Cari Berita

PN Pontianak Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah dengan Damai

Tim Humas PN Pontianak - Dandapala Contributor 2025-05-20 17:50:01
Eksekusi rumah oleh PN Pontianak (dok.pn Pontianak)

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Proses tersebut berjalan damai dan lancar.

 Berdasarkan keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (20/5/2025), eksekusi itu terhadap 1 (satu) buah objek tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Parit Haji Husin 2 Komplek Bali Mas 1, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan pada Penetapan Ketua PN Pontianak Nomor 493/53/2020 jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, tanggal 28 April 2025, yang kemudian dilaksanakan oleh Jurusita PN Pontianak Bapak Ali Aspar, A.Md., disaksikan oleh 2 orang saksi dari PN Pontianak, dan diketahui oleh Panitera PN Pontianak Ibu Hj. Utin Reza Putri, S.H., M.H. Lebih lanjut, terlaksananya eksekusi tersebut juga atas bantuan anggota Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Lurah Bangka Belitung Darat;

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Pada eksekusi tersebut, hadir Kuasa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Kepada Termohon Eksekusi, telah dijelaskan baik mengenai Penetapan Ketua PN Pontianak serta maksud dari kedatangan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan;

Pada eksekusi tersebut, barang-barang bergerak milik Termohon Eksekusi dikeluarkan dari objek eksekusi (tanah dan bangunan) dan selanjutnya dipindahkan dari objek eksekusi tersebut dan disimpan di tempat penampungan sementara yang telah disediakan yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak. Dengan telah dikosongkannya objek eksekusi yang dimaksud, selanjutnya objek eksekusi tersebut diserahkan ke Kuasa Pemohon Eksekusi;

Dengan terlaksananya eksekusi ini, maka berakhirlah sengketa antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, yang telah berlangsung dari beberapa tahun terakhir yang pada pokoknya adalah terkait hak atas objek eksekusi tersebut;

Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan

Atas pelaksanaan eksekusi ini, Ketua PN Pontianak Arief Boediono mengucapkan syukur dan tak lupa berpesan bahwa dalam memberikan layanan kepada para pencari keadilan terkhusus mengenai eksekusi, PN Pontianak senantiasa mengedepankan kelengkapan data, ketepatan informasi, kehati-hatian, serta sikap humanis agar apa yang dilaksanakan menjadi suatu penyelesaian dan bukan menjadi sumber keributan baru. 

“Hal tersebut sebagaimana tugas dan wewenang pengadilan negeri sebagaimana Pasal 50 UU Peradilan Umum yaitu tidak hanya untuk memeriksa dan memutus perkara perdata, namun juga menyelesaikan perkara perdata,” kata Arief Boediono. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI