Cari Berita

6 Jam Mengarungi Lautan, PN Sanana Maluku Utara Sidang Keliling ke Pulau Mangoli

article | Berita | 2025-09-18 13:20:22

Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Sanana melakukan sidang keliling ke Desa Falabi Sahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.Kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Desa Falabi Sahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dilaksanakan oleh segenap aparatur PN Sanana beserta Hakim PN Sanana yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Sanana yaitu Dr. Tito Eliandi, S.H., M.H., serta dua orang hakim anggota Dea Reffa Hangga Winata, S.H dan Furqon Assiddiqy, S.H.“Sidang keliling tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai dari hari Kamis tanggal 11 September 2025 hingga hari Sabtu tanggal 13 September 2025 untuk melayani beberapa perkara. Perkara yang disidangkan pada sidang keliling itu adalah perkara pidana melanggar UU Pornografi,” ucap Furqon Assiddiqy, S.H. kepada Tim Dandapala.Perjalanan tersebut dimulai dari hari Kamis pukul 13.00 WIT, Ketua PN Sanana berangkat bersama rombongan Pengadilan Negeri Sanana melalui kapal ferry yang berlangsung selama 6 (enam) jam perjalanan mengarungi lautan Maluku Utara.“Kami disuguhkan hamparan lautan yang sangat indah dari Kepulauan Sula Maluku Utara selama perjalanan 6 (enam) jam di laut tersebut,” lanjut Furqon Assiddiqy, S.H. kepada Tim Dandapala.Pengadilan Negeri Sanana telah melakukan sidang keliling sebanyak 12 (dua belas) kali di tahun 2025. Sidang keliling ini merupakan sidang keliling yang terakhir.“Persidangan dilaksanakan tertutup untuk umum dikarenakan yang disidangkan adalah perkara asusila yaitu pidana UU pornografi. Persidangan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar,” tambah Furqon Assiddiqy, S.H. (al/ldr)