Cari Berita

Pakai Restorative Justice, PN Sekayu Sumsel Vonis Penadah 4 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-09-23 17:10:37

Sekayu- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap Terdakwa AP. Bagaimana ceritanya?Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (22/9) kemarin oleh ketua majelis, Nofita Dwi Wahyuni dengan didampingi hakim anggota Yuri Stiadi dan Lailatus Sofa Nihaayah.Perkara ini bermula dari penggadaian sebuah mobil Suzuki Ertiga yang ternyata bukan milik penggadai, melainkan hasil perbuatan melawan hukum. Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal penadahan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.“Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘karena sebagai sekongkol untuk menarik keuntungan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan’ telah terpenuhi,” tegas majelis dalam pertimbangannya.Hakim menyoroti bahwa sejak awal Terdakwa mengetahui mobil tersebut bukan milik sah penggadai, namun tetap menerima gadai dengan maksud untuk memperoleh keuntungan Rp 2 juta. Fakta ini memperkuat keyakinan bahwa unsur penadahan terpenuhi.Namun demikian, majelis hakim juga memberikan pertimbangan dengan memperhatikan pendekatan keadilan restoratif. “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, restorative justice dimaksudkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata memberikan pembalasan,” tutur Nofita.Majelis mencatat bahwa perkara ini memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2024, karena telah ada perdamaian dan pemulihan hubungan antara Terdakwa dengan korban. Hal ini dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan bagi Terdakwa.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan,” kata ketua majelis Nofita Dwi Wahyuni dalam ruang sidang Gedung PN Sekayu.Putusan ini menjadi salah satu contoh penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana, yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. (IKAW/WI)