Cari Berita

Semnas Quo Vadis Forum Privilegiatum, Efektifkah untuk Pemberantasan Korupsi?

article | Berita | 2025-05-22 13:05:27

Bandung- Forum Privilegiatum adalah mahkamah khusus yang bertugaskan mengadili pejabat negara pada era Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Muncul wacana agar forum itu dihidupkan lagi dalam rangka mengefektifkan pemberantasan korupsi.Adu wacana itu digelar dalam Seminar Nasional (Semnas) dan Musyawarah Nasional Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) ke-XV yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas), Bandung, Kamis (22/5/2025). Tema yang diambil yaitu ‘Quo Vadis Forum Previlegiatum? Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Profesional dan Berintegritas: Telaah Kritis Terhadap Tindak Pidana oleh Penyelenggara Negara’.Mewakili Ketua MA RI hadir Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr M Eka Kartika. Hadir juga dalam acara tersebut sejumlah pembicara, di antaranya Dirbinganis Badilum Mahkamah Agung (MA), Hasanudin. Juga Aspidum Kejati Jabar, Dr Halila Rama Purnama.Untuk diketahui, berdasarkan sejarah, Forum Privilegiatum itu diatur dalam Pasal 148 Konstitusi RIS 1949 dan Pasal 106 UUD Sementara 1950. Kedua aturan ini menegaskan bahwa pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua dan Anggota DPR, Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan pejabat tinggi negara lainnya diadili dalam tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Agung untuk kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan dalam masa jabatannya. Undang- Undang Darurat Nomor 29 Tahun 1950 juga mengatur kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara selama masa jabatannya dan mekanisme pengadilannya melalui Mahkamah Agung sebagai Forum Privilegiatum.Forum Privilegiatum pernah diterapkan di Indonesia sebagai respons atas kebutuhan akan mekanisme pertanggungjawaban pejabat negara yang adil dan cepat. Yang mana hal tersebut selaras dengan pemikiran Bivitri Susanti yang menyatakan, hak Istimewa Forum Privilegiatum sebagai warisan sistem hukumBelanda yaitu forum khusus yang diberikan untuk pejabat-pejabat negara tertentu agar dapat menjalani proses hukum secara cepat, sehingga prosesnya hanya ada di satu tingkatan dan langsung bersifat final dan mengikat. Selain itu konsep ini juga muncul sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pejabat negara dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika mereka menghadapi tuduhan pidana berat atau pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan jabatan mereka. Namun konsep tersebut bertentangan dengan tupoksi MA yang seharusnya tidak dapat mengadili dirinya sendiri sebagaimana tertuang dalam regulasi Forum Privilegiatum.

IKAHI Gelar Seminar Internasional Bahas Contempt of Court Pekan Depan

article | Berita | 2025-04-15 15:35:49

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan menyelenggarakan seminar internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHISeminar internasional itu akan digelar di di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada 21 April 2025. Acara akan digelar secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom. Seminar dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Peserta luring mencakup jajaran pimpinan MA, hakim agung, serta pengurus pusat IKAHI. Sementara peserta daring terdiri dari seluruh pengurus daerah dan cabang IKAHI di Indonesia.“Ketua Mahkamah Agung RI direncanakan membuka acara sebagai keynote speaker,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (15/4/2025).Adapun narasumber internasional yang akan hadir yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi.“Isu contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan menjadi urgensi bersama. Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dalam mendukung terciptanya peradilan yang bermartabat dan berintegritas,” kata Ketua Umum PP IKAHI Dr H YasardinPakaian peserta ditentukan batik IKAHI atau batik bebas bagi yang belum memilikinya. Peserta daring diminta bergabung ke Zoom Meeting paling lambat pukul 07.45 WIB dengan format nama sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui kontak narahubung Selviana Purba di nomor +62 811 1287 890.