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Berdasarkan keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), perkara itu tertuang dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Para Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak.Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 17 Desember 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 5 Mei 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi mampu untuk mencapai kata sepakat, sehingga terlaksanalah eksekusi sukarela secara damai ini.Terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024 sekaligus mengakhiri sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Pemohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Termohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak awal tahun 2024.Atas hal ini, Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ia berkeyakinan dan optimis jika kedepannya, akan semakin banyak penyelesaian damai semacam ini atas putusan pengadilan hubungan industrial, khususnya di Pontianak. (asp/asp)