Cari Berita

Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Putusan PHI Kasus Pemecatan Buruh

article | Sidang | 2025-05-21 20:40:06

Pontianak-Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela dan damai atas kasus pemecatan buruh. Hal itu sesuai Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Berdasarkan keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), perkara itu tertuang dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Para Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak.Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 17 Desember 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 5 Mei 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi mampu untuk mencapai kata sepakat, sehingga terlaksanalah eksekusi sukarela secara damai ini.Terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024 sekaligus mengakhiri sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Pemohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Termohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak awal tahun 2024.Atas hal ini, Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ia berkeyakinan dan optimis jika kedepannya, akan semakin banyak penyelesaian damai semacam ini atas putusan pengadilan hubungan industrial, khususnya di Pontianak. (asp/asp) 

PN Pontianak Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah dengan Damai

article | Sidang | 2025-05-20 17:50:01

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Proses tersebut berjalan damai dan lancar. Berdasarkan keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (20/5/2025), eksekusi itu terhadap 1 (satu) buah objek tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Parit Haji Husin 2 Komplek Bali Mas 1, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Tenggara.Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan pada Penetapan Ketua PN Pontianak Nomor 493/53/2020 jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, tanggal 28 April 2025, yang kemudian dilaksanakan oleh Jurusita PN Pontianak Bapak Ali Aspar, A.Md., disaksikan oleh 2 orang saksi dari PN Pontianak, dan diketahui oleh Panitera PN Pontianak Ibu Hj. Utin Reza Putri, S.H., M.H. Lebih lanjut, terlaksananya eksekusi tersebut juga atas bantuan anggota Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Lurah Bangka Belitung Darat;Pada eksekusi tersebut, hadir Kuasa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Kepada Termohon Eksekusi, telah dijelaskan baik mengenai Penetapan Ketua PN Pontianak serta maksud dari kedatangan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan;Pada eksekusi tersebut, barang-barang bergerak milik Termohon Eksekusi dikeluarkan dari objek eksekusi (tanah dan bangunan) dan selanjutnya dipindahkan dari objek eksekusi tersebut dan disimpan di tempat penampungan sementara yang telah disediakan yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak. Dengan telah dikosongkannya objek eksekusi yang dimaksud, selanjutnya objek eksekusi tersebut diserahkan ke Kuasa Pemohon Eksekusi;Dengan terlaksananya eksekusi ini, maka berakhirlah sengketa antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, yang telah berlangsung dari beberapa tahun terakhir yang pada pokoknya adalah terkait hak atas objek eksekusi tersebut;Atas pelaksanaan eksekusi ini, Ketua PN Pontianak Arief Boediono mengucapkan syukur dan tak lupa berpesan bahwa dalam memberikan layanan kepada para pencari keadilan terkhusus mengenai eksekusi, PN Pontianak senantiasa mengedepankan kelengkapan data, ketepatan informasi, kehati-hatian, serta sikap humanis agar apa yang dilaksanakan menjadi suatu penyelesaian dan bukan menjadi sumber keributan baru. “Hal tersebut sebagaimana tugas dan wewenang pengadilan negeri sebagaimana Pasal 50 UU Peradilan Umum yaitu tidak hanya untuk memeriksa dan memutus perkara perdata, namun juga menyelesaikan perkara perdata,” kata Arief Boediono. (asp/asp)

Digelar Malam Ini, Yuk Mengenal Meriam Karbit Raksasa dari Pontianak

article | Berita | 2025-03-30 14:05:01

Pontianak- Jelang malam takbiran Idulfitri 1446 H, sebanyak 37 kelompok pemain meriam karbit di Pontianak tengah melakukan berbagai persiapan. Mulai dari dekorasi, pengecatan motif corak insang khas Pontianak, hingga uji coba letusan untuk memastikan suara yang dihasilkan menggelegar.“Permainan meriam karbit ini patut dilestarikan sebagai kekayaan budaya yang dimiliki Kota Pontianak sehingga setiap tahun permainan ini rutin diselenggarakan,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.Permainan ini bukan sekedar tradisi untuk menghidupkan jelang malam lebaran di Kota Pontianak, tetapi ada filosofis di baliknya. Yaitu mengkisahkan pendirian Kota Pontianak yang dahulunya sang Raja /Sultan Syarif Abdurahman Saleh harus mencari lokasi yang tepat untuk mendirikan Keraton Kadariyah kala itu atau kerajaan berdasarkan jatuhnya meriam.Maka hal inilah yg membuat menarik karena tidak hanya tradisinya tapi mengandung nilai- nilai sejarah terkandung di dalamnya.Kali ini Tim DANDAPALA berhasil melakukan penelusuran kalau eksebisi meriam karbit tahun ini akan dipusatkan di Jalan Tanjung Harapan, Gang Kejora, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (30/3) malam pukul 19.30 WIB. Acara ini akan dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, Forkopimda, jajaran Pemkot Pontianak, serta tamu undangan lainnya.Edi Rusdi Kamtono menyebut, sebagai permainan tradisional rakyat yang sudah ada sejak dulu, meriam karbit telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016.Peserta atau kelompok pemain meriam karbit tahun ini jumlahnya menurun. Data mencatat, tahun 2024 kelompok meriam karbit berjumlah 41 kelompok. Sedangkan tahun 2025 berjumlah 37 kelompok. Merosotnya jumlah warga yang memainkan meriam dikarenakan tingginya biaya yang dikeluarkan untuk membuat meriam dan kesulitan bahan baku kayu balok. Untuk mengatasi persoalan itu,  Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan rencana untuk menginisiasi program dukungan, seperti subsidi atau sponsor, guna meringankan beban masyarakat dalam melestarikan budaya permainan meriam karbit.“Kita akan evaluasi ke depan, kalau program ini sangat menunjang pariwisata, kenapa tidak? Kita kan mempertimbangkan langkah-langkah yang lebih konkret,” ungkap Edi Rusdi Kamtono.Ia juga berharap adanya dukungan dari dunia usaha untuk kelompok-kelompok pembuat meriam karbit tradisional, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari tradisi masyarakat Pontianak. Hal ini sebagai bentuk dukungan yang melibatkan kolaborasi dengan pihak swasta.“Kita berharap semua pihak dapat berkolaborasi, dengan kerja sama yang baik, kita dapat memajukan pariwisata dan mempertahankan tradisi budaya di Pontianak,” kata  Edi Rusdi Kamtono.Ia menerangkan eksebisi meriam karbit ini diikuti sebanyak 37 kelompok yang tersebar di sepanjang Sungai Kapuas. Ia menggarisbawahi bahwa event ini bukan sebuah perlombaan, tetapi lebih bersifat eksibisi.Kegiatan eksebisi meriam di Pontianak akan dilaksanakan pada malam takbiran, menyesuaikan keputusan pemerintah terkait penetapan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Sabtu (29/3) malam.Ayo! Buat teman DANDAPALA yang sedang berkunjung atau mudik ke Pontianak mari ajak kelurga untuk menyaksikanya tradisi yang mungkin satu-satunya di dunia.(ees/asp)