Bandar Lampung – Perubahan kebijakan hukum menuntut aparatur peradilan untuk terus memperbarui pengetahuan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui sosialisasi sejumlah kebijakan Mahkamah Agung kepada satuan kerja di wilayah hukumnya yang berlangsung secara elektronik sejak Kamis (10/11) hingga Senin (21/11) mendatang. Kegiatan yang dilaksanakan secara elektronik tersebut diikuti seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Ahmad Shalihin. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memperbarui pengetahuan mengenai berbagai kebijakan Mahkamah Agung.
“Aparatur peradilan khususnya para hakim harus memahami beragam kebijakan MA sehubungan dengan penerapan KUHP dan KUHAP. Pembaruan tersebut diperlukan agar aparatur peradilan dapat merespons perkembangan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperoleh rasa keadilan,” ujar Ahmad Shalihin.
Baca Juga: Permudah Akses Penelitian Mahasiswa, PN Tanjung Karang Luncurkan e-Riset
Materi yang disampaikan mencakup sejumlah ketentuan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur peradilan. Di antaranya PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus.
Selain itu, peserta mendapatkan sosialisasi PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Materi juga mencakup implementasi nilai dasar aparatur sipil negara BerAKHLAK sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN.
Tidak hanya mengenai aspek kedisiplinan dan tata kelola internal, sosialisasi juga membahas perkembangan kebijakan hukum yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pengadilan.
Sejumlah Hakim Tinggi Tanjung Karang juga memaparkan materi mengenai kebijakan terbaru Mahkamah Agung terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Materi lainnya meliputi implementasi Instruksi Ditjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi, pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Percepat Penyelesaian Perkara, PT Tanjung Karang Gelar FGD bersama APH
Rangkaian materi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan kompetensi aparatur peradilan tidak hanya berkaitan dengan pemahaman regulasi, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mendorong seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya untuk memiliki pemahaman yang selaras terhadap kebijakan Mahkamah Agung, baik dalam aspek disiplin dan pengawasan maupun dalam penerapan perkembangan hukum dalam penyelesaian perkara. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI