Cari Berita

Semnas Quo Vadis Forum Privilegiatum, Efektifkah untuk Pemberantasan Korupsi?

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-22 13:05:27
Seminar Nasional Quo Vadis Forum Privilegiatum (dok.ist)

Bandung- Forum Privilegiatum adalah mahkamah khusus yang bertugaskan mengadili pejabat negara pada era Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Muncul wacana agar forum itu dihidupkan lagi dalam rangka mengefektifkan pemberantasan korupsi.

Adu wacana itu digelar dalam Seminar Nasional (Semnas) dan Musyawarah Nasional Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) ke-XV yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas), Bandung, Kamis (22/5/2025). Tema yang diambil yaitu ‘Quo Vadis Forum Previlegiatum? Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Profesional dan Berintegritas: Telaah Kritis Terhadap Tindak Pidana oleh Penyelenggara Negara’.

Mewakili Ketua MA RI hadir Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr M Eka Kartika. Hadir juga dalam acara tersebut sejumlah pembicara, di antaranya Dirbinganis Badilum Mahkamah Agung (MA), Hasanudin. Juga Aspidum Kejati Jabar, Dr Halila Rama Purnama.

Baca Juga: Arsip MA 1953: Forum Privilegiatum Hukum Sultan Hamid 10 Tahun Penjara


Untuk diketahui, berdasarkan sejarah, Forum Privilegiatum itu diatur dalam Pasal 148 Konstitusi RIS 1949 dan Pasal 106 UUD Sementara 1950. Kedua aturan ini menegaskan bahwa pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua dan Anggota DPR, Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan pejabat tinggi negara lainnya diadili dalam tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Agung untuk kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan dalam masa jabatannya. Undang- Undang Darurat Nomor 29 Tahun 1950 juga mengatur kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara selama masa jabatannya dan mekanisme pengadilannya melalui Mahkamah Agung sebagai Forum Privilegiatum.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Forum Privilegiatum pernah diterapkan di Indonesia sebagai respons atas kebutuhan akan mekanisme pertanggungjawaban pejabat negara yang adil dan cepat. Yang mana hal tersebut selaras dengan pemikiran Bivitri Susanti yang menyatakan, hak Istimewa Forum Privilegiatum sebagai warisan sistem hukum

Belanda yaitu forum khusus yang diberikan untuk pejabat-pejabat negara tertentu agar dapat menjalani proses hukum secara cepat, sehingga prosesnya hanya ada di satu tingkatan dan langsung bersifat final dan mengikat. Selain itu konsep ini juga muncul sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pejabat negara dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika mereka menghadapi tuduhan pidana berat atau pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan jabatan mereka. Namun konsep tersebut bertentangan dengan tupoksi MA yang seharusnya tidak dapat mengadili dirinya sendiri sebagaimana tertuang dalam regulasi Forum Privilegiatum.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag